Namun, dalam melakukan transformasi digital ini bukan berarti tidak ada kendala. Salah satu hal umum yang terjadi dalam dunia digital ini yakni keamanan siber. Tetapi menurut hemat saya hal ini tidak perlu menghantui kita. Memang segala sesuatu ada risikonya. Yang terpenting sekarang adalah kita maju terlebih dahulu. Apalagi untuk menangani masalah siber, sekarang bisa di atasi dengan kehadiran CSIRT yang mengawal sistem keamanan informasi di Mahkamah Konstitusi.
Harapan Untuk Mahkamah Konstitusi
Perjalanan Mahkamah Konstitusi selama 20 tahun terakhir telah menunjukan taringnya sebagai lembaga penegakkan hukum dan keadilan yang terbukti menjaga indepedensinya dalam mengawal konstitusi di Indonesia ini. Terbukti dengan laporan capaian kinerja yang rata-rata  berhasil. Selain itu juga Mahkamah Konstitusi terus beradaptasi dalam perkembangan zaman yang pesat dengan menghadirkan layanan hukum berbasis teknologi yang mudah diakses oleh masyarakat. Tentu hal ini bukanlah pekerjaan yang mudah, tetapi Mahkamah konstitusi sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan peradilan yang modern di Indonesia ini dengan memanfaatkan dunia teknologi secara efektif dan efisien. Hal ini sudah banyak mendapat apresiasi yang tinggi dari berbagai pihak. Semoga hal yang sudah dilakukan ini terus dipertahankan oleh Mahkamah Konstitusi dan hal-hal lain yang perlu dikembangkan untuk kemajuan layanan hukum di Indonesia agar terus diupayakan secara optimal.
Sebagai masyarakat, kita tidak boleh membiarkan Mahkamah Konstitusi sendirian dalam mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi ini, akan tetapi mari kita mengambil bagian dalam mendukung hal ini. Salah satunya kita sebagai warga negara yang baik, melakukan berbagai literasi digital bagi siapapun yang masih belum paham sistem kerja yang berbasis teknologi. Agar transformasi digital menuju peradilan modern yang dimana didalamnya ada berbagai layanan hukum bisa diketahui dan dimanfaatkan oleh banyak orang.
Saya rasa, informasi tentang berbagai hukum dinegara ini tidak hanya dikhususkan kepada orang-orang yang memiliki latar belakang hukum. Akan tetapi sebagai warga negara Indonesia, sudah sepatutnya dan seharusnya kita mengetahui sistem hukum di Negara kita sendiri.
Saran kepada Mahkamah KonstitusiÂ
Pada 2024, Indonesia sebagai negara demokrasi akan melangsungkan pemilihan umum (pemilu). Berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis.
Saya yakin banyak pencari keadilan di Mahkamah Konstitusi dalam hal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada. Sebelum hal itu terjadi, saya menyarankan agar Mahkamah Konstitusi memberi sosialisasi mengenai hukum beracara di Mahkamah Konstitusi bagi seluruh pihak terkait. Hal ini bisa dilakukan dengan bekerja sama dengan KPU dan BAWASLU sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu. Agar membantu menyebarluaskan tata cara yang benar hukum beracara di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, saya juga menyarankan agar Mahkamah Konstitusi mengadakan lomba tentang cara hukum beracara di Mahkamah Konstitusi kepada kaum millenial. Sistem lomba ini terbuka secara umum dan tidak tertutup bagi orang-orang yang tidak memiliki latar belakang jurusan hukum. Mengingat kaum millenial memiliki kedudukan yang tinggi dalam menyebarluaskan informasi. Apalagi saat ini Mahakamah Konstitusi sedang mengomptimalkan peradilan modern yang terpercaya. Kaum Millenial tepat digandeng untuk hal itu. Selain menjadi duta-duta Mahkamah Konstitusi dalam menyebarluaskan berbagai layanan hukum, hal ini juga bisa mendorong kaum millenial untuk bersiap diri memanfaatkan bonus demografi yang akan datang.
Karena sejauh pengamatan saya, masih banyak berbagai pihak yang belum paham tata hukum beracara di Mahkamah Konstitusi. Dengan melakukan hal semacam itu, bisa membantu Mahkamah Konstitusi mencapai seluruh aspek dalam menyebarluaskan hukum beracara di MK.
Dan terakhir, harapan saya secara pribadi, Mahkamah Konstitusi sebagai penegak hukum dan keadilan tetap menjaga indepedensinya dalam mengadili dan memutus perkara terkait kepada pencari keadilan di sengketa Hasil Pemilihan Umum dan sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024 nanti.