Mohon tunggu...
Rosi Rosita
Rosi Rosita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis membaca dan vollyball

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kode Etik Guru dalam Meningkatkan Profesionalisme

28 November 2023   17:29 Diperbarui: 28 November 2023   18:06 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam profesi keguruan terdapat kode etik untuk menjunjung tinggi martabat profesi, untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya, untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi, untuk meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi. Mengapa guru harus mempunyai kode etik karena guru itu mulia yang menyebabkan guru mulia itu adalah dari akhlak guru itu sendiri.maka seorang guru harus diatur oleh sebuah norma, aturan yang tertulis maka itulah pentingnya guru harus memiliki kode etik, dengan kode etik guru diharapkan mampu berfungsi secara optimal dan profesional, terutama dalam mengembangkan karakter dan Budi pekerti peserta didik dan menjunjung wibawa lembaga serta profesi pendidik. 

Kode etik adalah sebuah sistem norma,nilai aturan yang tertulis yang harus dipedomani oleh seorang guru,karena sistem norma dan nilai harus dipedomani oleh seorang guru maka dari itu menjadi sebuah pedoman bagaimana seorang guru berperilaku, bertindak yang tidak bertentangan dengan sistem norma yang telah di sepakati. jadi nilai profesional yang paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. Suatu kode etik yang menggambarkan nilai-nilai profesional yang diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya inti dari nilai-nilai profesional yaitu adanya altrutuistis dari seorang profesional,artinya mementingkan kesejahteraan orang lain dan lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat umum.

Guru adalah profesi yang mengedepankan pengabdian dan pelayanan.agar pelayanan dan pengabdian terjaga maka di sanalah pentingnya pedoman.maka apabila guru yang melakukan perbuatan yang melanggar kode etik maka guru bisa dinyatakan guru yang belum profesional atau bahkan guru yang tidak profesional. Adapun tujuan kode etik yaitu:

1. Menjunjung tinggi martabat profesi

2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya

3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi

4. Meningkatkan mutu profesi

5. Meningkatkan mutu organisasi profesi

Penetapan kode etik guru hanya ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan meningkatkan para anggotanya dan kode etik ini lazim dilakukan oleh organisasi profesi tersebut.bagaimana dengan yang melanggar kode etik guru tersebut,maka ada sanksi atas pelanggaran kode etik adalah sanksi moral,dan sosial.barang siapa yang melanggar kode etik, maka akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi terberat adalah pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi,sanksi sosial lebih berat daripada sanksi hukum maka dari itu guru sudah mempunyai kode etik guru Indonesia. Ke profesionalan guru di Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan yang maha Esa,bangsa,dan negara serta kemanusiaan pada umumnya.di Indonesia guru itu berjiwa Pancasila dan setia kepada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia. Maka dari itu guru Indonesia memiliki 9 pedoman yang harus di lakukan oleh guru diantaranya adalah:

1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila

2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional

3. Guru memperoleh informasi peserta didik sebagai bahan bimbingan dan pembinaan

4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik baiknya yang menjunjung berhasil proses belajar mengajar

5. Guru memelihara hubungan dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendiy

6. Guru secara pribadi dan bersama sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya

7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial

8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian

9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan..

Maka guru sebagai tenaga profesional dalam hal ini memerlukan pedoman atau kode etik guru agar terhindar dari segala bentuk penyimpangan,kode etik menjadi pedoman baginya untuk tetap profesional sesuai dengan tuntutan dan persyaratan profesi setiap guru yang memegang keprofesionalannya sebagai pendidik akan selalu berpegang pada kode etik guru.sebab kode etik guru ibu sebagai salah satu ciri yang ada pada profesi itu sendiri . Guru merupakan profesi,maka untuk menjadi guru harus memiliki sertifikasi dan etika profesi.dan guru mempunyai kewajiban untuk mengawasi dan membantu murid dalam kegiatan belajar mengajar sekaligus mereka dituntut agar meningkatkan dirinya menjadi guru yang profesional sehingga guru harus memiliki kompetensi dalam kegiatan belajar mengajar.guru dapat dikatakan profesional apabila memiliki kemampuan tinggi dan motivasi kerja tinggi . Guru Indonesia adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa,guru Indonesia bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,dan guru Indonesia menjunjung tinggi kode etik guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, negara,serta kemanusiaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun