Seakan – akan rakyat Indonesia yang menyandang kata miskin di belakang namanya atau dengan bahasa yang di akrabkan dengan golongan dhuafa dan mustadh’afin tidak boleh memiliki cita – cita untuk menjadi kelompok terdidik. Ini kenyataan yang sungguh Tragis !!
Padahal ya . . .
Dalam Undang – undang no 20 tahun 2003
Tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa :
“Sistem Pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan Pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global, sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.”
Jadi jika menyimak undang – undang ini, sesungguhnya sistem pendidikan di Indonesia itu harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan.
Banyak peluang bagi kaum dhuafa dan mustadh’afin ini dapat mencapai cita – cita dengan cara mencari kemungkinan dengan keyakinan, memang kedepan akan lebih memberikan harapan jika ada sinergi yang di bangun antara lembaga – lembaga asuransi yang terpercaya dengan pemerintah sebagai Ibu Pertiwi yang mereka berkewajiban menjamin pendidikan anak bangsa sejak pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Hak rakyat untuk memperoleh pendidikan yang memadai, tidak saja karena dilindungi oleh undang – undang juga karena Indonesia ini sedemikian kaya rayanya.
Sekira anak bangsa ini menjadi cerdas – cerdas dan bermoral, Insya Allah negeri ini akan mengalami masa depan yang cemerlang.
Jangan sampai uang yang seharusnya menjadi hak rakyat untuk kepentingan biaya pendidikan justru entah kemana dan kita hanya mendengar bahwa sekian milyar dan sekian triliyun dikorupsi, dan digunakan untuk bermewah – mewahan.
Kisah rakyat kecil semakin hari semakin miskin dan semakin nyata, sedang para pejabat berlomba – lomba menumpuk harta dan kekayaan.