Mohon tunggu...
Roy Soselisa
Roy Soselisa Mohon Tunggu... Guru - Sinau inggih punika Ndedonga

Sinau inggih punika Ndedonga

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Pilihan

Kebijakan Olahraga Disabilitas yang Terlihat, tetapi Tidak Terlihat

10 April 2016   08:35 Diperbarui: 10 April 2016   21:52 2174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Oleh: Roy Soselisa*

Berbicara tentang olahraga disabilitas, bukan hanya sekadar berbicara tentang sport science dan competition rules, melainkan berbicara mengenai hal yang lebih luas dalam kehidupan ini. Saat berbicara tentang olahraga disabilitas, setiap kita haruslah memiliki komitmen terlebih dahulu untuk menumbuhkan respect (rasa hormat) dalam diri kita bagi kaum disabilitas. Rasa hormat tersebut dapat diwujudkan dengan cara yang sederhana, seperti tidak lagi menggunakan sebutan yang kasar bagi kaum disabilitas (sebaiknya gunakan kata: luar biasa, berkelebihan khusus atau difabel—different ability), hingga dengan cara yang lebih elegan dengan tidak menjadikan mereka sebagai objek, melainkan sebagai subjek dalam olahraga disabilitas. Karena secara pribadi—mungkin pembaca lain juga memiliki pandangan seperti demikian—penulis memiliki keyakinan bahwa kita semua sama, sama-sama menarikan keindahan tari kehidupan dalam dunia ciptaan Sang Pemilik Kehidupan, jadi tak perlu lagi terjadi pelecehan, diskriminasi, dan marginalisasi terhadap kaum disabilitas.

Seiring dengan keyakinan yang dimiliki oleh penulis, pada bab yang terdepan dari buku yang berjudul: Disability, Sport and Society (Nigel Thomas and Andy Smith, 2009), tersaji kutipan teori dan kebijakan disabilitas dari berbagai literatur dengan kurun waktu lima dekade terakhir, yang secara khusus berkontekskan (berlatar belakang) negara Inggris, dan secara umum dari tempat lain. Dari berbagai literatur yang ada tersebut dapat dipahami bahwa sejak lima dekade yang lalu telah ada usaha-usaha untuk menumbuhkan respect bagi kaum disabilitas—bahkan lebih dari lima dekade yang lalu, karena dari beberapa literatur yang ada mencatat kebijakan yang terkait dengan peristiwa yang terjadi tujuh dekade lalu, tepatnya tak lama setelah Perang Dunia Kedua yang mengakibatkan banyak korban jiwa yang masih hidup harus menjadi penyandang disabilitas. Usaha tersebut nampak dari tindakan-tindakan menghapuskan diskriminasi, mengurangi ketidaksetaraan, melindungi hak-hak asasi kaum disabilitas (manusia) untuk membangun hubungan yang baik, dan memastikan bahwa setiap kaum disabilitas telah mendapatkan kesempatan yang sangat adil untuk berpartisipasi dalam masyarakat.

Melalui bab yang terdepan dari buku yang berjudul: Disability, Sport and Society (Nigel Thomas and Andy Smith, 2009) inilah, penulis tergerak untuk menengok kebijakan-kebijakan bagi kaum disabilitas yang ada di Indonesia (menurut KBBI, kebijakan memiliki arti: merupakan konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan), khususnya akan menggunakan bab yang terdepan sebagai pijakan untuk mengeksplorasi kebijakan yang meregulasi pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas di Indonesia, sebagai isu tersendiri yang tidak tersentuh dalam buku. Mengingat pula anjuran dari Nigel Thomas dan Andy Smith (Disability, Sport and Society: halaman 4) kepada pembacanya untuk menjadikan bab yang terdepan sebagai bagian yang harus dibaca terlebih dahulu untuk memahami isu-isu kunci yang dieksplorasi dalam enam bab lainnya, maka dengan titik berangkat yang sama ini pula eksplorasi kebijakan yang meregulasi pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas di Indonesia akan dimulai.

Sebelum mengeksplorasi lebih jauh tentang kebijakan yang meregulasi pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas di Indonesia, penting untuk mengetahui terlebih dahulu produk perundang-undangan (dasar hukum) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bagi kelangsungan olahraga disabilitas di Indonesia, diantaranya 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005; dan 2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16, Nomor 17 dan Nomor 18 Tahun 2007, dengan penjelasan sebagai berikut (dikutip dari: http://goo.gl/l6iQG2dan http://goo.gl/wxvJR9):

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional:

Pasal 30
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi olahraga.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat dilaksanakan oleh organisasi olahraga penyandang cacat yang bersangkutan melalui kegiatan penataran dan pelatihan serta kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi olahraga penyandang cacat yang ada dalam masyarakat berkewajiban membentuk sentra pembinaan dan pengembangan olahraga khusus penyandang cacat.

Pasal 48, Ayat 3
Organisasi olahraga penyandang cacat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat.

Pasal 56
(1) Olahragawan penyandang cacat melaksanakan kegiatan olahraga khusus bagi penyandang cacat.
(2) Setiap olahragawan penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk:
a. meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan olahraga penyandang cacat;
b. mendapatkan pembinaan cabang olahraga sesuai mental; dan
c. mengikuti kejuaraan olahraga penyandang cacat yang bersifat daerah, nasional, dan internasional setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi.

Pasal 58, Ayat 3
Olahragawan penyandang cacat memperoleh pembinaan dan pengembangan dari organisasi olahraga penyandang cacat.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan:

Bagian Ketujuh
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Penyandang Cacat

Pasal 38
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat bertujuan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan penataran, pelatihan, dan kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi program kegiatan penataran, pelatihan dan, penyelenggaraan kompetisi olahraga penyandang cacat pada tingkat daerah, dan nasional.
(4) Pemerintah membentuk sentra pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat tingkat nasional.
(5) Pemerintah daerah dan/atau organisasi olahraga penyandang cacat yang ada dalam masyarakat dapat membentuk sentra pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat di daerah.

Pasal 39
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat dilaksanakan oleh organisasi olahraga penyandang cacat baik di pusat maupun di daerah.
(2) Organisasi olahraga penyandang cacat yang bersifat nasional bertanggung jawab atas penyelenggaraan kompetisi olahraga penyandang cacat pada tingkat nasional dan keikutsertaan Indonesia dalam pekan dan kejuaraan olahraga penyandang cacat tingkat internasional.

Pasal 40
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat diselenggarakan berdasarkan jenis olahraga khusus bagi penyandang cacat yang sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental olahragawan penyandang cacat.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat diselenggarakan pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi.
(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat pada lingkup olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk terselenggaranya proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan bagi peserta didik penyandang cacat untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan kepribadian serta meningkatkan rasa percaya diri, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat pada lingkup olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, dan kesenangan serta meningkatkan rasa percaya diri dan hubungan sosial olahragawan penyandang cacat.
(5) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat pada lingkup olahraga prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan prestasi olahragawan penyandang cacat baik tingkat daerah, tingkat nasional, maupun tingkat internasional dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

Pasal 41
Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat menjadi tanggung jawab Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang budaya dan pariwisata.

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga::

Bagian Kelima
Pekan Olahraga Penyandang Cacat

Pasal 18
(1) Pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional diselenggarakan dengan tujuan:
a. meningkatkan prestasi olahraga;
b. menjaring bibit olahragawan potensial;
c. meningkatkan rasa percaya diri; dan
d. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa;
(2) Penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian dari setiap pekan olahraga nasional.

Pasal 19
(1) Penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional menjadi tanggung jawab Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Pelaksanaan penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan kepada komite olahraga nasional dan organisasi olahraga penyandang cacat.

Pasal 20
(1) Menteri menetapkan tugas komite olahraga nasional dan organisasi olahraga penyandang cacat sebagai penyelenggara dalam hal:
a. perencanaan;
b. pengorganisasian;
c. pelaksanaan, dan;
d. pengawasan.
(2) Tugas komite olahraga nasional dan organisasi olahraga penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penentuan jumlah peserta, cabang olahraga yang dipertandingkan, dan waktu penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara, komite olahraga nasional dan organisasi olahraga penyandang cacat wajib berkoordinasi dengan pemerintah provinsi tuan rumah.

Pasal 21
(1) Pelaksanaan pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi tuan rumah.
(2) Pemerintah provinsi tuan rumah pekan olahraga nasional sekaligus menjadi tuan rumah pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional.
(3) Komite olahraga nasional dan organisasi olahraga penyandang cacat wajib melaporkan pelaksanaan pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional kepada Menteri

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 18 Tahun 2007 Tentang Pendanaan Keolahragaan:

Pasal 5
(1) Sumber pendanaan keolahragaan dari Pemerintah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Sumber pendanaan keolahragaan dari pemerintah daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Itulah produk perundang-undangan (dasar hukum) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk meregulasi pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas di Indonesia. Saat membaca kalimat demi kalimat yang tersaji di dalam perundang-undangan (dasar hukum) tersebut, mungkin terkesan sangat luar biasa bentuk kepedulian pemerintah bagi kaum disabilitas, karena telah mengatur kelangsungan hidup kaum disabilitas dalam bidang olahraga. Bahkan bila dicermati lebih lanjut, bukan hanya mencermati pasal-pasal yang membahas tentang olahraga disabilitas, melainkan mencermati pasal-pasal dalam perundang-undangan secara keseluruhan, akan dijumpai bahwa makna dari kalimat demi kalimat di dalamnya tidak (jauh) berbeda dengan pasal-pasal yang meregulasi pembinaan dan pengembangan olahraga non-disabilitas.

Serupa tapi tak sama, mungkin ungkapan itu yang tepat untuk menggambarkan pasal-pasal yang meregulasi pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas dengan olahraga non-disabilitas. Serupa karena kalimat demi kalimat telah sama-sama disusun dengan sangat luar biasa, namun tak sama luar biasanya untuk realisasi dari kalimat-kalimat yang telah disusun itu. Realita yang sebenarnya adalah telah terjadi diskriminasi dan marginalisasi terhadap pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas.

Produk perundang-undangan boleh saja menuliskan seolah-olah regulasi pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas dengan olahraga non-disabilitas berjalan beriringan, namun sejak produk perundang-undangan tersebut digulirkan, hingga saat ini dalam perjalanan yang ada menunjukan bahwa sebenarnya pernah terjadi ketimpangan—kondisi yang ditulis merupakan cerminan keadaan yang dialami oleh penulis sebagai pengurus organisasi olahraga disabilitas di Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur, kurang lebih untuk kondisi yang terjadi dalam kepengurusan pada tataran pusat juga mengalami hal yang seperti demikian, penulis tidak mengetahui kondisi secara pasti yang terjadi dalam kepengurusan pada tataran pusat, dan penulis tidak mewakili kepengurusan pada tataran pusat dalam mengemukakan opini tersebut. Sebagai contoh sederhana bentuk ketimpangan tersebut adalah organisasi olahraga disabilitas—dalam hal ini yang dimaksudkan adalah Badan Pembina Olahraga Cacat, yang pada 26 Juli 2010 telah berubah nama menjadi National Paralympic Committee—yang berfungsi untuk mengatur kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas seperti yang dimaksudkan dalam perundang-undangan, kedudukannya hanya sebagai anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Yang lebih menyedihkan, kedudukannya sebagai anggota KONI bukan sebagai induk organisasi cabang olahraga yang selalu menjadi prioritas, melainkan hanya sebagai induk organisasi olahraga fungsional—organisasi yang berisikan kumpulan orang dengan profesi tertentu dan memiliki kepentingan yang sama yaitu menggemari olahraga—yang sejajar dengan kedudukan (dikutip dari https://goo.gl/luzqVV): 1) Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (SIWO PWI); 2) Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia (Bapomi); 3) Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi); 4) Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi); 5) Perhimpunan Pembina Kesehatan Olahraga Indonesia (PPKORI); 6) Badan Pembina Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (Bapor Korpri).

Kedudukan sebagai anggota tentu akan sangat berpengaruh dalam hal pendanaan, mengingat yang dapat menerima pendanaan keolahragaan dari APBN (untuk tingkat pusat) dan APBD (untuk tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota) hanyalah KONI, untuk kemudian dikelola oleh KONI dan disalurkan kepada anggota-anggota yang ada dalam naungannya. Maka dengan menjadi bagian dari induk organisasi olahraga fungsional, harus siap melapangkan dada saat mendapatkan kucuran dana hanya dari remah-remah (sisa-sisa) anggaran, karena kedudukannya tak diprioritaskan seperti anggota yang ada dalam induk organisasi cabang olahraga.

Di situlah letak ketimpangannya, hingga realita yang dijumpai di lapangan adalah terjadi diskriminasi dan marginalisasi bagi pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas, terutama bagi pembinaan dan pengembangan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Di manakah sebenarnya letak alasan untuk mendikriminasi dan memarginalkan olahraga disabilitas? Seandainya bila ditelaah lebih lanjut, tak perlu terjadi diskriminasi dan marginalisasi seperti itu, karena baik olahraga disabilitas maupun olahraga non-disabilitas, sama-sama memiliki kesempatan untuk (mengukir prestasi) meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui kibaran sang merah putih pada ajang multi event di luar negeri.

Olahraga disabilitas mampu mengibarkan sang merah putih di luar negeri, karena olahraga disabilitas juga memiliki ajang multi event yang penyelenggaraannya menjadi satu rangkaian dengan ajang multi event dalam olahraga non-disabilitas, diantaranya sebagai berikut: 1) Untuk tingkat kawasan Asia Tenggara disebut Asean Para Games yang berlangsung dan diselenggarakan bersamaan dengan penyelenggaraan Sea Games; 2) Untuk tingkat Asia disebut Asian Para Games yang berlangsung dan diselenggarakan bersamaan dengan penyelenggaraan Asian Games; 3) Untuk tingkat dunia disebut Paralympic Games yang berlangsung dan diselenggarakan bersamaan dengan penyelenggaraan Olympic Games. Dari ajang multi event yang dimiliki olahraga disabilitas ini pun dapat ditelaah bahwa National Paralympic Committee Indonesia (NPC Indonesia) bukanlah sekadar olahraga fungsional yang hanya mendapatkan perhatian ala kadarnya, namun harus menjadi prioritas yang utama pula karena menyangkut harkat dan martabat bangsa.

Selain itu, NPC Indonesia (hingga saat ini) membina 13 cabang olahraga, diantaranya adalah Angkat Berat, Atletik, Bola Voli Duduk, Bulu Tangkis, Catur, Goal Ball, Panahan, Renang, Sepak Bola Celebral Palsy, Tenis Kursi Roda, Tenis Meja, Ten Pin Bowling, dan Judo Tunanetra. Dari 13 cabang olahraga yang ada tersebut, masih harus dibagi lagi ke dalam banyak nomor perlombaan dan pertandingan dengan berbagai klasifikasi disabilitas—secara garis besar klasifikasi tersebut yaitu Tunadaksa, Tunanetra, Tunagrahita, Tunarungu Wicara—yang pastinya akan melibatkan banyak komponen pembinaan (pelatih, psikolog, ahli gizi, fisioterapi, dll.) dan paralympian (atlet disabilitas) di dalamnya. Sehingga dibutuhkan pendanaan yang sangat besar untuk membina dan mengembangkannya secara maksimal, harus direncanakan dengan detail dan matang, sedetail dan sematang perencanaan yang telah dilakukan bagi pembinaan dan pengembangan olahraga non-disabilitas.

Atas dasar ketimpangan yang telah dikemukakan—sekali lagi, pernyataan tersebut hanyalah opini penulis sesuai kondisi yang terjadi di Provinsi Jawa Timur dan Kota Surabaya, tidak mewakili NPC Indonesia—tersebut di atas, dan disusul dengan perkembangan organisasi keolahragaan International Olympic Committee (IOC) dan Olympic Council of Asia (OCA) yang menjadikan organisasi olahraga insane disabilitas (paralympian) menjadi organisasi yang mandiri dan berdiri sendiri, maka NPC Indonesia dengan berkoordinasi bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) pada akhirnya mengundurkan diri dari KONI Pusat. Setelah melalui beberapa surat, dan hingga surat yang terakhir dari NPC Indonesia Nomor: 039.UM.03/NPC-Ina/2015, Perihal: Pengunduran Diri, tertanggal 28 Maret 2015, akhirnya KONI Pusat pun mengeluarkan Keputusan Nomor: 08/RA/2015, tertanggal 31 Maret 2015 tentang Pengunduran Diri Organisasi National Paralympic Committee Indonesia (NPC) Sebagai Anggota KONI. Dengan demikian, National Paralympic Committee Indonesia (NPC Indonesia) secara otomatis kehilangan hak dan kewajibannya sebagai anggota KONI mulai dari tingkat pusat sampai daerah.

Pengunduran diri ini pun ditindaklanjuti oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia melalui surat dengan Nomor: 03919/MENPORA.D.III-1/VIII/2015, Sifat: PENTING/SEGERA, Hal: Penganggaran NPC Daerah Pasca Pengunduran dari NPC Pusat dari Anggota KONI, tertanggal 21 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, dengan isi surat secara lengkap sebagai berikut:

Berdasarkan Keputusan Nomor: 08/RA/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Pengunduran Diri Organisasi National Paralympic Committee Indonesia (NPC) Sebagai Anggota KONI, dengan hormat kami sampaikan bahwa perkembangan organisasi keolahragaan International Olympic Committee (IOC) dan Olympic Council of Asia (OCA) yang menjadikan organisasi olahraga penyandang disabilitas (Paralympian) menjadi organisasi yang mandiri dan berdiri sendiri, maka Badan Pembinaan Olahraga Cacat (BPOC) yang saat ini menjadi National Paralympic Committee (NPC) Indonesia telah menyatakan keluar dari keanggotaan KONI.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan kepada Saudara Gubernur bahwa dalam perencanaan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan olahraga di setiap daerah maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1) National Paralympic Committee (NPC) Indonesia menjadi pembantu pemerintah dalam pembinaan olahraga Disabilitas di daerah dan kedudukannya sederajat dengan KONI Provinsi.

2) Melakukan perencanaan anggaran tersendiri di luar anggaran KONI Provinsi dan kabupaten/kota dan melakukan pengawasan penggunaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3) Sesuai dengan kebijakan umum pemerintah terhadap persamaan hak-hak terhadap penyandang Disabilitas dengan atlet pada umumnya, maka di bidang olahraga diharapkan:
a. Hak yang diterima oleh atlet penyandang Disabilitas sama dengan atlet pada umumnya, baik penganggaran pembinaan organisasi, honor, vitamin serta bonus dari hasil kerja keras mereka di setiap kejuaraan adalah sama.
b. Memiliki porsi yang seimbang dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di daerah.

4) Dengan kemandirian dan persamaan derajat dengan KONI diharapkan lebih memaksimalkan penggalian potensi/bibit olahragawan paralympian di daerah masing-masing untuk memperkuat olahraga prestasi paralympian kita di dunia internasional.

5) Diharapkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Daerah dan Dinas Pemuda dan Olahraga dapat membantu menganggarkan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga Disabilitas, serta kegiatan nasional maupun Internasional.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Tembusan ditujukan kepada: 1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2) Menteri Dalam Negeri; 3) Menteri Sosial; 4) KONI Provinsi; 5) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, seluruh Indonesia.

Keputusan NPC Indonesia dengan berkoordinasi bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) untuk mengundurkan diri dari KONI Pusat tersebut telah memberikan cahaya terang bagi pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas di Indonesia, oleh sebab dengan adanya regulasi yang baru tersebut, diskriminasi dan marginalisasi yang ada selama ini sedikit memudar. Sebagai salah satu contoh pada saat penganggaran pembinaan organisasi untuk NPC Indonesia dalam tahap persiapan dan keikutsertaannya pada ajang 8th ASEAN Para Games Singapore 2015, atlet disabilitas (paralympian) mendapatkan hak yang sama dengan atlet non-disabilitas yang berlaga pada 28th SEA Games Singapore 2015—baik untuk honor, fasilitas, seragam kontingen, konsumsi, akomodasi, vitamin, dll., serta bonus dari hasil kerja keras mereka.

Yang menjadi catatan besar saat ini, cahaya terang bagi pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas (kondisi pendanaan dari pemerintah untuk organisasi) seperti yang ada dalam paragraf sebelumnya—itu sebabnya tertulis diskriminasi dan marginalisasi yang ada selama ini sedikit memudar, belum sepenuhnya memudar—hanya terjadi pada tataran pusat, tidak berlaku hal yang sama pada tataran provinsi, khususnya pada Provinsi Jawa Timur. Sesuai regulasi yang baru, seharusnya NPC Provinsi Jawa Timur (selaku induk organisasi olahraga prestasi yang resmi bagi kaum disabilitas) yang ada dalam tataran daerah pun mengikuti regulasi yang ada dengan tidak berada dalam naungan KONI Provinsi Jawa Timur, dan kedudukannya menjadi sejajar dengan KONI Provinsi Jawa Timur.

Dengan adanya regulasi yang terbaru, maka sesuai ketentuan: NPC Provinsi Jawa Timur tidak mendapatkan anggaran lagi dari KONI Provinsi Jawa Timur, dan pendanaan untuk program pembinaan dan pengembangan yang dimiliki oleh NPC Provinsi Jawa Timur pun dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sesuai dengan yang tertuang dalam surat Menteri Pemuda dan Olahraga dengan Nomor: 03919/MENPORA.D.III-1/VIII/2015, Sifat: PENTING/SEGERA, Hal: Penganggaran NPC Daerah Pasca Pengunduran dari NPC Pusat dari Anggota KONI, tertanggal 21 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia. Kendalanya, dengan dikeluarkan surat Menteri Pemuda dan Olahraga yang terkesan tiba-tiba tanpa sosialisasi sebelum diputuskan, seketika NPC Provinsi Jawa Timur bagaikan ayam yang kehilangan induknya—KONI Provinsi Jawa Timur telah melepas, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Timur tak kunjung menggapai.

Pembiayaan atau penyediaan dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebenarnya sangat dibutuhkan dalam pembinaan prestasi olahraga disabilitas yang terpadu dan terarah, seperti yang telah ada dalam tubuh KONI Provinsi Jawa Timur yang dapat dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya: a) adanya program yang berjenjang dan berkelanjutan, b) hubungan yang baik antara semua pihak (atlet, pelatih, pengurus dan pemerintah), c) ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai (gedung sekretariat, gedung olahraga, lapangan olahraga, asrama atlet, dll.).

Namun, itu semua harus disadari dengan tingkat kesadaran yang tinggi bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi pembinaan prestasi dalam olahraga disabilitas, tidak akan dapat dikerjakan secara menyeluruh seperti yang ada dalam tubuh KONI Provinsi Jawa Timur hanya dalam waktu yang singkat. Oleh sebab itu, NPC Provinsi Jawa Timur perlu fokus terlebih dahulu pada rencana keikutsertaannya pada Pekan Paralimpik Nasional XV di Jawa Barat yang diselenggarakan pada tanggal 15 s.d. 24 Oktober 2016. Namun sangat disayangkan, meski rencana anggaran telah diajukan kepada SKPD terkait sejak bulan Oktober 2015 lalu untuk dimasukan ke dalam rencana keuangan pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2016, hasilnya hingga saat ini belum ada tanda-tanda apa pun—bahkan kemungkinannya tidak terakomodasi dalam anggaran—dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, masih jauh lebih baik keadaan saat masih menjadi anggota KONI Provinsi Jawa Timur, meski sangat minim dan ala kadarnya pendanaan yang dikucurkan kala itu.

Apakah ini termasuk diskriminasi dan marginalisasi bagi kaum disabilitas dalam bidang olahraga di Provinsi Jawa Timur? Apabila menengok ke dalam tubuh KONI Provinsi Jawa Timur sebagai pengelola pembinaan dan pengembangan olahraga non-disabilitas, segala persiapan (sentra pembinaan, dll.) dalam rangka menghadapi Pekan Olahraga Nasional XIX Tahun 2016 di Jawa Barat telah dimulai sejak tiga tahun yang lalu, tentunya segala persiapan itu telah menghabiskan anggaran dalam jumlah yang sangat besar hingga saat ini. Sementara itu, bagaimana dengan kelangsungan pembinaan prestasi olahraga disabilitas di Provinsi Jawa Timur dalam rangka persiapan mengikuti Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XV Tahun 2016 yang juga merupakan rangkaian dari penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XIX Tahun 2016 di Jawa Barat?

Tentunya pendanaan yang dibutuhkan oleh olahraga disabilitas tak sefantastis pendanaan yang dibutuhkan oleh olahraga non-disabilitas. Pendanaan mungkin hanya dibutuhkan untuk tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam kurun waktu enam bulan ke depan, diantaranya: a) Pekan Paralimpik Daerah NPC Provinsi Jawa Timur Tahun 2016, yang berfungsi sebagai ajang seleksi daerah untuk menjaring atlet-atlet disabilitas (paralympian) yang berbakat dan berpotensi meraih juara; b) Pemusatan Latihan Daerah Menuju Peparnas XV Tahun 2016, yang berlangsung selama enam bulan dengan tujuan untuk menyediakan wadah bagi atlet berbakat yang telah terjaring, maupun atlet yang sebelumnya telah menjadi juara bertahan pada cabang olahraganya untuk berlatih dengan keras guna meningkatkan prestasi dan meraih juara; c) Pembiayaan kebutuhan kontingen Provinsi Jawa Timur pada Pekan Paralimpik Nasional XV Tahun 2016; d) Ketersediaan dana untuk bonus bagi paralympian dan pelatih yang nantinya berhasil meraih medali, dengan tujuan sebagai alat motivasi bagi atlet dan pelatih dalam meningkatkan kemampuan dan potensinya sehingga mampu meraih prestasi yang maksimal, selain itu sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah atas prestasi yang diraih.

Apa pun yang terjadi di depan nanti, setiap komponen yang ada dalam pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas di Provinsi Jawa Timur harus menyiapkan dada selapang mungkin, dan tetap menyiapkan segala daya untuk mencari jalan agar tidak berhenti melakukan pembinaan prestasi olahraga disabilitas di Provinsi Jawa Timur, seperti usaha yang telah dilakukan selama ini dengan menampakan hasil yaitu munculnya beberapa atlet NPC Provinsi Jawa Timur yang mengibarkan sang merah putih di luar negeri—mencatatkan prestasinya dalam setiap event olahraga, baik dalam event tingkat nasional, maupun tingkat internasional.

Seiring dengan yang terjadi di Provinsi Jawa Timur, dengan adanya regulasi yang baru (keluarnya NPC dari KONI), NPC Kota Surabaya—induk organisasi olahraga prestasi yang resmi bagi kaum disabilitas di Kota Surabaya—pun menanti dengan harap-harap cemas bentuk kebijakan yang akan dikeluarkan oleh SKPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Indikasi yang tampak hingga saat ini, dengan keluarnya NPC Kota Surabaya dari keanggotaan KONI Kota Surabaya nantinya, kemungkinan akan menjadikan NPC Kota Surabaya kehilangan dana pembinaan yang selama ini sangat membantu pendanaan untuk pelaksanaan sentra pembinaan, sebagai upaya pembinaan terhadap atlet-atlet disabilitas (paralympian) dalam keikutsertaannya pada setiap event olahraga di tingkat provinsi, nasional dan internasional—upaya dari pembinaan tersebut pun menampakan hasil dengan munculnya atlet NPC Kota Surabaya yang mengibarkan sang merah putih di luar negeri.

Menyaksikan realita yang seperti demikian, tentu sangat besar harapan yang dimiliki oleh setiap komponen penggerak pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas, agar setiap kebijakan yang telah diterapkan pada tataran pusat dapat diterapkan pula hingga pada tataran provinsi dan kota/kabupaten yang berlaku secara nasional. Karena kesuksesan dari sebuah pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas untuk jangka panjang, hanya bisa didapatkan melalui kebijakan yang memperhatikan kualitas pembinaan pada level akar rumput (grassroots), dan melibatkan partisipasi sebanyak-banyaknya dari setiap komponen yang ada di dalamnya. Melalui penguatan pembinaan pada level akar rumput, maka regenerasi tak akan pernah mati, potensi akan terus tergali, dan kontribusi prestasi tak akan terhenti. Namun, apabila kualitas pada level akar rumput (grassroots) tak terperhatikan, maka kita harus membiasakan diri memiliki pemahaman bahwa mengibarkan sang merah putih di luar negeri hanyalah sebuah mimpi yang tak akan pernah terjadi lagi.

Penulis memandang—dari sudut pandang penulis yang awam tentang sistem ketatanegaraan Republik Indonesia—bahwa pemerintah perlu meninjau kembali produk perundangan-undangan yang meregulasi pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas di Indonesia, tidak cukup hanya dengan mengeluarkan surat pemberitahuan terkait Penganggaran NPC Daerah Pasca Pengunduran dari NPC Pusat dari Anggota KONI, melainkan perlu untuk meningkatkan dan menuangkan isi yang terkandung dalam surat ke dalam produk perundang-undangan.

Peninjauan kembali terhadap produk perundangan-perundangan yang meregulasi olahraga disabilitas sangat perlu untuk dilakukan, mengingat dalam produk perundang-undangan yang telah ada—Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005; dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16, Nomor 17, Nomor 18 Tahun 2007—belum secara detail mengatur pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas, pasal-pasal yang termuat di dalamnya hanya terkesan normatif, sekadar untuk menunjukan keberpihakan kepada insan disabilitas, dan terkesan hanya sebagai pelengkap dari pasal-pasal yang mengatur olahraga non-disabilitas. Selain itu, redaksi yang termuat dalam produk perundang-undangan perlu untuk diperbarui sesuai dengan Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, redaksi yang menggunakan kalimat yang lebih santun (tidak lagi menggunakan sebutan yang kasar) untuk memberikan penghormatan kepada insan disabilitas—menurut penulis, kata penyandang pun sebaiknya dihilangkan, karena memiliki arti sebagai penderita, jauh lebih baik bila menggunakan kata insan atau kaum yang memiliki arti manusia (sesama kita yang tak ada beda).

Alasan yang tidak kalah penting, perlunya peninjauan kembali terhadap produk perundang-undangan yang telah ada, untuk kemudian direvisi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan adalah untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi pemerintah (pusat maupun daerah) dalam menetapkan anggaran dan mekanismenya. Karena apabila hanya mengandalkan produk perundang-undangan yang sudah ada, dan hanya sekadar mengandalkan surat pemberitahuan dari kementerian terkait, sangat mungkin kebijakan yang saat ini meregulasi pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas hanya akan bertahan seumur jagung—saat terjadi pergantian pemerintahan, terjadi pula pergantian kebijakan.

Kebijakan yang lebih memerdekakan bagi pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas di Indonesia harus segera diwujudkan, karena selain untuk menghapuskan diskriminasi dan marginalisasi yang selama ini terjadi, harus ada produk perundang-undangan yang mengatur olahraga disabilitas secara detail, bahkan bila perlu ada undang-undang yang berdiri sendiri memuat segala ketentuan tentang sistem keolahragaan disabilitas nasional. Oleh sebab, selain untuk menghindarkan olahraga disabilitas dari kerawanan dijadikan objek oleh pihak-pihak tertentu (baik dari pihak internal maupun pihak eksternal), undang-undang sistem keolahragaan disabilitas nasional juga akan berguna dalam meregulasi induk organisasi olahraga disabilitas di luar NPC Indonesia. Karena selain NPC Indonesia, ada beberapa induk organisasi olahraga disabilitas di Indonesia, diantaranya: 1) Special Olympic Indonesia (SOIna); 2) Persatuan Olahraga Tunarungu Indonesia (Porturin); 3) Persatuan Olahraga Tunanetra Indonesia (Porti); 4) Persatuan Olahraga Cacat Tubuh Indonesia (Porcatu).

Setiap induk organisasi olahraga disabilitas (selain NPC Indonesia) memiliki kekhasan—anggaran dasar dan anggaran rumah tangga—sendiri, dan meski tujuan utamanya untuk pemberdayaan, tetaplah penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa induk-induk organisasi tersebut mendapatkan perhatian dan kesempatan yang sama dalam pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas. Induk-induk organisasi tersebut perlu diakomodasi keberadaannya, mungkin secara struktur dapat berdiri di bawah NPC Indonesia sebagai induk organisasi olahraga disabilitas fungsional, karena bila melihat kedudukan NPC Indonesia yang telah menjadi sederajat dengan KONI, maka konsep yang ada dalam KONI pun dapat ditularkan kepada NPC Indonesia (selaku komite olahraga disabilitas nasional). Dengan mengakomodasi keberadaannnya dalam produk perundang-undangan, harapan ke depan agar dapat membantu induk-induk organisasi tersebut dalam memenuhi kebutuhan untuk menjalankan berbagai agenda kegiatan (diantaranya ajang multi event tingkat internasional yang juga mempertaruhkan harkat dan martabat bangsa, seperti: Special Olympics World Games dan Deaflympics), mengingat selama ini keberadaannya seolah-olah berada di negeri antah berantah dengan sistem regulasi yang hanya ada dalam khayalan saja.

Jalan yang terbaik untuk menanggulangi semua ini adalah pemerintah perlu tanggap darurat bencana, tanggap untuk segera bertindak cepat, cekatan, dan sigap dalam menghadapi bencana—kebijakan yang meregulasi pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas—yang saat ini menimpa sebagian besar daerah di seluruh Indonesia. Pemerintah perlu segera turun tangan mengatasi kebijakan olahraga disabilitas yang terlihat, tetapi tidak terlihat realisasinya yang sepenuh hati, tidak terlihat usahanya dalam menghapuskan diskriminasi dan marginalisasi, tidak terlihat upayanya melindungi hak-hak kaum disabilitas dalam mengukir prestasi, tidak terlihat kerja kerasnya dalam memastikan bahwa setiap kaum disabilitas telah mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi mengibarkan sang merah putih di luar negeri. Akhir kata, menantikan kebijakan olahraga disabilitas yang direvisi, bagaikan para penjaga malam menantikan pagi, yang tak sabar ingin segera menyaksikan mentari, yang akan menerangi kegelapan akibat diskriminasi dan marginalisasi di negeri tercinta ini.

 

*Tentang Penulis
Roy Soselisa, merupakan aktivis dalam pembinaan prestasi dan kepengurusan induk-induk organisasi olahraga disabilitas di Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur. Catatan tambahan: artikel tersebut telah dipresentasikan oleh penulis pada suatu komunitas akademik yang sedang mempelajari tema Disability Sport dan Adaptive Physical Education.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun