Sampah merupakan permasalahan krusial yang dihadapi oleh manusia. Volume sampah mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Sehingga menyebabkan terjadinya penumpukan sampah. Sampah-sampah yang menumpuk tersebut menjadi problematika tersendiri. Jika tida segera diatasi maka akan menyebabkan tempat pembuangan akhir (TPA), tidak lagi bisa menampungnya.
Pengertian sampah menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 adalah sisa hasil kegiatan manusia sehari-hari, baik yang berbentuk padat ataupun bukan, yang bisa terurai atau tidak.
Jenis-jenis sampah terbagi menjadi 3 :
1. Sampah organik
Sampah organik merupakan jenis sampah yang mudah membusuk dan terurai dengan sendirinya. Contoh: sayuran, dedaunan kering, kotoran hewan, dsb. Jenis sampah ini bisa dimanfaatkan sebagai pupuk kompos maupun pupuk kandang.
2. Sampah anorganik
Sedangkan sampah yang susah terurai disebut sampah anorganik. Sampah jenis ini, jika dibiarkan akan menyebabkan hilangnya unsur hara, dan menyebabkan tanah menjadi gersang. Contoh jenis sampah anorganik : botol plastik, kaca, besi berkarat, kaleng cat, dsb.
3. Sampah B3 (bahan berbahaya dan beracun).
Selain sampah organik dan anorganik, terdapat sampah yang dihasilkan dari bahan berbahaya dan beracun. Contoh : pestisida, pembersih lantai, batu baterai, dan lain sebagainya. Bahan tersebut dikategorikan berbahaya karena bisa membahayakan kesehatan manusia dan merusak lingkungan.
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA
Volume sampah rumah tangga memang tidak sebanyak sampah yang dihasilkan oleh industri. Tetapi jika tidak dikelola dengan benar, maka akan menimbulkan banyak masalah, seperti pencemaran lingkungan, banjir, maupun menimbulkan masalah kesehatan bagi manusia.