Sampah merupakan permasalahan krusial yang dihadapi oleh manusia. Volume sampah mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Sehingga menyebabkan terjadinya penumpukan sampah. Sampah-sampah yang menumpuk tersebut menjadi problematika tersendiri. Jika tida segera diatasi maka akan menyebabkan tempat pembuangan akhir (TPA), tidak lagi bisa menampungnya.
Pengertian sampah menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 adalah sisa hasil kegiatan manusia sehari-hari, baik yang berbentuk padat ataupun bukan, yang bisa terurai atau tidak.
Jenis-jenis sampah terbagi menjadi 3 :
1. Sampah organik
Sampah organik merupakan jenis sampah yang mudah membusuk dan terurai dengan sendirinya. Contoh: sayuran, dedaunan kering, kotoran hewan, dsb. Jenis sampah ini bisa dimanfaatkan sebagai pupuk kompos maupun pupuk kandang.
2. Sampah anorganik
Sedangkan sampah yang susah terurai disebut sampah anorganik. Sampah jenis ini, jika dibiarkan akan menyebabkan hilangnya unsur hara, dan menyebabkan tanah menjadi gersang. Contoh jenis sampah anorganik : botol plastik, kaca, besi berkarat, kaleng cat, dsb.
3. Sampah B3 (bahan berbahaya dan beracun).
Selain sampah organik dan anorganik, terdapat sampah yang dihasilkan dari bahan berbahaya dan beracun. Contoh : pestisida, pembersih lantai, batu baterai, dan lain sebagainya. Bahan tersebut dikategorikan berbahaya karena bisa membahayakan kesehatan manusia dan merusak lingkungan.
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA
Volume sampah rumah tangga memang tidak sebanyak sampah yang dihasilkan oleh industri. Tetapi jika tidak dikelola dengan benar, maka akan menimbulkan banyak masalah, seperti pencemaran lingkungan, banjir, maupun menimbulkan masalah kesehatan bagi manusia.
Sampah plastik yang merupakan salah satu contoh sampah anorganik, yang banyak dihasilkan dari aktivitas manusia. Seperti kita tahu, bahwa pembuangan sampah plastik ke laut, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah China. Oleh karena itu perlu adanya pengelolaan sampah dengan benar. Salah satunya melalui pemilahan sampah. Terutama untuk sampah anorganik.
Dalam pemilahan, sampah dipilah berdasarkan jenisnya. Seperti yang dilakukan ada di Desa Semen Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, pengelolaan sampah dilakukan oleh Bank Sampah. Bank Sampah dengan nama Bank Sampah Semen Asri.
Masyarakat desa Semen bisa mengelompokkan sampah yang dihasilkan berdasarkan jenisnya. Misalnya; botol plastik, botol kaca, kardus, kertas, sampai dengan minyak goreng bekas. Setelah itu sampah tersebut bisa disetorkan ke salah satu pengepul yang ditunjuk oleh bank sampah. Pengepul terdapat di setiap RT. Setiap hari tertentu, sampah yang telah terkumpul diambil oleh pihak bank sampah desa.
Proses pemilahan, selain dilakukan sendiri di rumah, juga bisa di pilah oleh petugas bank sampah, jika masyarakat tidak sempat untuk memilahnya.
Setiap jenis sampah mempunyai harga yang berbeda. Jadi selain rumah terbebas dari sampah. Juga mendapatkan hasil dari sampah yang telah di setor. Uang yang dihasilkan dari penyetoran sampah, bisa di ambil tergantung perjanjian. Bisa setiap hari raya, ataupun setiap bulan. Adanya bank sampah tersebut, selain membantu masyarakat desa Semen dalam pengelolaan sampah, juga untuk mengatasi pencemaran lingkungan akibat sampah yang tidak bisa terurai.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI