Uang dari setoran awal, sesuai UU disimpan dalam bentuk sukuk, deposito, dan giro. Bahkan dengan lahirnya UU Pengelolaan Keuangan Haji,semakin diperlebar skema lain guna meningkatkan nilai manfaat. Keberadaan dana haji tersimpan dalam sukuk, dapat mendorong pergerakan ekonomi umat.
Bagi jemaah, bukti setor dapat dijadikan sebagai tanda bukti nomor porsi. Dengan memiliki nomor porsi artinya punya hak berangkat ibadah haji. Selain itu uang setoran yang dikelola, akan menghasilkan bunga atau biasa disebut nilai manfaat. Besaran ini, pada akhirnya mengurangi beban finansial jemaah saat berangkat.
Biaya sewa pesawat ke Saudi Arabia dan kembali ke Indonesia sebesar 26,1 juta rupiah. Harga ini telah jadi kesepakatan maskapai dengan Komisi VIII DPR RI. Sedangkan harga sewa hotel di Mekah, menurut hitungan pasar mencapai 15,6 juta rupiah per jemaah. Itu belum termasuk sewa akomodasi Madinah dan Arafah.
Bahkan dari biaya yang dibayarkan, akan dikembalikan kepada jemaah 5,3 juta rupiah. Artinya secara finansial, jemaah hanya membayar Rp 29,5 juta rupiah. Sangat murah.
Mereka yang berangkat 2017 setidaknya telah menunggu lima sampai enam tahun. Sangatlah pantas bila mendapat keringanan cukup membayar 34,9 juta dari seharusnya 61.2 juta rupiah.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H