Mohon tunggu...
Intan Rosmadewi
Intan Rosmadewi Mohon Tunggu... Guru SMP - Pengajar

Pengajar, Kebaikan yang kita lakukan untuk orang lain ; sesungguhnya adalah kebaikan untuk diri kita sendiri QS. Isra' ( 17 ) : 7

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Pengaburan Makna “Muslimah Sesungguhnya” pada Ajang Pemilihan Puteri Muslimah 2016

13 Mei 2016   15:01 Diperbarui: 14 Mei 2016   01:45 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yoga Dalam Pandangan Islam

Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) telah mengeluarkan fatwa mengenai Yoga, dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada 2009 terdapat tiga keputusan mengenai aktiftis yoga :

  • Yoga yang murni ritual dan spiritual agama lain, hukum melakukannya bagi orang Islam adalah haram.
  • Yoga yang mengandung meditasi dan mantra atau spiritual dan ajaran agama lain hukumnya haram, sebagai langkah preventit ( sad al – dzari’ah )
  • Yoga yang murni olah raga pernafasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya boleh.

http://musmagz.com/fiqih/yoga-dalam-hukum-islam/

Karena misinya menjadi Muslimah Yang Sesungguhnya fikiran penulis di larikan kepada QS. Al Ahzab (33) : 35 maka garis – garisnya jelas dan tegas :

35. Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin[1218], laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.

Bagi penulis kata “Muslimah Yang Sesungguhnya” tentu berlandaskan Al Qur’an dan Hadis, maka apa yang di fikirkan (konsep) apa yang di programkan dan direalisasikan (amalan) tidak akan bisa melepaskan landasan hukum pada Al Qur’an dan Sunnah Nabi.

Maka ajang pemilihan Putri yang kemudian di sematkan kata Muslimah di dalamnya rasanya agak – agak sedikit latah dan mirip – mirip dengan kegiatan ajang pemilihan puteri puteri yang sering kita simak dan amati selewat – selewat Cuma saja kemudian peserta menggunakan busana tertutup di bungkuslah sedikit – sedikit dengan simbol simbol yang beraroma keIslaman.

Rasanya pernah disaat Ibu Indar Parawansa menjadi Menteri Peranan Wanita beliau tidak memperkenankan kegiatan – kegiatan pemilihan puteri – puteri yang sempat ada di Indonesia, penulis yakin karena salah satunya dasar hukum Muslimah yang sesungguhnya adalah apa yang dipaparkan Allah dalam ayat tersebut, dan menjadi Muslimah yang sesungguhnya proses panjang juga jatuh bangun membina hubungan secara vertikal kepada Allah dan horizontal pada sesama makhluk Nya tidak cukup hanya sekedar pelatihan kewanitaan dan keperempuanan beberapa pekan.

Salam Jum'at Mubarokan,  6 Sya'ban 1437 H / 13 Mei 2016 M

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun