Mohon tunggu...
Dr Hj Rosyetti
Dr Hj Rosyetti Mohon Tunggu... Dosen - KONSENTRASI EKONOMI ISLAM

DOSEN TETAP PADA JURUSAN ILMU EKONOMI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS RIAU

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manual Prosedur Konsumsi Syariah

15 Januari 2021   00:10 Diperbarui: 15 Januari 2021   00:27 2415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 

1. Tujuan 

Konsep dasar konsumsi syariah menurut Islam didasari pada: “Anugerah-anugerah Allah adalah milik semua umat manusia”. Seluruh anugerah-anugerah yang diberikan Allah kepada umat manusia porsinya akan berbeda baik secara kuantitas maupun kualitas, artinya tidak akan pernah sama. Hal ini menyebabkan porsi besar akan berada pada umat manusia tertentu baik individu maupun kelompok. Keberadaan anugerah-anugerah dengan porsi besar pada individu maupun kelompok tertentu bukan berarti individu atau kelompok tersebut dapat menggunakan anugerah-anugerah tersebut untuk mereka saja. 

Akan tetapi individu dan kelompok lainnya juga masih berhak atas anugerah-anugerah itu walaupun tidak diperolehnya langsung. Sejalan dengan berfirman Allah SWT Al-Qur’an Surat At- Taubah ayat103 menyatakan bahwa: Yang maksudnya zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda dan zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka. 

Konsumsi syariah merupakan aktivitas ekonomi yang menggunakan konsep dasar dan mempedomani nilai-nilai Islam. Diantara beberapa nilai-nilai Islam yang berhubungan dengan aktivitas konsumsi adalah: (a) Diperlukannya kepedulian terhadap orang lain, (b) Diharamkan untuk hidup dalam keadaan serba berkelebihan. Dari kedua nilai-nilai Islam tersebut maka aktivitas konsumsi syariah memiliki tujuan yakni mewujudkan mashlahah optimal. 

Dalam usaha mewujudkan mashlahah optimal dari aktivitas konsumsi syariah tentunya membutuhkan asumsi-asumsi yakni sebagai berikut: 

(a) Terdapatnya rationality dalam ajaran Islam, dimana si pelaku konsumsi memiliki kecendrungan untuk memilih produk yang dapat memberikan             mashlahah optimum dan selalu membutuhkan peningkatan mashlahah, 

(b) Terdapatnya pemahaman tentang kehidupan dan pembalasan yang adil di alam selanjutnya (akhirat). 

(c) Terdapatnya kesempurnaan ajaran Islam yang berasal dari Allah. 

Pemahaman tentang mashlahah mengandung dua komponen yakni manfaat dan berkah. Hal ini tentunya memberikan pemahaman bahwa setiap aktivitas konsumsi syariah akan mempertimbangkan kedua komponen tersebut. Berarti manual prosedur konsumsi syariah memiliki tujuan untuk memastikan pelaksanaan aktivitas konsumsi telah dapat memenuhi ketentuan dan persyaratan syariah, pastinya sesuai dengan pedoman umat Islam (Kitab Suci Al-Qur’an) serta seiring dan sejalan pula dengan As-Sunnah. 

Sipelaku konsumsi syariah dapat merasakan manfaat dari aktivitas konsumsi ketika memperoleh pemenuhan kebutuhan lahiriah. Sementara disisi lainnya, berkah dapat diperoleh pada saat sipelaku konsumsi mengkonsumsi produk yang dihalalkan dalam nilai- nilai Islam. Melakukan konsumsi terhadap produk halal merupakan suatu kepatuhan kepada Allah, sehingga dapat meraih reward (imbalan positif). Reward inilah yang selanjutnya dinikmati sebagai berkah dari produk yang sudah dikonsumsi. Sejalan dengan hal ini sipelaku konsumsi tidak akan mengkonsumsi produk yang haram, sebab tidak akan memperoleh berkah. Mengkomsumsi produk yang diharamkan dapat mendatangkan punishment (imbalan negatif), yang pastinya berakhir dengan siksa Allah. Hal ini dapat dimaknai, bahwasanya mengkonsumsi sesuatu yang diharamkan malahan mendatangkan ketidak berkahan. 

2. Referensi 

a) Berasal dari Firman Allah SWT, 

      Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 168:

      “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena                 sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”.

       Al-Qur’an Surat Al A’raaf ayat 31:

tangkapan layar pribadi
tangkapan layar pribadi
       “Makan dan minumlah, namun janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah itu tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.

 

       Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat103 menyatakan bahwa:

tangkapan layar pribadi
tangkapan layar pribadi
       ”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.                                        Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

b) Bersumber dari As-Sunnah

yang artinya: Abu Said Al-Chodry r.a berkata:

“Ketika kami dalam bepergian bersama Nabi SAW, mendadak datang seseorang berkendaraan, sambil menoleh ke kanan-ke kiri seolah-olah mengharapkan bantuan makanan, maka bersabda Nabi SAW : "Siapa yang mempunyai kelebihan kendaraan harus dibantukan pada yang tidak memmpunyai kendaraan. Dan siapa yang mempunyai kelebihan bekal harus dibantukan pada orang yang tidak berbekal." kemudian Rasulullah menyebut berbagai macam jenis kekayaan hingga kita merasa seseorang tidak berhak memiliki sesuatu yang lebih dari kebutuhan hajatnya”. (H.R. Muslim).

3. Ruang Lingkup

Etika konsumsi dalam ekonomi syariah menekankan pada pengurangan konsumsi bersifat material yang mana perkembangannya saat ini sangat-sangat luar biasa. Disisi lain mendorong peningkatan energi umat manusia untuk mengejar konsumsi bersifat spiritual. Perkembangan konsumsi spiritual yang tentunya bukan merupakan perluasan konsumsi material, wajib dijadikan sebagai cita-cita optimal umat manusia dalam hidup didunia ini. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri juga, bahwasanya kemajuan tekhnologi dan informasi sekalipun tidak merendahkan konsumsi kebutuhan spiritual, akan tetapi telah mengalihkan dorongan kearah perbaikian konsumsi yang bersifat material.

Contoh: Mengkonsumsi handphone android, sipelaku konsumsi (konsumen) dapat memilih penggunaan WA, IG, Facebook, atau yang lainnya. Setiap jenis penggunaan handphone android tersebut sudah dirancang untuk dapat mampu memberikan manfaat bagi pemilik handphone android, baik berupa layananan informasi maupun kepuasan psikis. Tambahan informasi dan kepuasan psikis inilah yang merupakan mashlahah duniawi atau manfaat. 

Disisi yang lain penggunaan handphone android ini dimungkinkan memberikan berkah yang positif ataupun negatif tergantung dari jenis dan tujuan penggunaannya. Misal: ketika sikonsumen handphone android mengungkapkan kekurangan/cacat/aib ataupun keburukan seseorang dengan tujuan yang tidak benar, hal ini berarti telah mendorong perlakuan ghibah yang nyata dilarang dalam nilai-nilai Islam. Dengan demikian sikonsumen handphone android akan memperoleh punishment (dosa) atau berkah yang negatif, walaupun sikonsumen tersebut memperoleh kepuasan psikis. Akan tetapi jika sikonsumen handphone android memilih postingan siaar dan dakwah, maka akan memperoleh kedua-duanya yakni kepuasan psikis dan berkah sekaligus.

Konsumsi dan produksi sama halnya dengan sekeping mata uang logam yang tak bisa terpisahkan, dimana memiliki benang merah yaitu produk yang halal lagi baik. Dengan demikian konsumsi juga memiliki tiga elemen yaitu: (a) Sumber Konsumsi (Pendapatan), (b) Proses Konsumsi (Produk Kebutuhan Material dan Spiritual), dan (c) Mashlahah. Agar lebih mudah dipahami maka ketiga elemen tersebut dapat dijelaskan secara sistimatis sebagai berikut:

a) Sumber Konsumsi

Untuk mengkonsumsi tentunya membutuhkan suber daya ekonomi, lazimnya disebut dengan pendapatan, yang bersumber dari anugerah-anugerah Allah diperuntukkan bagi seluruh umat manusia, baik diperoleh secara langsung maupun tidak langsung. Secara general anugerah-anugerah tersebut merupakan balas jasa dari faktor-faktor produksi yang diperuntukkan oleh Allah buat umat manusia. Balas jasa dari faktor produksi tersebut berupa rent untuk faktor produksi land, wages untuk faktor produksi labour, profit sharing untuk faktor produksi capital, dan terakhir profit untuk faktor produksi skill. 

Balas jasa dari faktor produksi merupakan pendapatan yang diperoleh secara langsung bagi sebagian umat manusia, dimana dalam pendapatan secara langsung ini juga terdapat pendapatan secara tidak langsung bagi umat manusia lainnya. Pendapatan secata tidak langsung ini akan terdistribusikan dalam bentuk ZISWAF ( zakat, infak, sedakah, dan wakaf). Pendapatan yang diperolehan dari balas jasa faktor-faktor produksi tentunya tidak bertentangan dengan syariah dan bersifat legal baik langsung maupun tidak langsung, atau dalam makna lain pendapatan yang halal lagi baik. Pendapatan yang halal dan baik inilah yang jika diperuntukkan buat konsumsi akan mendatangkan mashlahah.

b) Proses Konsumsi

Mengalokasikan pendapatan yang halal lagi baik, diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dalam memenuhi kebutuhan, inilah yang disebut dengan konsumsi, atau dalam makna lain proses menghabiskan atau mengurangi nilai manfaat (utility) dari suatu produk. Dengan demikian sebelum mengkonsumsi tentunya menjalani proses pembelian. Membeli produk dapat pula dimaknai dengan melakukan demand terhadap produk yang tentunya juga halal lagi baik. Melakukan pembelian berarti bertransaksi jual beli, dan wajib memenuhi rukun dan persyaratan. Adapun rukun dan persyaratannya adalah sebagai berikut:

       (1) Pembeli dan Penjual,

               Dengan persyaratan: Berakal, Baligh dan Tidak ada pemaksaan.

       (2) Produk yang diperjual belikan,

               Dengan persyaratan: Suci, Bermanfaat, Dapat diserah terimakan, Milik Sipenjual sendiri, Tampa unsur penipuan, Berada di tempat transaksi.

       (3) Ijab dan Qabul,

              Dengan persyaratan: Baligh dan berakal, Qobul bersesuaian dengan Ijab, Ijab dan Qobul berada dalam satu situasi dan kondisi yang sama.

       (4) Terdapatnya nilai tukar pengganti produk (uang), 

              Dengan persyaratan: Psikologis dan Teknis.

Apabila rukun dan persyaratan diatas terpenuhi maka transaksi jual beli dapat dinyatakan halal dan baik, sementara produknya sudah terlebih               dahulu dinyatakan halal dan baik.

c) Mashlahah

Konsumsi secara syariah akan terwujud jika konsep dasar dan nilai-nilai Islam diterapkan secara simultan. Satu diantaranya adalah melafaskan basmallah awal dari setiap aktivitas konsumsi. Mengabaikan satu diantara konsep dasar dan nila-nilai Islam dalam mengkonsumsi maka mashlahah optimal tidak akan terwujud. 

Penerapan konsep dasar tampa dibarengi dengan pelaksanaan nilai-nilai Islam hanya dapat mewujudkan manfaat yang hanya dirasakan di dunia saja, sedangkan penerapan konsep dasar yang sekaligus dibarengi dengan pelaksanaan nilai-nilai Islam akan maraih manfaat dan berkah atau bahasa populernya mashlahah, yang dirasakan baik didunia maupun diakhirat. Manfaat dan berkah hanya akan dapat diraih pada saat konsep dasar dan nilai-nilai Islam secara simultan (bersama-sama) diimplementasikan dalam konsumsi syariah.

Berdasarkan Etika konsumsi syariah maka dapat dijabarkan kerangka pikir dari Manual Prosedur Konsumsi Syariah sebagai berikut:

olah pribadi
olah pribadi
Berdasarkan Gambar diatas, komsumsi umat manusia diawali dari tahapan awal yakni sumber dari konsumsi berupa pendapatan yang halal dan baik, baru lanjut ketahapan berikutnya proses konsumsi dari kebutuhan material (fisik) dan spiritual berbungkus halal dan baik, dan tahapan akhir tujuan dari konsumsi itu sendiri yakni meraih mashlahah berupa manfaat dan berkah, yang akan terwujud jika secara simultan mengimplementasikan konsep dasar konsumsi syariah dan nilai-nilai Islam.

  “Wassallam”

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun