Mohon tunggu...
Intan Rosmadewi
Intan Rosmadewi Mohon Tunggu... Guru SMP - Pengajar

Pengajar, Kebaikan yang kita lakukan untuk orang lain ; sesungguhnya adalah kebaikan untuk diri kita sendiri QS. Isra' ( 17 ) : 7

Selanjutnya

Tutup

Politik

Blogger Jadi Anggota Dewan, Mungkinkah?

26 Mei 2017   00:02 Diperbarui: 26 Mei 2017   00:09 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB. XV  BENDERA DAN BAHASA

Terdiri dari dua pasal yaitu pasal 35 dan 36 perlu kesadaran bersama khususnya lewat pendidikan karena jika tidak demikian akan memperlakukan bendera dan bahasa dengan semena – mena.

BAB. XVI  PERUBAHAN  UNDANG – UNDANG DASAR

Pasal 37 menjadipasal penutup dengan dua poin persyaratan jika akan merubah Undang – undang Dasar.

Merujuk pada buku saku berwarna biru telur asin dengan judul UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 SEKRETARIAT JENDERAL  MPR RI 2015 ;   maka ada empat kali perubahan  19 Oktober 1999 ketuanya Pak Amin Rais ;   perubahan kedua 18 Agustus 2000 ketuanya Pak Amin Rais ;  9 November 2001 Amin Rais  10 Agustus 2002.

Penulis tidak faham sama sekali dampak dari perubahan Undang – undang tersebut apakah penyelenggaraan negara menjadi lebih baik atau menjadi lebih damai menjadi lebih bebas tidak tahu bagaimana implementasi di lapangan dalam kehidupan bernegara, sepertinya harus ada sesi khusus yang serius dan memang niat untuk memperdalamnya. ( jadi ingat Pak SekJen Ma’ruf Cahyono saat membacakan puisi . . . di closing acara  ) 

ATURAN PERALIHAN

Terdiri dari empat pasal, pada penutup kalimat bahwa  “ . . . segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan sebuah komite nasional”

ATURAN TAMBAHAN

Ada dua pasal, yang menjelaskan waktu pembentukan MPR.

Pancasila,  bagi pelajar SD, SMP dan SMA kemungkinannya hafal lima sila dari Pancasila karena mereka setiap hari senin melafalkannya disaat upacara bendera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun