2. Legal pluralisme disebabkan karena adanya faktor historis (sejarah) yg timbul karena bangsa nya sendiri.
Kritik Pluralisme: fakta dan potensi untuk saling bersitegang, sampai dapat menciptakan ketidakpastian (hal menarik) dan menjadi salah satu titik lemah yg dapat diserang.
1. menjelaskan relasi berbagai sistem hukum yg bekerja dalam masyarakat.
2. memetakan berbagai hukum yg ada dalam bidang sosial.
3. memperlihatkan pilihan warga.
Kritik Progresif: pelaku dituntut untuk jujur dan tulus dalam penegakan hukum serta harus memiliki sifat simpati dan empati. Kepentingan rakyat harus menjadi titik orientasi dan tujuan akhir.
Pendapat kamu terkait pluralisme, muncul karena bentuk dari menerima keberagaman yg ada di masyarakat. Sehingga dapat menimbulkan sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan keberagaman yg dapat menciptakan kerukunan.
Sedangkan pendapat kami terkait hukum progresif, hukum ini muncul karena adanya penurunan kualitas yg berhubungan drngan penegakan yg belum dijalankan dengan baik atau maksimal. Hukum ini berkembang karena untuk memperhatikan peran terhadap tingkah laku manusia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H