Mohon tunggu...
ROSYIDAH AYU N
ROSYIDAH AYU N Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa HKI

Mahasiswa fakultas syari'ah universitas islam negeri surakarta - Mahasiswa fakultas syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Analisis Beban Ganda Istri dalam Membangun Keluarga Sakinah di Dusun Gondang Tengah, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban,KabupatenSukohajo"

3 Juni 2024   12:00 Diperbarui: 3 Juni 2024   12:05 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.

Kewajiban suami kepada istri adalah mempergaulinya secara ma'ruf, memberinya nafkah, lahir dan batin, mendidik istri, dan menjagakehormatan istri dan keluarga. 16 Seperti yang disampaikan oleh Hj. Khairiyah dalam kunjungannya kepada 60 peserta catin Bimbingan Perkawinan yang diselenggarakan oleh Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Karimun. Beliau menegaskan bahwa kewajiban istri kepada suami adalah taat kepada suami, menjaga amanat sebagai istri/ibu dari anak-anak, rabbatu al-bayt atau manajer rumah tangga, menjaga kehormatan dan harta suami dan meminta izin kepada suami ketika hendak bepergian dan puasa sunnah.

Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Bab VI tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri, Pasal 31 ayat (1) berbunyi, "Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat". Ayat (3) berbunyi, "Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga".  

Dalam pembagian hak dan kewajiban suami istri, pembagian hak dan kewajiban sebagai berikut ini:

a. Kewajiban suami terhadap istrinya, yang merupakan hak istri dari suaminya. Kewajiban suami terhadap istrinya dibagi menjadi 2 bagian:

 1) Kewajiban yang bersifat materi yang disebut nafkah

2) Kewajiban yang tidak bersifat materi.

Pemberian kewajiban berupa tindakan seperti berikut:

menggauli istrinya secara baik dan patut.

menjaga dari segala sesuatu yang mungkin melibatkannya pada suatu perbuatan dosa dan maksiat atau di timpa oleh suatu kesulitan dan marabahaya.

Suami wajib mewujudkan kehidupan perkawinan yang diharapkan oleh Allah untuk terwujud yaitu sakinnah mawaddah warrohmah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun