Mohon tunggu...
Rossa Hana Azzahra
Rossa Hana Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pluralisme dan Progresif

21 November 2023   18:37 Diperbarui: 21 November 2023   18:39 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelompok 4

1. Vanissa Ayyas 212111046

2. Ayu Ramazdhani 212111051

3. Rossa Hana Azzahra 212111053

4. Kanaya Safitri 212111076

5. Habib Muhammad S 212111078

Dalam artikel Wandi S, 2022. Pluralisme adalah suatu situasi yg berada dalam kehidupan sosial dan harus diakui sebagai realitas masyarakat dengan dicirikan sebagai kerangka hukum. Pluralisme muncul karena faktor sejarah bangsa yg memiliki beragam perbedaan.

Dalam artikel H. Deni, 2016. Hukum Progresif adalah situasi yg menimbulkan masalah dalam kehidupan sosial, hukum ini muncul karena adanya ilmu hukum positif. Menurut Prof. Satjipto Rahardjo, hukum dibentuk untuk manusia.

Alasan Pluralisme masih berkembang dalam kehidupan

Hal tersebut dikarenakan pluralisme merupakan hukum yg hidup dan berkembang di masyarakat.

1. Seiring berkembangnya kedewasaan seseorang, semakin sulit untuk merumuskan apa arti hukum sesuai kondisi.

2. Legal pluralisme disebabkan karena adanya faktor historis (sejarah) yg timbul karena bangsa nya sendiri.

Kritik Pluralisme: fakta dan potensi untuk saling bersitegang, sampai dapat menciptakan ketidakpastian (hal menarik) dan menjadi salah satu titik lemah yg dapat diserang.

1. menjelaskan relasi berbagai sistem hukum yg bekerja dalam masyarakat.

2. memetakan berbagai hukum yg ada dalam bidang sosial.

3. memperlihatkan pilihan warga.

Kritik Progresif: pelaku dituntut untuk jujur dan tulus dalam penegakan hukum serta harus memiliki sifat simpati dan empati. Kepentingan rakyat harus menjadi titik orientasi dan tujuan akhir.

Pendapat kamu terkait pluralisme, muncul karena bentuk dari menerima keberagaman yg ada di masyarakat. Sehingga dapat menimbulkan sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan keberagaman yg dapat menciptakan kerukunan.

Sedangkan pendapat kami terkait hukum progresif, hukum ini muncul karena adanya penurunan kualitas yg berhubungan drngan penegakan yg belum dijalankan dengan baik atau maksimal. Hukum ini berkembang karena untuk memperhatikan peran terhadap tingkah laku manusia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun