Mohon tunggu...
Rouli Tampubolon
Rouli Tampubolon Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa di universitas Satya Terra Bhinneka

badminton

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Meningkatkan Standar Kebersihan Air dan Sanitasi yang Berkelanjutan di Medan Sunggal

7 Desember 2024   15:00 Diperbarui: 7 Desember 2024   15:58 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto dengan Pak Rizky (Pemilik Depot Air) & Ibu Foto dengan Ibu Ambo (Masyarakat) (Dokumentasi Pribadi)

Ibu Ambo (43th) mengatakan bahwa air isi ulang (galon) lebih praktis  dikarenakan tidak perlu memasak air lagi dan menggunakan wadah (galon) yang bisa dipakai untuk berulang kali. 

Evaluasi bagi pemilik usaha Depot Air

Ibu Ambo (43Th) mengatakan bahwa dari segi kualitasnya saya masih meragukan dikarenakan tidak dilengkapinya alat sterilisasi yang dimana daya bunuh terhadap kumat dan bakteri yang masih sangat rendah. Kebanyakan para wipot  mau mendapatkan keuntungan yang besar namun dengan modal yang sedikit. Para penjamah tidak mengetahui peralatan yang baik dan aman serta cara pemeliharaan nya yang kurang pula.Oleh karena itu, dapat memudahkan kuman serta bakteri berkembang dengan sangat pesat dikarenkanakan kurang nya pengetahuan  penjamah dalam hal pengelolaan air.

Kualitas air minum isi ulang dipengaruhi oleh faktor higienes seperti pemilik/pekerja yang masih merokok dan makan ketika melayani pembeli, tidak mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, serta pakaian kerja yang tidak rapih. ''Kebanyakan saya mendapatkan fakta Ketika mau mengisi gallon bahwa tidak satupun petugas yang membiasakan mencuci tangan setiap melayani pelanggan seperti saat melakukan pengisian dan menutup galon''.  Pakaian kerja yang mereka kenakan juga sebaiknya dibedakan dari pakaian harian. Pakaian kerja yang digunakan umumnya pakaian sehari-hari sehingga menimbulkan kesan tidak rapih dalam melayani konsumen. Menggunakan pakaian kerja yang bersih dan rapi untuk mencegah pencemaran dan estetika.

Aspek hukum pengawasan produksi air minum isi ulang 

Dalam rangka dilakukannya perlindungan hukum terhadap konsumen air minum isi ulang, maka penting adanya dasar hukum. Adapun yang menjadi dasar hukum dilakukannya pengawasan terhadap produksi air minum isi ulang yaitu peraturan perundang-undangan berikut: Pasal 28H UUD 1945 ayat (1) yang menegaskan sebagai berikut: "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Selanjutnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 4 dan 5 menegaskan bahwa "setiap orang berhak atas kesehatan dan berhak memperoleh akses atas sumberdaya di bidang kesehatan".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun