Jika tersiar ada info di salah satu pesawat terdapat jemaah positif. Misal dengan protokol yang Saudi miliki, melarang pesawat mendarat atau memaksa seluruh penumpang masuk pesawat dan kembali ke Indonesia. Inilah yang perlu diantisipasi setiap jemaah dan penyelenggara.
Sebelumnya, jemaah selepas mendarat di bandara Jeddah bisa langsung pakai ihram. Kemudian mereka ke Masjidil Haram di Mekah untuk melaksanakan umrah. Apakah kondisi itu akan sama di masa pandemi ini. Semestinya tidak.
Bisa jadi mereka dikarantina dalam waktu tertentu sebelum melanjutkan aktivitas di Masjidil Haram.
Untuk wanita mungkin tidak masalah. Tapi bagi kaum adam, mengenakan ihram berhari-hari tentu menimbulkan kerumitan tersendiri. Terbatas aktivitas dan kenyamanan, akibat banyaknya larangan saat berihram.
Hal serupa jika jemaah mendarat di Madinah. Bisa jadi jemaah diharuskan dikarantina dalam waktu tertentu sebelum melanjutkan aktivitas di masjid Nabawi.
Hingga saat ini Pemerintah Saudi belum memberikan gambaran mekanisme dan kriteria jemaah yang dapat melaksanakan ibadah umrah. Namun dari pelaksanaan haji beberapa waktu lalu dan umrah melalui tayangan siaran langsung Masjidil Haram, sudah mendapat gambaran.
Dari sisi jemaah, setidaknya ada syarat seperti usia, penyakit penyerta dan bukti bebas Covid-19. Sementara pelaksanaan di Masjidil Haram, terlihat adanya pengaturan ketat prosesi Tawaf dan Sai. Pengaturan ini mencakup aspek rute dan batas waktu selama di dalam masjid.
Informasi sementara yang berhasil dikumpulkan, keberadaan jemaah di dalam Masjidil Haram dibatasi maksimal 3 jam. Mereka melalui pintu masuk yang telah ditentukan dengan menunjukkan kode dari aplikasi. Kemudian wajib keluar melalui pintu berbeda sebelum waktu habis. Semua rombongan jemaah akan dikawal ketat oleh petugas.
Selain itu, setiap jemaah hanya boleh masuk Masjidil Haram lagi setelah 14 hari kemudian. Artinya jemaah hanya berkesempatan umrah sekali selama di kota Mekah. Kondisi tentu berbeda jauh  dengan di luar Pandemi, di mana jemaah dapat umrah berkali-kali dan beriktikaf sepuasnya di Masjidil Haram.
Pengaturan serupa terjadi di Masjid Nabawi. Di sini jemaah hanya bisa berdiam paling lama 30 menit. Itu pun jumlah jemaah dalam rombongan dibatasi secara ketat.