Adapun dalam jual beli dengan skema istishna’, jual beli didasarkan atas penugasan oleh pembeli kepada penjual yang juga produsen untuk menyediakan barang atau suatu produk sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati.
(b) Prinsip Investasi
      Dalam melakukan investasi, dapat dilakukan dengan skema mudharabah dan skema musyarakah. Mudharabah adalah persetujuan antara pemilik modal dengan seorang pekerja untuk mengelola uang dari pemilik modal dalam perdagangan tertentu, yang keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, sedangkan kerugian yang diderita menjadi tanggungan pemilik modal. Sedangakan musyarakah memiliki arti secara luas sebagai akad kerjasama atau percampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisbah yang disepakati dan risiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama.
(c) Prinsip Sewa
      Sewa secara prinsip dapat dilakukan dengan dua skema yaitu skema ijarah dan skema ijarah muntahiya bittamlik. Sewa dengan skema ijarah didefinisikan sebagai transaksi perpindahan hak guna (manfaat) suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah tanpa melalui pemindahan kepemilikan. Adapun ijarah muntahiya bittamlik merupakan kombinasi antara sewa menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah. Dalam hal ini pihak yang menyewakan berjanji akan menjual atau menghibahkan barang yang disewakan pada akhir periode sewa.
3) Jasa Pelayanan
     Bank syariah dapat menyediakan jasa pelayanan perbankan dengan berdasarkan akad wakalah, hawalah, kafalah, dan rahn. Transaksi wakalah timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain. Transaksi hawalah timbul karena salah satu pihak meminjamkan suatu objek perikatan yang berbentuk uang untuk mengambil alih piutang atau utang dari pihak lain. Selanjutnya, transaksi kafalah timbul jika salah satu pihak memberikan suatu objek yang berbentuk jaminan atas kejadian tertentu di masa yang akan datang. Transaksi rahn timbul karena salah satu pihak meminjamkan suatu objek perikatan yang berbentuk uang kepada pihak lainnya yang disertai dengan jaminan.
Inilah tiga kegiatan utama bank syariah Semoga  bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H