RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bertujuan untuk melindungi infrastruktur penting negara dari serangan siber yang dapat merusak kestabilan ekonomi, politik, dan sosial. Sebagai negara berkembang yang terus memperluas sektor digital, Indonesia harus memastikan bahwa sistem-sistem kritis seperti layanan kesehatan, perbankan, energi, dan transportasi dapat bertahan dari ancaman dunia maya. RUU ini mengatur pengelolaan dan pengawasan terhadap infrastruktur kritis nasional, sehingga bisa diambil langkah pencegahan sebelum ancaman tersebut berkembang menjadi lebih besar. Dengan semakin banyaknya transaksi dan layanan digital yang melibatkan data pribadi, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi informasi pribadi warganya. RUU ini bertujuan untuk mengatur bagaimana data pribadi harus dikelola, disimpan, dan dilindungi dari akses yang tidak sah. Sebagai contoh, RUU ini akan memfasilitasi pembentukan badan atau lembaga yang bertanggung jawab untuk menangani permasalahan terkait data pribadi dan melindungi hak privasi warga negara.
RUU ini juga bertujuan untuk memperkuat dasar hukum bagi penindakan terhadap kejahatan siber. Dengan adanya regulasi yang jelas, tindakan terhadap pelaku kejahatan siber, seperti peretasan, pencurian data, dan penyebaran malware, bisa dilakukan lebih tegas dan terukur. Selain itu, RUU ini juga memperkenalkan sanksi-sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku kejahatan siber untuk memberikan efek jera. Ancaman siber bersifat lintas batas negara, dan seringkali melibatkan aktor-aktor internasional. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber memberikan dasar hukum untuk memperkuat kerjasama dengan negara lain dalam memerangi ancaman siber, berbagi informasi tentang potensi ancaman, dan menangani kejahatan siber yang bersifat transnasional. Indonesia akan lebih siap dalam menghadapi ancaman siber global dengan dukungan dari kerjasama internasional ini. Meskipun sangat penting, implementasi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber juga menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah mengatasi masalah kebebasan berinternet dan hak privasi. Pengawasan yang ketat terhadap data pribadi dan aktivitas online dapat menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah atau pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, RUU ini harus memastikan bahwa perlindungan terhadap keamanan siber tidak mengorbankan kebebasan digital dan hak-hak dasar individu.
Selain itu, infrastruktur teknologi dan SDM di Indonesia perlu diperkuat agar regulasi ini bisa berjalan efektif. Pembentukan lembaga atau badan yang memiliki otoritas dalam pengelolaan dan pengawasan keamanan siber juga menjadi tantangan yang harus dihadapi. Ancaman siber terus berkembang dan menjadi masalah global yang membutuhkan perhatian serius dari setiap negara, termasuk Indonesia. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi langkah penting dalam mengantisipasi dan melawan ancaman-ancaman digital yang dapat merusak stabilitas nasional. Dengan regulasi yang lebih jelas, penguatan sumber daya manusia, serta kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, Indonesia akan memiliki fondasi yang lebih kuat dalam menjaga keamanan dan ketahanan dunia maya. Pengesahan dan implementasi RUU ini akan membuka jalan bagi Indonesia untuk menjadi negara yang lebih aman di dunia digital, sekaligus mendorong perkembangan teknologi yang berkelanjutan dan aman bagi seluruh warganya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H