Mohon tunggu...
Rahmat Mulyono
Rahmat Mulyono Mohon Tunggu... -

tulis!

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mewaspadai Risiko Fiskal dari Perjanjian KPBU

26 Februari 2018   16:47 Diperbarui: 26 Februari 2018   17:11 4257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kewajiban kontingensi yang bersumber dari penjaminan infrastruktur pada proyek KPBU berasal dari Penjaminan Pemerintah bersama-sama dengan Penjaminan PT PII pada proyek KPBU. Kewajiban kontingensi di sini merupakan kewajiban Menteri Keuangan selaku pemberi jaminan atas kemungkinan terjadinya klaim atas penjaminan yang diberikan. Dengan demikian, kewajiban kontingensi yang bersumber dari penjaminan infrastruktur pada proyek KPBU belum mencerminkan keseluruhan kewajiban kontingensi pemeritah dalam proyek KPBU.

Proyek KPBU memang dapat memperoleh jaminan pemerinah terhadap kewajiban finansial PJPK yang timbul atas terjadinya risiko infrastruktur. Adanya penjaminan tidak berarti bahwa kewajiban finansial secara serta merta beralih kepada pihak penjamin. PJPK tetap berkewajiban untuk memenuhi kewajiban finansialnya pada kesempatan pertama.

Komitmen PJPK untuk melaksanakan usaha terbaiknya dalam mengendalikan, mengelola atau mencegah, dan mengurangi dampak terjadinya risiko infrastruktur yang menjadi tanggung jawab PJPK merupakah salah satu syarat dapat diberikannya Penjaminan Infrastruktur. Pun bilamana PJPK tidak sanggup melaksanakan kewajiban finansialnya, PJPK tetap berkewajiban untuk memenuhi regres,yaitu hak penjamin untuk menagih PJPK atas klaim penjaminan yang sudah dibayarkan dengan memperhitungkan nilai waktu uang (time value of money) dari jumlah yang dibayarkan tersebut.

Sebagaimana telah diuraikan di atas, kewajiban finansial PJPK atas timbulnya risiko infrastruktur juga merupakan kewajiban kontingensi, yang seyogyanya dapat dimasukkan sebagai risiko fiskal. Jika dalam Penjaminan Pemerintah terhadap proyek KPBU pemilik risikonya adalah Menteri Keuangan, maka dalam hal kewajiban finansial atas timbulnya risiko infrastruktur dalam proyek KPBU pemilik risikonya adalah PJPK.

Masalah yang Mungkin Timbul

Apakah PJPK, terutama Menteri/Kepala Lembaga dan Kepala Daerah, telah menyadari adanya risiko fiskal tersebut, telah mengelola dan memiliki mekanisme untuk melaksanakan kewajiban finansial tersebut apabila terjadi? Hal ini masih perlu dipelajari lebih lanjut. Untuk PJPK yang berupa BUMN atau BUMD, hal ini tidak menjadi masalah mengingat pengelolaan risiko umumnya sudah menjadi bagian dari operasional sehari-hari, di samping memiliki mekanisme keuangan yang lebih fleksibel. Namun, instansi pemerintahan terikat pada peraturan perundang-undangan yang lebih rigid, sehingga kesiapan dan kemampuan pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, dalam mengelola dan memprediksi terjadinya risiko sangat diperlukan. Kesiapan dan kemampuan PJPK untuk melaksanakan sendiri kewajiban finansialnya apabila terjadi risiko infrastruktur sangat penting mengingat sifat penjaminan yang tidak menghilangkan kewajiban pihak terjamin (first obligor).

Sebagai ilustrasi, misalnya dalam suatu proyek jalan tol, PJPK yang merupakan instansi Pemerintah Pusat menyatakan akan memberikan kompensasi tunai apabila terjadi keterlambatan perubahan tarif. Terjadinya keterlambatan merupakan kejadian yang tidak dapat diperkirakan pada saat penandatanganan perjanjian kerja sama. Pada suatu ketika, PJPK tidak dapat melakukan perubahan tarif yang sudah menjadi kewajiban Pemerintah pada waktu yang telah diperjanjikan dan oleh karenanya PJPK wajib memberikan kompensasi tunai kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Tanpa pengelolaan risiko yang baik, terdapat kemungkinan PJPK tidak dapat memenuhi kewajiban untuk membayar kompensasi tunai karena kejadian tersebut tidak dapat diantisipasi sebelumnya dan/atau PJPK tidak dapat menganggarkan dana untuk membayar kewajiban tersebut melalui mekanisme APBN sampai dengan jatuh temponya kewajiban tersebut. Ketidakmampuan PJPK, dalam hal ini Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, dalam memenuhi kewajiban finansialnya tentu saja dapat menurunkan kredibilitas Pemerintah secara umum, yang dapat berdampak negatif pada persepsi calon investor terhadap KPBU di Indonesia.

Hingga saat ini, belum terdapat suatu pedoman atau panduan bagi PJPK dalam menyusun anggaran dan melaksanakan kewajiban untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha atas terjadinya risiko infrastruktur. Diperlukan suatu pedoman yang menjadi dasar PJPK untuk mengalokasikan anggaran untuk pembayaran kompensasi finansial, yang paling tidak berisi kriteria-kriteria dapat dianggarkannya alokasi dana kompensasi finansial, mekanisme penganggaran dana kompensasi finansial, dan pengaturan mengenai jenis belanja serta mata anggarannya. Kriteria penganggaran dapat berupa adanya suatu kajian yang menyimpulkan bahwa tingkat keterjadian dan besaran kompensasi finansial harus diberikan adalah pasti akan terjadi, serta menjelaskan sebab-sebab terjadinya risiko infrastruktur dan mitigasi risiko yang telah dilaksanakan oleh PJPK.

Kajian tersebut dapat dihasilkan jika PJPK memiliki mekanisme pengelolaan risiko yang baik dan efektif. Mekanisme penganggaran dana kompensasi finansial seyogyanya dapat mendukung PJPK untuk lebih antisipatif dan responsif dalam melaksanakan pembayaran kompenasi finansialnya. Mekanisme yang dapat dipertimbangkan misalnya melalui realokasi anggaran PJPK atau PJPK diberikan wewenang untuk dapat menganggarkan dana kewajiban kontingensi dengan syarat dan ketentuan tertentu sebagaimana Kementerian Keuangan selaku penjamin dalam proyek infrastruktur dapat mengalokasikan dana kewajiban penjaminan pemerintah. Sementara untuk jenis anggaran dalam APBN dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam jenis Belanja Lain-Lain mengingat pembayaran kompensasi finansial bukan merupakan aktivitas yang rutin terjadi.

Penutup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun