Mohon tunggu...
ROSWITA WENTIHALAWA
ROSWITA WENTIHALAWA Mohon Tunggu... Wiraswasta - wiraswasta

Tidak usah mengkhawatirkan masa lalu. Tidak usah juga mencemaskan masa depan. Hiduplah saat ini, Sekarang ini. Hanya saat ini dan sekarang ini yang abadi.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

20 MKRI: Terwujudnya MKRI Sebagai Peradilan Modern dan Terpercaya Melalui Transformasi Digital

21 Juli 2023   14:48 Diperbarui: 21 Juli 2023   14:50 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: Dok. Pribadi. Foto saya pada Tahun 2021 disaat hadir di MK dalam menghadapi sidang sengketa PHP Kada Tahun 2020.Tulis opini Anda seputa

Keyword : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Jeremi Bentham seorang filosof Jerman mengatakan, "selama tidak ada keterbukaan, tidak akan ada keadilan".

Itulah sepenggal kalimat seorang filosof yang saya awali sebagai pembuka nurani pembaca di tulisan ini.

Saya teringat pada tahun 2021 ketika saya masih bekerja sebagai staf tenaga pendukung di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan, saya memiliki  pengalaman sendiri menyiapkan alat bukti sidang sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Sebagai seorang staf di subbag hukum KPU Nias Selatan, menghadapi sidang sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020 ini menjadi tupoksi kerja kami. Karena KPU Nias Selatan menjadi pihak teradu waktu itu.

Selain menyiapkan alat bukti sidang, saya juga ikut secara langsung di Mahkamah Konstitusi untuk memfasilitasi komisioner KPU Nias Selatan dalam administrasi sidang sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020  di MKRI.

Hal ini menjadi pengalaman saya sendiri, dimana pada tahun 2021 masih dalam situasi covid 19. Kegiatan sidang pun tidak dilakukan seperti biasanya, melainkan dilakukan secara luring dan daring. Dimana yang masuk ruang sidang dibatasi jumlahnya sesuai protokol kesehatan dan  pihak terkait lainnya mengikuti secara daring diruang khusus yang ditentukan dan di fasilitasi oleh Mahkamah Konstitusi. Sedangkan saya sebagai sekretariat KPU Nias Selatan  mengikuti sidang dengan menonton melalui Youtobe di hotel saya menginap.

Meskipun dengan cara demikian Mahkamah Konstitusi tetap melaksanakan kinerjanya sesuai prosedur hukum beracara di Mahkamah Konstitusi dengan memanfaatkan teknologi berbasis digital, seperti yang saya paparkan diatas.

Mahkamah Konstitusi Saat ini

Berdasarkan laporan kinerja Mahkamah Konstitusi tahun 2022, Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 3.463 perkara untuk empat kewenangan yang telah dijalankan, yakni Pengujian Undang Undang (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada). Dari 3.463 perkara, sebanyak 1.622 perkara PUU, 29 perkara SKLN, 676 perkara PHPU, dan 1.136 perkara PHP Kada. Dari 3.463 perkara di atas, sampai dengan akhir tahun 2022, sebanyak 3.444 perkara telah diputus dan 19 perkara masih dalam proses pemeriksaan. Jika difokuskan sepanjang tahun 2022, Mahkamah Konstitusi menangani sebanyak 147 perkara, yaitu 143 perkara PUU dan 4 perkara PHP Kada. Dari 147 perkara tersebut, MK telah memutus sebanyak 124 perkara PUU, dan 4 perkara PHP Kada.

Kemudian dalam laporan itu juga, Mahkamah Konstitusi menyampaikan rata-rata capaian kinerja keseluruhan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2022 sebesar 116,88%, lebih dari 100% dari skala nilai ordinal, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa kinerja Mahkamah Konstitusi dikategorikan "Berhasil".

Dalam dunia Internasional, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menunjukkan kebolehannya sebagai host dalam kongres World Conference on Constitusional Justice (WCCJ) yang dilaksanakan di Bali Nusa Dua Convention Centre  pada tanggal 4-7 Oktober 2022.  Dimana WJCC merupakan konferensi peradilan konstitusi sedunia yang memfasilitasi dialog yudisial antar peradilan dalam skala global.

