Berdasarkan uraian di atas, terdapat risiko fiskal yang bersumber dari kewajiban kontingensi dalam perjanjian KPBU berupa kewajiban PJPK untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha atas terjadinya risiko infrastruktur yang menjadi kewajiban pihak PJPK berdasarkan alokasi risiko yang disepakati dalam perjanjian kerja sama. Meskipun terdapat penjaminan infrastruktur terhadap proyek KPBU, hal ini tidak berarti menghilangkan kewajiban PJPK untuk melaksanakan kewajiban tersebut pada kesempatan pertama. Kesadaran (awareness) PJPK, terutama Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atas risiko fiskal yang muncul dari perjanjian KPBU menjadi hal yang penting. Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah yang menjadi PJPK dalam proyek KPBU harus memiliki mekanisme pengelolaan risiko yang baik.
 Kementerian Keuangan, yang terlibat langsung dalam KPBU dan pengelolaan risiko fiskal dapat berperan untuk mendorong awarenessPJPK atas risiko fiskal yang berasal dari perjanjian KPBU dan membantu PJPK dalam menyusun mekanisme pengelolaan risiko fiskal atas pelaksanaan KPBU. Di sisi lain, pelaksanaan kewajiban finansial PJPK apabila terjadi risiko infrastruktur perlu didukung dengan mekanisme perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang akomodatif.
Rahmat Mulyono
Telah dimuat pada Buletin Info Risiko Fiskal (IRF) Edisi 2 Tahun 2017
http://www.djppr.kemenkeu.go.id/page/loadViewer?idViewer=7534
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H