Mohon tunggu...
Money

Kegiatan Bank Syariah dan Jenis Transaksi yang Digunakannya

29 Juni 2015   11:35 Diperbarui: 4 April 2017   16:12 20837
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank syariah menjalankan beberapa kegiatan. Ada tiga kegiatan utama dari bank syariah yang memang tidak jauh berbeda dengan bank konvensional. Hanya saja terdapat hal yang prinsipil yang menjadi pembeda utama dari model  kedua jenis bank tersebut, yaitu  terdapat transaksi ribawi dalam bank konvensional yang itu berusaha ditiadakan di dalam bank syariah. Tiga kegiatan utama bank syariah itu adalah:

1) Penghimpun Dana

       Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), ada dua prinsip penghimpunan dana, yaitu:

(a) Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah

Wadiah  berarti titipan dari suatu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan oleh penerima titipan, kapan pun pihak yang menitipkan menghendaki. Wadiah dibagi menjadi dua, yaitu wadiah yad dhamanah dan wadiah yad amanah. Wadiah yad dhamanah yaitu titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Adapun wadiah yad amanah adalah penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai pihak yang menitipkan mengambil kembali titipannya. Prinsip wadiah yang lazim digunakan adalah wadiah yad dhamanah, dapat diterapkan pada kegiatan penghimpun dana berupa giro dan tabungan.

(b) Penghimpunan Dana dengan Prinsip Mudharabah

Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis kerja sama usaha di mana pihak pertama menyediakan dana (shahibul maal) dan pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolaan usaha (mudharib). Mudharabah terbagi menjadi tiga yaitu mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musyatarakah. Mudharabah muthlaqah adalah salah satu jenis mudharabah yang memberi kuasa kepada mudharib secara penuh untuk menjalankan usaha tanpa batasan apapun yang berkaitan dengan usaha tersebut. Mudharabah muqayyadah merupakan salah satu jenis mudharabah di mana pemilik dana memberi batasan kepada pengelola dalam pengelolaan dana berupa jenis usaha, tempat, pemasok, maupun konsumen. Adapun mudharabah musytarakah  merupakan bentuk mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.

2) Penyaluran Dana (Langsung dan Tidak Langsung)

     Dalam penyaluran dana oleh bank syariah, terdapat beberapa prinsip, yaitu prinsip jual beli, prinsip investasi, dan prinsip sewa. Ini adalah hal yang membedakan dengan bank konvensional yang menerapkan prinsip hutang.

(a) Prinsip Jual Beli

       Dalam melakukan jual beli, dapat digunakan tiga skema yang meliputi jual beli dengan skema murabahah, jual beli dengan skema salam, dan jual beli dengan skema istishna’. Jual beli dengan skema murabahah penjual menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli, bank syariah bertindak sebagai penjual, sedangkan nasabah yang membutuhkan barang bertindak sebagai pembeli. Dalam jual beli dengan skema salam pelunasannya dilakukan terlebih dahulu oleh pembeli sebelum barang pesanan diterima.

Adapun dalam jual beli dengan skema istishna’, jual beli didasarkan atas penugasan oleh pembeli kepada penjual  yang juga produsen untuk menyediakan barang atau suatu produk sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati.

(b) Prinsip Investasi

       Dalam melakukan investasi, dapat dilakukan dengan skema mudharabah dan skema musyarakah. Mudharabah adalah persetujuan antara pemilik modal dengan seorang pekerja untuk mengelola uang dari pemilik modal dalam perdagangan tertentu, yang keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, sedangkan kerugian yang diderita menjadi tanggungan pemilik modal. Sedangakan musyarakah memiliki arti secara luas sebagai akad kerjasama atau percampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisbah yang disepakati dan risiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama.

(c) Prinsip Sewa

       Sewa secara prinsip dapat dilakukan dengan dua skema yaitu skema ijarah dan skema ijarah muntahiya bittamlik. Sewa dengan skema ijarah didefinisikan sebagai transaksi perpindahan hak guna (manfaat) suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah tanpa melalui pemindahan kepemilikan. Adapun ijarah muntahiya bittamlik  merupakan kombinasi antara sewa menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah. Dalam hal ini pihak yang menyewakan berjanji akan menjual atau menghibahkan barang yang disewakan pada akhir periode sewa.

3) Jasa Pelayanan

      Bank syariah dapat menyediakan jasa pelayanan perbankan dengan berdasarkan akad wakalah, hawalah, kafalah, dan rahn. Transaksi wakalah timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek  perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain. Transaksi hawalah timbul karena salah satu pihak meminjamkan suatu objek perikatan yang berbentuk uang untuk mengambil alih piutang atau utang dari pihak lain. Selanjutnya, transaksi kafalah timbul jika salah satu pihak memberikan suatu objek yang berbentuk jaminan atas kejadian tertentu di masa yang akan datang. Transaksi rahn timbul karena salah satu pihak meminjamkan suatu objek perikatan yang berbentuk uang kepada pihak lainnya yang disertai dengan jaminan.

Inilah tiga kegiatan utama bank syariah Semoga  bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun