Pupus sudah harapan jemaah pergi haji tahun 2021 ini. Namun setidaknya mereka boleh merasa lega setelah menunggu. Kepastian pemberangkatan haji 2021 dari Indonesia akhirnya resmi dibatalkan.
Dari sisi waktu, keputusan pembatalan haji tahun ini bisa dibilang lebih lambat dari tahun lalu. Pembatalan haji tahun 2020 diputuskan tanggal 2 Juni 2021 oleh Menag Fahrur Razi. Itu artinya terhitung 56 hari sebelum Wukuf.
Sementara tahun 2021 ini, pembatalan haji baru diputuskan tanggal 3 Juni 2021. Secara kalender, artinya molor12 hari dibanding tahun lalu. Itu pun dilakukan setelah mendapat desakan kuat dari DPR RI dan sejumlah Ormas Keagamaan.
Dalam Rapat Kerja yang digelar tanggal 31 Mei 2021, Pimpinan Komisi VIII DPR secara jelas meminta pemerintah untuk realistis melihat perkembangan. Terutama perkembangan akses, kuota dan waktu serta aspek teknis persiapan lainnya. Bahkan hingga saat ini, pemerintah Saudi belum mengeluarkan kebijakan penyelenggaraan ibadah 1442H.
Hari ini, tanggal 3 Juni 2021 penyelenggaraan ibadah haji untuk Indonesia dibatalkan. Menag Gus Yaqut sampaikan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah akibat Pandemi COVID-19 adalah prioritas utama. Pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 1442H tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
Tahun 2021 ini adalah tahun kedua pembatalan berangkat haji akibat Pandemi COVID-19. Jemaah yang terdampak adalah jemaah haji yang seharusnya berangkat tahun 2020 lalu, dan mereka yang antre di belakangnya.
Jelang keberangkatan haji 2020 lalu, persiapan secara umum sudah dilakukan dengan baik. Setiap jemaah sudah melakukan pelunasan, melakukan manasik, memperoleh perlengkapan haji, bahkan sudah menyerahkan paspor untuk proses visa.
Namun takdir berkata lain. Demi keselamatan, maka jemaah harus ikhlas terima keputusan mereka tidak jadi berangkat. Menunda kerinduan dengan Baitullah.
Kondisi itu kemudian disikapi beragam oleh jemaah. Ada sebagian mereka menarik kembali uang pelunasan, menarik paspor, atau membatalkan diri untuk jangka waktu tertentu. Namun sebagian besar bisa memahami keputusan pemerintah.
Persiapan Haji 2021
Dalam keterangan pers, Menag menyebut persiapan haji 2021 yang dilakukan pemerintah sudah maksimal. Hal itu dibenarkan oleh Ketua Komisi VIII DPR pada kesempatan yang sama.Â
Persiapan yang dimaksud, sejak melakukan mitigasi, membuat berbagai skenario penyelenggaraan dengan beberapa besaran kuota, sampai penyiapan protokol kesehatan. Bahkan menurutnya, pemerintah juga sudah meninjau kesiapan sejumlah asrama jika penyelenggaraan haji dibuka.
Artinya jika pemerintah Saudi membuka, maka pemerintah Indonesia sudah siap berangkatkan jemaah dalam berbagai alternatif skenario.
Nasib Jemaah
Secara prinsip, nasib jemaah haji tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Mereka yang telah lunas pada tahun 2020 akan jadi prioritas berangkat tahun 2022. Tentunya dengan mengikuti sejumlah kriteria yang ditetapkan tahun depan.
Jika residu Pandemi COVID-19 masih terdampak di tahun depan, sangat mungkin penerapan protokol kesehatan tetap diperlukan. Sehingga dalam operasional ibadah haji harus didukung sejumlah upaya pencegahan penyakit mematikan ini.
Kriteria dimaksud bisa mencakup usia, vaksinasi, bebas COVID-19, atau lainnya. Selain juga penerapan manajemen dan protokol kesehatan COVID-19 patut dijalankan dengan penuh komitmen.
Sementara yang tidak melakukan pelunasan atau mereka yang telah menarik uang pelunasan akan jadi prioritas berikutnya. Itupun ketika kuota yang tersedia belum terpenuhi. Sedangkan jemaah daftar tunggu akan mengikuti mekanisme antrean berikutnya.
Lantas bagaimana nasib uang setoran dan uang pelunasan yang sudah dibayarkan sejak tahun lalu. Akan kita ulas pada kesempatan berikutnya.
Semoga jemaah tetap ikhlas menerima keputusan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI