Mohon tunggu...
Intan Rosmadewi
Intan Rosmadewi Mohon Tunggu... Guru SMP - Pengajar

Pengajar, Kebaikan yang kita lakukan untuk orang lain ; sesungguhnya adalah kebaikan untuk diri kita sendiri QS. Isra' ( 17 ) : 7

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Sekarang Menyimpan Uang di Bank Pasti Aman Karena Ada LPS

3 September 2017   08:24 Diperbarui: 15 September 2017   06:03 1770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nara Sumber  :  Tedy Herdyanto ( Direktur Grup Likuiditas LPS )

Poetry Gladies ( CEO Dapur Gladies --Indonesia ) 

Moderator : Rizky C. Saragih

Pak Tedy Herdyanto   saat paparan di hadapan 50 Kompasianer Bandung dan Purwakarta bahkan ada juga dari Jakarta diantara yang penulis ingat adalah  Mbak Maria Margaretha,  Pak Thamrin Sonata o . . iya ada yang dari Bekasi.

Nangkring Kompas LPS
Nangkring Kompas LPS
Pict :  Nangkring Kompas LPS

Beliau  menyampaikan diantaranya tentang payung hukum yang melandasi beroperasinya LPS dilihat dari konteks sejarah sejak 1998 ;   Presiden Republik Indonesia pada tanggal 22 September 2004 mengesahkan Undang -- Undang Republik Indonesia  Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang sekarang populer dengan sebutan atau panggilan  pop -- nya LPS,   kemudian UU ini berlaku lebih efektif lagi hingga kini sejak 22 September 2005. 

Tentu saja beroperasinya LPS dapat kita amati setelah sosialisasi dan adaptasi lebih kurang satu tahun,  lazimnya memang apapun lembaganya mencoba saling memahami agar kebelangsung dan realisasi Undang -- Undang dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Dengan turun tangannya  Presiden yang kemudian  mengudang -- undangkan nomor 24 tahun 2005  selayaknya rakyat percaya sepenuhnya terhadap keberadaan lembaga LPS ini.

Yang paling di garis bawahi oleh Bapak Tedy  bahwa nasabah harus waspada dan jeli  Jika  . . . .   "tingkat nilai  bunga penjaminan lebih diatas  6.25%  hati -- hati jangan mudah tergiur dengan iming -- iming yang akan menjerumuskan."

Yakin

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang -- undang no 24 tahun 2004  tentang  Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS)  sebagaimana telah diubah dengan UU no 7 tahun 2009.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun