Mohon tunggu...
Rossa Hana Azzahra
Rossa Hana Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pluralisme dan Progresif

21 November 2023   18:37 Diperbarui: 21 November 2023   18:39 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Legal pluralisme disebabkan karena adanya faktor historis (sejarah) yg timbul karena bangsa nya sendiri.

Kritik Pluralisme: fakta dan potensi untuk saling bersitegang, sampai dapat menciptakan ketidakpastian (hal menarik) dan menjadi salah satu titik lemah yg dapat diserang.

1. menjelaskan relasi berbagai sistem hukum yg bekerja dalam masyarakat.

2. memetakan berbagai hukum yg ada dalam bidang sosial.

3. memperlihatkan pilihan warga.

Kritik Progresif: pelaku dituntut untuk jujur dan tulus dalam penegakan hukum serta harus memiliki sifat simpati dan empati. Kepentingan rakyat harus menjadi titik orientasi dan tujuan akhir.

Pendapat kamu terkait pluralisme, muncul karena bentuk dari menerima keberagaman yg ada di masyarakat. Sehingga dapat menimbulkan sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan keberagaman yg dapat menciptakan kerukunan.

Sedangkan pendapat kami terkait hukum progresif, hukum ini muncul karena adanya penurunan kualitas yg berhubungan drngan penegakan yg belum dijalankan dengan baik atau maksimal. Hukum ini berkembang karena untuk memperhatikan peran terhadap tingkah laku manusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun