Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Sudah Saatnya Pemerintah Koreksi Alokasi Kuota Haji Provinsi

28 Januari 2020   17:04 Diperbarui: 29 Januari 2020   08:35 3281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Alokasi tambahan kuota haji per provinsi tahun 2019 | sumber: Keputusan Menteri Agama 176 Tahun 2019

Nyata di depan mata, ada ketimpangan signifikan masa tunggu antrean jemaah haji antar provinsi

Pertengahan bulan April 2019, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 10 ribu kuota haji, dari musim sebelumnya. Sehingga pada musim haji 2019 kemarin, kuota haji Indonesia menjadi 231 ribu.

Tentu saja tambahan kuota tersebut disambut gembira banyak kalangan. Khususnya mereka yang saat ini antre sebagai jemaah haji. Kuota tambahan tersebut dinilai bisa menggerek percepatan berangkat.

Tambahan kuota itu juga disebut-sebut sebagai keberhasilan lobi Presiden Joko Widodo dalam lawatannya ke Saudi dan bertemu dengan Putra Mahkota Muhammad bin Salman.

Landasan Alokasi Kuota Haji
Alokasi kuota haji setiap negara mengacu pada hasil kesepakatan Konferensi OKI pada 1986. Kesepakatan itu menyebut, besarnya kuota haji setiap negara satu per seribu jumlah penduduk beragama Islam.

Komposisi Penduduk Indonesia menurut Agama | sumber: Dukcapil 2018
Komposisi Penduduk Indonesia menurut Agama | sumber: Dukcapil 2018
Data Dukcapil Kementerian Dalam Negeri pada 2018 menyebut penduduk Indonesia beragama Islam berjumlah 231 juta jiwa. Artinya sudah tepat bila Indonesia mendapat kuota 231 ribu jemaah.

Mekanisme Pembagian Kuota Haji Indonesia
Tahun 2019, kuota sebanyak 231 ribu, kemudian oleh Pemerintah dibagi menjadi dua kelompok. Haji reguler peroleh jatah 214 ribu dan haji khusus 17 ribu jemaah.

Tidak berhenti di situ. Meski sudah ada kuota khusus petugas, kuota haji reguler tidak sepenuhnya untuk jemaah. Sebagian diambil untuk jatah petugas daerah atau biasa disebut Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

TPHD merupakan petugas yang ditunjuk oleh Gubernur dan dibiayai sepenuhnya dengan anggaran Pemerintah Daerah. Mereka diberi tugas membantu Petugas Kloter dalam pemdampingan jemaah dari daerahnya masing-masing.

Setiap kloter setidaknya ada tiga orang TPHD. Jumlah ini lumayan menggerus jatah jemaah yang sudah lama antre. Jika semua ada 500 kloter, berarti sudah 1.500 kuota untuk TPHD.

Sementara kuota haji khusus sebanyak 17 ribu, di dalamnya sudah termasuk untuk petugas. Tahun 2019 lalu, kuota itu dialokasikan 15.663 untuk jemaah dan 1.337 untuk petugas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun