Kelompok 4
1. Vanissa Ayyas 212111046
2. Ayu Ramazdhani 212111051
3. Rossa Hana Azzahra 212111053
4. Kanaya Safitri 212111076
5. Habib Muhammad S 212111078
Dalam artikel Wandi S, 2022. Pluralisme adalah suatu situasi yg berada dalam kehidupan sosial dan harus diakui sebagai realitas masyarakat dengan dicirikan sebagai kerangka hukum. Pluralisme muncul karena faktor sejarah bangsa yg memiliki beragam perbedaan.
Dalam artikel H. Deni, 2016. Hukum Progresif adalah situasi yg menimbulkan masalah dalam kehidupan sosial, hukum ini muncul karena adanya ilmu hukum positif. Menurut Prof. Satjipto Rahardjo, hukum dibentuk untuk manusia.
Alasan Pluralisme masih berkembang dalam kehidupan
Hal tersebut dikarenakan pluralisme merupakan hukum yg hidup dan berkembang di masyarakat.
1. Seiring berkembangnya kedewasaan seseorang, semakin sulit untuk merumuskan apa arti hukum sesuai kondisi.