Mohon tunggu...
Rotama Suri Leksana
Rotama Suri Leksana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Merkantilisme Negara-negara Federasi Melayu (1909-1913)

8 Maret 2024   09:20 Diperbarui: 8 Maret 2024   09:48 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun demikian, anggota tidak resmi MFMC memiliki pandangan berbeda, yaitu bahwa penggunaan FMC oleh Inggris untuk menyetujui langkah ini sebenarnya bertujuan untuk menggabungkan pemerintahan NNMB dengan pemerintahan kolonial di NNS. Selain itu, pemberian wewenang administratif kepada Sekretaris Jenderal mencerminkan upaya Inggris dalam mengelola pendapatan Negara Federasi Melayu yang tinggi dan berlebih.

Inggris mengadopsi sistem keuangan standar emas dalam sistem perdagangan Negara Federasi Melayu sejak awal abad ke-20, setelah Departemen Keuangan Inggris menyetujui usulan tersebut oleh Menteri Kolonial pada tahun 1903. Penerapan standar emas ini melibatkan Dewan Majelis di negara bagian Perak, Selangor, Negeri Sembilan, dan Pahang, yang diserahi tugas menyetujui Pemberlakuan Impor dan Ekspor Uang yang seragam di masing-masing negara bagian.

Undang-undang ini bertujuan membatasi impor Dolar Inggris, Dolar Meksiko, Yen Jepang, dan semua koin tembaga dan perunggu dari British North Borneo, Sarawak, dan Brunei. Dengan pemberlakuan ini, pemerintah negara bagian mendapatkan kewenangan untuk mengontrol ekspor Straits Dollar dan mengatur peredaran mata uang asing. Meskipun proses persetujuan berada di bawah yurisdiksi Majelis Negara Bagian, Resident General memegang otoritas tertinggi di tingkat federal untuk mengendalikan semua jenis impor dan ekspor uang di Negara Federasi Melayu.

Penduduk Inggris di negara bagian ini harus mendapatkan izin dari Resident General untuk melakukan kegiatan impor dan ekspor uang, termasuk pertukaran mata uang di Negara Federasi Melayu. Ini menunjukkan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Impor dan Ekspor Uang tidak hanya bertujuan untuk menetapkan nilai Dolar Selat, tetapi juga sebagai langkah perlindungan terhadap sistem mata uang. Instruksi dari Sekretaris Kolonial kepada Komisaris Tinggi Inggris di Malaya untuk melarang ekspor mata uang asing ke pasar mata uang di Malaya, juga menegaskan upaya untuk menjaga stabilitas nilai Straits Dollar melalui proteksi mata uang.

Mata uang Straits Dollar, yang lebih dikenal dengan sebutan 'Straits Dollar' ($), diperkenalkan sebagai langkah penggantian terhadap penggunaan mata uang asing seperti dolar perdagangan Inggris dan mata uang dolar Meksiko, sesuai dengan standar emas. Keputusan Inggris untuk mengadopsi mata uang berdasarkan standar emas bertujuan memberikan kontrol atas aktivitas pertukaran mata uang dengan menetapkan nilai tukar. Dalam standar emas, setiap mata uang yang menggunakan sistem ini dapat ditukarkan dengan emas pada nilai tukar yang tetap.

Hal ini memungkinkan Straits Dollar dapat ditukarkan dengan mata uang lain yang mengikuti standar emas, termasuk mata uang Sterling Inggris, dengan kurs tetap yang didasarkan pada nilai emas. Situasi ini menciptakan stabilitas nilai tukar mata uang, suatu kebutuhan penting bagi Inggris di Negara Federasi Melayu untuk menarik investasi asing, terutama dalam sektor penelitian ilmiah dan pelatihan teknis yang krusial dalam pengembangan ekonomi perdagangan merkantilisme dan ekspor di Malaya

Selain itu, penerapan sistem mata uang standar emas memungkinkan pedagang Inggris untuk mengurangi risiko pertukaran mata uang asing. Dengan demikian, para pedagang Inggris dapat berinvestasi dan melakukan perdagangan di Malaya tanpa risiko signifikan, berkat stabilitas sistem keuangan yang diterapkan. Hal ini memberikan insentif bagi investor asing dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi di Malaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun