Mohon tunggu...
Rosita Rustin
Rosita Rustin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa (Q22)

Prodi S1 PGSD Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak-hak Rakyat Dikorupsi Mensos Juliari, Pantaskah Dijatuhi Hukuman Mati?

19 Desember 2020   00:44 Diperbarui: 19 Desember 2020   10:55 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KPK menunjukkan barang bukti uang tunai yang telah dikorupsi (money.kompas.com)

Indonesia kembali berduka atas hilangnya hati nurani para Menteri. Belum genap satu bulan dari ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo karena korupsi benur lobster, kini giliran Menteri Sosial Juliari P. Batubara ditangkap atas dugaan kasus korupsi yang menyayat hati.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mensos Juliari sebagai tersangka. Dilansir dari KOMPAS.com, penetapan status tersangka terhadap Mensos Juliari merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, Sabtu (5/12/2020) dini hari. Selain Mensos Juliari, KPK juga telah menetapkan 4 tersangka lainnya yakni MJS, AW, AIM, dan HS. Dua diantaranya dari Kemensos dan 2 lainya merupakan pihak swasta. Mensos Juliari P. Batubara dan 4 tersangka lainnya ditangkap atas dugaan korupsi terhadap Dana Bansos. Dengan mengambil fee Rp 10.000 dari setiap paketnya, Mensos Juliari berhasil menerima uang sebesar Rp 17 Miliar.

Kondisi yang sulit akibat pandemi, tidak mengurungkan niat mereka untuk melakukan tindakan tidak terpuji. Sungguh miris, perjuangan untuk menangani pandemi saat ini justru dikhianati oleh para tikus berdasi. 

Dana BANSOS yang selama ini selalu dinanti-nanti dijadikan ladang baru oleh para tikus berdasi untuk melancarkan aksi. Apakah gaji ikut berkurang saat pandemi? Sampai-sampai para tikus berdasi tega mengambil hak rakyatnya sendiri.

Hak Rakyat yang Dikorupsi

Apa yang telah dilakukan oleh Mensos Juliari sangat merugikan rakyat Indonesia, apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini. Korupsi yang dilakukan tersebut telah memotong hak-hak rakyat miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi. Masyarakat yang menanti-nantikan Bansos dari pemerintah harus menelan pil pahit tatkala paket Bansos yang mereka terima tidak sesuai dengan yang seharusnya.

Mengutip berita KOMPAS.com, Zainur Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan kasus ini telah menyakiti hati masyarakat ditengah situasi sulit akibat pandemi.

"Korupsi bansos ini sangat jahat karena secara tidak langsung memotong bantuan yang dibutuhkan orang miskin yang sedang terdampak pandemi Covid-19. Masyarakat merasa sakit hati atas pengkhianatan amanat berupa korupsi bansos di kala pandemi seperti sekarang ini,"ujar Zainur saat dihubungi Kompas.com Minggu (6/12/2020)

Banyak sekali rakyat yang menyayangkan terjadinya kasus seperti ini. Rakyat pun turut memberikan tanggapan atas tertangkapnya Mensos Juliari. Rubiatin (50), seorang ibu rumah tangga merasa sangat kecewa saat mendengar kabar tersebut. Apalagi saat ini beliau mulai bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi.

"Saya sangat kecewa dengan Pak Menteri. Saat kami susah karena pandemi seperti ini. Bisa-bisanya Pak Menteri melakukan korupsi. ", ujarnya Kamis, (17/12/2020)

Tak hanya itu Rasta (53), seorang buruh juga mengungkapkan kekecewaanya atas kasus ini. Beliau bahkan mengatakan sulit untuk percaya terhadap pemerintah kembali.

"Sangat kecewa pastinya dengan adanya pemberitaan ini. Kok tega, 17 Miliar uang rakyat hanya untuk kepentingan pribadi. Hak kami lo yang mereka korupsi. Ingin percaya dengan pemerintah tapi jadi sulit karena kasus ini", ujarnya saat diwawancarai pada Kamis, (17/12/2020)

Pantaskah Dijatuhi Hukuman Mati?