Hal ini tentu sangat kita apresiasi, bahwa Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan indepedensinya dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia ini. Serta event WJCC di Bali  sebagai kesempatan kepada Mahkamah Konstitusi untuk membagikan pengalamannya kepada Negara lain dalam menegakan konstitusi dalam rangka menjaga perdamaian, persatuan, dan kesatuan bangsa.

Transformasi Digital dalam Mahkamah Konstitusi

Bagi Mahkamah Konstitusi pandemi berdampak, tetapi tidak menjadi kendala bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengendurkan kinerja. Dalam melakukan persidangan untuk menangani, mengadili dan memutus perkara dimasa pandemi covid 19, Mahkamah Konstitusi  didukung oleh inovasi kreatif berbasis digital teknologi. Sehingga Mahkamah Konstitusi melakukan transformasi digital dimana  piranti kerja semua berbasis teknologi.

sumber gambar: Persidangan PHP Kada 2020 secara luring dan daring
sumber gambar: Persidangan PHP Kada 2020 secara luring dan daring
Salah  satu inovasi kreatif berbasis digital teknologi  yang dihadirkan Mahkamah Konstitusi tahun 2021 yakni Judiciary Administration System (JAS), dimana JAS ini mengoptimalkan peran Mahkamah Konstitusi dalam menangani, mengadili, dan memutuskan perkara. Serta menghadirkan General Administration System (GAS) yakni untuk memperkuat layanan umum kepada lingkungan internal Mahkamah Konstitusi dan umum. Kedua sistem ini menghadirkan sistem informasi manajemen penanganan perkara yang didalamnya terdapat berbagai file putusan Mahkamah Konstitusi, serta salinan putusan yang ditandatangani secara elektronik dan hal lainnya yang mendukung kegiatan layanan Mahkmah Konstitusi kepada publik. Selain itu juga Mahkamah Konstitusi melakukan berbagai transformasi digital lainnya, yakni peralihan dari teknologi video conference bagi para pencari keadilan untuk beracara menjadi smartboard mini courtroom yang lebih mudah diakses.

Peradilan Modern dan Terpercaya Berbasis Digital 

Momentum pandemi covid 19 yang berlalu, Mahkamah Kosntitusi memanfaatkan situasi dan kondisi tersebut untuk mempercepat tranformasi dengan melakukan peradilan secara digital. Sehingga hal ini pun selaras dengan visi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan yang modern dan terpercaya.

Peradilan Modern yang sistem kerjanya berbasis ICT (Information, Communication dan Technology) sangat efektif dan efisien diterapkan di Mahkamah Konsitusi dikarenakan dapat membuat proses kerja lebih mudah, menghemat biaya dan waktu, meminimalisir tejadinya korupsi, kolusi dan nepotisme serta transparan dan akuntabel.

sumber gambar: mkri. Presiden Jokowi mengapresiasi semangat MK beradaptasi dengan kemajuan teknologi
sumber gambar: mkri. Presiden Jokowi mengapresiasi semangat MK beradaptasi dengan kemajuan teknologi

Mahkamah Konsitusi sebagai penegak hukum dan keadilan sudah tepat melakukan berbagai inovasi dalam sistem peradilan dengan menggunakan sistem kerja yang berbasis digital. Sehingga Produk atau layanan hukum pada era disrupsi ini lebih mudah diakses dan dipilih. Seperti melakukan permohonan secara online dan melakukan persidangan jarak jauh dan tidak harus tatap muka. Sehingga pekerjaan lebih fleksibel.

Namun, dalam melakukan transformasi digital ini bukan berarti tidak ada kendala. Salah satu hal umum yang terjadi dalam dunia digital ini yakni keamanan siber. Tetapi menurut hemat saya hal ini tidak perlu menghantui kita. Memang segala sesuatu ada risikonya. Yang terpenting sekarang adalah kita maju terlebih dahulu. Apalagi untuk menangani masalah siber, sekarang bisa di atasi dengan kehadiran CSIRT yang mengawal sistem keamanan informasi di Mahkamah Konstitusi.

Harapan Untuk Mahkamah Konstitusi

Perjalanan Mahkamah Konstitusi selama 20 tahun terakhir telah menunjukan taringnya sebagai lembaga penegakkan hukum dan keadilan yang terbukti menjaga indepedensinya dalam mengawal konstitusi di Indonesia ini. Terbukti dengan laporan capaian kinerja yang rata-rata  berhasil. Selain itu juga Mahkamah Konstitusi terus beradaptasi dalam perkembangan zaman yang pesat dengan menghadirkan layanan hukum berbasis teknologi yang mudah diakses oleh masyarakat. Tentu hal ini bukanlah pekerjaan yang mudah, tetapi Mahkamah konstitusi sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan peradilan yang modern di Indonesia ini dengan memanfaatkan dunia teknologi secara efektif dan efisien. Hal ini sudah banyak mendapat apresiasi yang tinggi dari berbagai pihak. Semoga hal yang sudah dilakukan ini terus dipertahankan oleh Mahkamah Konstitusi dan hal-hal lain yang perlu dikembangkan untuk kemajuan layanan hukum di Indonesia agar terus diupayakan secara optimal.

Sebagai masyarakat, kita tidak boleh membiarkan Mahkamah Konstitusi sendirian dalam mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi ini, akan tetapi mari kita mengambil bagian dalam mendukung hal ini. Salah satunya kita sebagai warga negara yang baik, melakukan berbagai literasi digital bagi siapapun yang masih belum paham sistem kerja yang berbasis teknologi. Agar transformasi digital menuju peradilan modern yang dimana didalamnya ada berbagai layanan hukum bisa diketahui dan dimanfaatkan oleh banyak orang.

Saya rasa, informasi tentang berbagai hukum dinegara ini tidak hanya dikhususkan kepada orang-orang yang memiliki latar belakang hukum. Akan tetapi sebagai warga negara Indonesia, sudah sepatutnya dan seharusnya kita mengetahui sistem hukum di Negara kita sendiri.

Saran kepada Mahkamah Konstitusi 

Pada 2024, Indonesia sebagai negara demokrasi akan melangsungkan pemilihan umum (pemilu). Berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis.

Saya yakin banyak pencari keadilan di Mahkamah Konstitusi dalam hal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada. Sebelum hal itu terjadi, saya menyarankan agar Mahkamah Konstitusi memberi sosialisasi mengenai hukum beracara di Mahkamah Konstitusi bagi seluruh pihak terkait. Hal ini bisa dilakukan dengan bekerja sama dengan KPU dan BAWASLU sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu. Agar membantu menyebarluaskan tata cara yang benar hukum beracara di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, saya juga menyarankan agar Mahkamah Konstitusi mengadakan lomba tentang cara hukum beracara di Mahkamah Konstitusi kepada kaum millenial. Sistem lomba ini terbuka secara umum dan tidak tertutup bagi orang-orang yang tidak memiliki latar belakang jurusan hukum. Mengingat kaum millenial memiliki kedudukan yang tinggi dalam menyebarluaskan informasi. Apalagi saat ini Mahakamah Konstitusi sedang mengomptimalkan peradilan modern yang terpercaya. Kaum Millenial tepat digandeng untuk hal itu. Selain menjadi duta-duta Mahkamah Konstitusi dalam menyebarluaskan berbagai layanan hukum, hal ini juga bisa mendorong kaum millenial untuk bersiap diri memanfaatkan bonus demografi yang akan datang.

Karena sejauh pengamatan saya, masih banyak berbagai pihak yang belum paham tata hukum beracara di Mahkamah Konstitusi. Dengan melakukan hal semacam itu, bisa membantu Mahkamah Konstitusi mencapai seluruh aspek dalam menyebarluaskan hukum beracara di MK.

Dan terakhir, harapan saya secara pribadi, Mahkamah Konstitusi sebagai penegak hukum dan keadilan tetap menjaga indepedensinya dalam mengadili dan memutus perkara terkait kepada pencari keadilan di sengketa Hasil Pemilihan Umum dan sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024 nanti.

Sebagai penutup tulisan ini, saya akhiri dengan kata-kata yang menghibur bagi kita semua "Putusan MK itu final dan mengikat, sama seperti  cintaku padamu final dipelaminan dan mengikat sampai maut memisahkan".

Semoga.....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun