Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
Kewajiban suami kepada istri adalah mempergaulinya secara ma'ruf, memberinya nafkah, lahir dan batin, mendidik istri, dan menjagakehormatan istri dan keluarga. 16 Seperti yang disampaikan oleh Hj. Khairiyah dalam kunjungannya kepada 60 peserta catin Bimbingan Perkawinan yang diselenggarakan oleh Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Karimun. Beliau menegaskan bahwa kewajiban istri kepada suami adalah taat kepada suami, menjaga amanat sebagai istri/ibu dari anak-anak, rabbatu al-bayt atau manajer rumah tangga, menjaga kehormatan dan harta suami dan meminta izin kepada suami ketika hendak bepergian dan puasa sunnah.
Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Bab VI tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri, Pasal 31 ayat (1) berbunyi, "Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat". Ayat (3) berbunyi, "Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga". Â
Dalam pembagian hak dan kewajiban suami istri, pembagian hak dan kewajiban sebagai berikut ini:
a. Kewajiban suami terhadap istrinya, yang merupakan hak istri dari suaminya. Kewajiban suami terhadap istrinya dibagi menjadi 2 bagian:
 1) Kewajiban yang bersifat materi yang disebut nafkah
2) Kewajiban yang tidak bersifat materi.
Pemberian kewajiban berupa tindakan seperti berikut:
menggauli istrinya secara baik dan patut.
menjaga dari segala sesuatu yang mungkin melibatkannya pada suatu perbuatan dosa dan maksiat atau di timpa oleh suatu kesulitan dan marabahaya.
Suami wajib mewujudkan kehidupan perkawinan yang diharapkan oleh Allah untuk terwujud yaitu sakinnah mawaddah warrohmah.