Nara Sumber  :  Tedy Herdyanto ( Direktur Grup Likuiditas LPS )
Poetry Gladies ( CEO Dapur Gladies --Indonesia )Â
Moderator : Rizky C. Saragih
Pak Tedy Herdyanto  saat paparan di hadapan 50 Kompasianer Bandung dan Purwakarta bahkan ada juga dari Jakarta diantara yang penulis ingat adalah  Mbak Maria Margaretha,  Pak Thamrin Sonata o . . iya ada yang dari Bekasi.
Beliau  menyampaikan diantaranya tentang payung hukum yang melandasi beroperasinya LPS dilihat dari konteks sejarah sejak 1998 ;  Presiden Republik Indonesia pada tanggal 22 September 2004 mengesahkan Undang -- Undang Republik Indonesia  Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang sekarang populer dengan sebutan atau panggilan  pop -- nya LPS,  kemudian UU ini berlaku lebih efektif lagi hingga kini sejak 22 September 2005.Â
Tentu saja beroperasinya LPS dapat kita amati setelah sosialisasi dan adaptasi lebih kurang satu tahun, Â lazimnya memang apapun lembaganya mencoba saling memahami agar kebelangsung dan realisasi Undang -- Undang dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
Dengan turun tangannya  Presiden yang kemudian  mengudang -- undangkan nomor 24 tahun 2005  selayaknya rakyat percaya sepenuhnya terhadap keberadaan lembaga LPS ini.
Yang paling di garis bawahi oleh Bapak Tedy  bahwa nasabah harus waspada dan jeli  Jika  . . . .  "tingkat nilai  bunga penjaminan lebih diatas  6.25%  hati -- hati jangan mudah tergiur dengan iming -- iming yang akan menjerumuskan."
Yakin
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang -- undang no 24 tahun 2004  tentang  Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS)  sebagaimana telah diubah dengan UU no 7 tahun 2009.