Masa pelunasan
Menjelang berangkat, Kemenag mengeluarkan daftar nama jemaah berhak berangkat. Bagi mereka yang namanya tercantum, bisa melakukan pelunasan di BPS-BPIH saat pendaftaran.
Masa pelunasan haji khusus biasanya lebih awal, karena tidak harus menunggu Keputusan Presiden terbit. Secara prinsip hampir sama keduanya, dibuka dalam dua tahap, dan setiap tahapan ada syarat dan kondisi bagi jemaah.
Pelayanan Dalam Negeri
Pelayanan haji dalam negeri sebagaimana amanat UU meliputi pembinaan, pelayanan kesehatan, administrasi, dan transportasi.
Jemaah haji reguler diberikan layanan bimbingan manasik gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kemenag setempat. Namun bila tidak cukup, mereka bisa ikut Kelompok Bimbingan Ibadah Haji. Ini hanya alternatif, tidak harus. Pemerintah tidak membedakan pelayanan kepada jemaah, antara yang ikut KBIH atau tidak.
Peran KBIH hanya dalam konteks membantu pemerintah memberikan bimbingan manasik selama di Tanah Air. Setelah mereka masuk asrama hingga kembali lagi ke Indonesia, seluruhnya menjadi kewenangan Pemerintah. KBIH tidak punya kewenangan sedikit pun mengatur.
Bagi jemaah khusus, bimbingan manasik tidak jarang digelar di hotel. Wajar saja, bayar lebih mahal. Orang yang ikut pun, orang berduit. Layanan mesti wah.Â
Jemaah reguler sebelum berangkat, transit di asrama haji. Ini sebagai cekpoin dokumen dan kesehatan. Sedangkan jemaah khusus langsung bertemu di bandara. Biasanya mereka diberangkatkan dari bandara kota besar Jakarta, Surabaya, dan Medan.Â
Masa Tinggal di Tanah Suci dan Rute PerjalananÂ
Haji reguler mempunyai masa tinggal di Tanah Suci selama 41 hari. Sedangkan haji khusus antara 21 hari sampai 27 hari tergantung paket yang ditawarkan kepada jemaah. Bahkan ada juga menawarkan paket perjalanan ziarah keluar dari dua kota perhajian.