BAB. XV BENDERA DAN BAHASA
Terdiri dari dua pasal yaitu pasal 35 dan 36 perlu kesadaran bersama khususnya lewat pendidikan karena jika tidak demikian akan memperlakukan bendera dan bahasa dengan semena – mena.
BAB. XVI PERUBAHAN UNDANG – UNDANG DASAR
Pasal 37 menjadipasal penutup dengan dua poin persyaratan jika akan merubah Undang – undang Dasar.
Merujuk pada buku saku berwarna biru telur asin dengan judul UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 SEKRETARIAT JENDERAL MPR RI 2015 ; maka ada empat kali perubahan 19 Oktober 1999 ketuanya Pak Amin Rais ; perubahan kedua 18 Agustus 2000 ketuanya Pak Amin Rais ; 9 November 2001 Amin Rais 10 Agustus 2002.
Penulis tidak faham sama sekali dampak dari perubahan Undang – undang tersebut apakah penyelenggaraan negara menjadi lebih baik atau menjadi lebih damai menjadi lebih bebas tidak tahu bagaimana implementasi di lapangan dalam kehidupan bernegara, sepertinya harus ada sesi khusus yang serius dan memang niat untuk memperdalamnya. ( jadi ingat Pak SekJen Ma’ruf Cahyono saat membacakan puisi . . . di closing acara )
ATURAN PERALIHAN
Terdiri dari empat pasal, pada penutup kalimat bahwa “ . . . segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan sebuah komite nasional”
ATURAN TAMBAHAN
Ada dua pasal, yang menjelaskan waktu pembentukan MPR.
Pancasila, bagi pelajar SD, SMP dan SMA kemungkinannya hafal lima sila dari Pancasila karena mereka setiap hari senin melafalkannya disaat upacara bendera.