Ancaman hukuman mati terhadap Mensos Juliari menimbulkan banyak Pro Kontra dari masyarakat di negeri ini. Ada yang menganggap hukuman mati pantas untuk Mensos Juliari, dan ada pula yang menganggap bahwa hukuman mati tidak pantas untuk Mensos Juliari

Berdasarkan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, maka pidana mati dapat dijatuhkan. Keadaan tertentu yang dimaksudkan adalah apabila negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana nasional hingga krisis ekonomi dan moneter. Jika dilihat dari UU tersebut maka hukuman mati bisa dikatakan pantas didapatkan oleh Mensos Juliari. Masyarakat juga menganggap dengan mengkorupsi hak-hak rakyat maka Mensos Juliari telah mengkhianati rakyatnya sendiri. Menurut mereka untuk memberikan efek jera dan mengurangi tindakan serupa terjadi kembali maka hukuman mati pantas dijatuhkan kepada Mensos Juliari.

Namun, merujuk data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2019, negara-negara yang berhasil menekan angka korupsi seperti Denmark, Finlandia, dan Selandia Baru tidak pernah menjatuhkan pidana mati kepada pelaku-pelaku korupsi. 

Seperti yang dapat kita ketahui juga, hukuman mati bagi pengedar narkoba yang sudah dijalankan di negeri ini saja tidak bisa menghentikan adanya kasus-kasus serupa terjadi kembali. Apalagi tindakan korupsi yang memang sering terjadi di negeri ini.

Hingga kini kasus korupsi Mensos Juliari masih didalami. Apapun hukuman yang didapatkan oleh Mensos Juliari nantinya, semoga sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya. Jangan sampai aparat penegak hukum juga mengkhianati rakyat dalam kasus ini. Jika rakyat kembali  dikhianati, mengembalikan kepercayaannya lagi tidak semudah membalikkan telapak tangan sendiri.

Kinerja KPK Perlu Diapresiasi

Sejauh ini kinerja KPK sudah baik dalam memberantas korupsi. Bagaimana tidak? Dalam keadaan pandemi yang semakin menjadi-jadi tidak menyurutkan semangat KPK dalam mencari jejak tikus-tikus berdasi. Terbukti belum genap sebulan, KPK berhasil menangkap tikus berdasi dari jajaran Menteri-Menteri. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukannya, KPK  berhasil menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo atas dugaan korupsi benur lobster serta Menteri Sosial Juliari P. Batubara atas dugaan kasus korupsi dana Bansos. Hal-hal seperti inilah  yang sangat patut untuk kita apresiasi.

Jika hanya melalui KPK saja, maka  belum cukup untuk mengurangi kasus serupa terjadi kembali. Kesadaran hukum penting ditanamkan pada diri, baik melalui sosialisasi maupun edukasi. Selain itu, baik pemerintah maupun masyarakat juga harus memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajibannya masing-masing.

Pemerintah harus sadar tentang kewajibannya agar kasus pelanggaran terhadap hak-hak rakyat tidak akan terjadi lagi. Pemerintah juga wajib menjalankan pemerintahan yang bersih, terbuka dan transparan terhadap setiap kebijakan. Menciptakan hukum yang menjera pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal terhadap perlaku sangat dibutuhkan dinegara yang sering terjadi korupsi.

Tidak hanya pemerintah saja, masyarakat juga berkewajiban untuk memberikan kontribusi dalam mengurangi kasus-kasus serupa agar tidak terjadi kembali. Kontribusi yang diharapkan bukan lagi dalam bentuk uang melainkan tindakan. Tindakan kecil sekalipun yang telah dikontribusikan akan menyumbangkan perubahan untuk negeri ini.

Sejahtera atau tidaknya sebuah negara bukan hanya dibentuk oleh pemerintahnya saja melainkan juga masyarakatnya. Kita sebagai masyarakat tidak pantas jika hanya menuntut hak-hak saja tanpa menjalankan kewajiban yang semestinya. Mari kita bersatu menciptakan negara yang sejahtera sampai kata-kata "korupsi" tidak akan pernah terdengar lagi ditelinga kita.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun