(1) Pembeli dan Penjual,
        Dengan persyaratan: Berakal, Baligh dan Tidak ada pemaksaan.
    (2) Produk yang diperjual belikan,
        Dengan persyaratan: Suci, Bermanfaat, Dapat diserah terimakan, Milik Sipenjual sendiri, Tampa unsur penipuan, Berada di tempat transaksi.
    (3) Ijab dan Qabul,
       Dengan persyaratan: Baligh dan berakal, Qobul bersesuaian dengan Ijab, Ijab dan Qobul berada dalam satu situasi dan kondisi yang sama.
    (4) Terdapatnya nilai tukar pengganti produk (uang),Â
       Dengan persyaratan: Psikologis dan Teknis.
Apabila rukun dan persyaratan diatas terpenuhi maka transaksi jual beli dapat dinyatakan halal dan baik, sementara produknya sudah terlebih        dahulu dinyatakan halal dan baik.
c) Mashlahah
Konsumsi secara syariah akan terwujud jika konsep dasar dan nilai-nilai Islam diterapkan secara simultan. Satu diantaranya adalah melafaskan basmallah awal dari setiap aktivitas konsumsi. Mengabaikan satu diantara konsep dasar dan nila-nilai Islam dalam mengkonsumsi maka mashlahah optimal tidak akan terwujud.Â