Mohon tunggu...
Rosita Rustin
Rosita Rustin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa (Q22)

Prodi S1 PGSD Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak-hak Rakyat Dikorupsi Mensos Juliari, Pantaskah Dijatuhi Hukuman Mati?

19 Desember 2020   00:44 Diperbarui: 19 Desember 2020   10:55 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KPK menunjukkan barang bukti uang tunai yang telah dikorupsi (money.kompas.com)

Tak hanya itu Rasta (53), seorang buruh juga mengungkapkan kekecewaanya atas kasus ini. Beliau bahkan mengatakan sulit untuk percaya terhadap pemerintah kembali.

"Sangat kecewa pastinya dengan adanya pemberitaan ini. Kok tega, 17 Miliar uang rakyat hanya untuk kepentingan pribadi. Hak kami lo yang mereka korupsi. Ingin percaya dengan pemerintah tapi jadi sulit karena kasus ini", ujarnya saat diwawancarai pada Kamis, (17/12/2020)

Pantaskah Dijatuhi Hukuman Mati?

Ancaman hukuman mati terhadap Mensos Juliari menimbulkan banyak Pro Kontra dari masyarakat di negeri ini. Ada yang menganggap hukuman mati pantas untuk Mensos Juliari, dan ada pula yang menganggap bahwa hukuman mati tidak pantas untuk Mensos Juliari

Berdasarkan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, maka pidana mati dapat dijatuhkan. Keadaan tertentu yang dimaksudkan adalah apabila negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana nasional hingga krisis ekonomi dan moneter. Jika dilihat dari UU tersebut maka hukuman mati bisa dikatakan pantas didapatkan oleh Mensos Juliari. Masyarakat juga menganggap dengan mengkorupsi hak-hak rakyat maka Mensos Juliari telah mengkhianati rakyatnya sendiri. Menurut mereka untuk memberikan efek jera dan mengurangi tindakan serupa terjadi kembali maka hukuman mati pantas dijatuhkan kepada Mensos Juliari.

Namun, merujuk data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2019, negara-negara yang berhasil menekan angka korupsi seperti Denmark, Finlandia, dan Selandia Baru tidak pernah menjatuhkan pidana mati kepada pelaku-pelaku korupsi. 

Seperti yang dapat kita ketahui juga, hukuman mati bagi pengedar narkoba yang sudah dijalankan di negeri ini saja tidak bisa menghentikan adanya kasus-kasus serupa terjadi kembali. Apalagi tindakan korupsi yang memang sering terjadi di negeri ini.

Hingga kini kasus korupsi Mensos Juliari masih didalami. Apapun hukuman yang didapatkan oleh Mensos Juliari nantinya, semoga sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya. Jangan sampai aparat penegak hukum juga mengkhianati rakyat dalam kasus ini. Jika rakyat kembali  dikhianati, mengembalikan kepercayaannya lagi tidak semudah membalikkan telapak tangan sendiri.

Kinerja KPK Perlu Diapresiasi

Sejauh ini kinerja KPK sudah baik dalam memberantas korupsi. Bagaimana tidak? Dalam keadaan pandemi yang semakin menjadi-jadi tidak menyurutkan semangat KPK dalam mencari jejak tikus-tikus berdasi. Terbukti belum genap sebulan, KPK berhasil menangkap tikus berdasi dari jajaran Menteri-Menteri. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukannya, KPK  berhasil menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo atas dugaan korupsi benur lobster serta Menteri Sosial Juliari P. Batubara atas dugaan kasus korupsi dana Bansos. Hal-hal seperti inilah  yang sangat patut untuk kita apresiasi.

Jika hanya melalui KPK saja, maka  belum cukup untuk mengurangi kasus serupa terjadi kembali. Kesadaran hukum penting ditanamkan pada diri, baik melalui sosialisasi maupun edukasi. Selain itu, baik pemerintah maupun masyarakat juga harus memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajibannya masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun