***
Pada awal diberlakukan tahun 2004, setoran awal ditetapkan 20 juta rupiah. Uang itu dibayar jemaah melalui bank saat mendaftar haji. Uang itu sekaligus sebagai jaminan dan bukti bahwa jemaah siap berangkat haji dengan cukup kemampuan finansial. Besaran ini berlangsung enam tahun hingga 2009.
Pada 2006, antrean nampak mulai signifikan. Pendaftar lebih banyak dari ketersediaan kuota. Awal 2009, pendaftar haji semakin tinggi seiring maraknya praktek dana talangan dari sejumlah lembaga keuangan. Dampaknya antrean haji semakin panjang.
Tahun berikutnya, 2010, Menteri Agama saat itu Suryadharma Ali, mengambil kebijakan menaikkan setoran awal menjadi 25 juta rupiah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah dari semakin panjangnya antrean haji. Namun upaya meredam minat daftar haji dengan menaikkan setoran awal tidak berhasil. Justru pendaftar semakin membludak. Rata-rata antrean saat itu sudah mencapai empat tahun.
Dalam kurun tiga tahun sejak 2010 hingga 2013, antrean pendaftar haji sudah mencapai delapan tahun. Karena antrean semakin panjang, pada 2013 setoran awal sempat direncanakan naik menjadi 30juta rupiah. Namun akhirnya rencana tersebut dibatalkan. Hingga saat ini,setoran awal tetap 25 juta rupiah.
Karena dianggap terlalu besar, pada September 2017, seorang warga bernama Muhammad Soleh sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun gugatan tersebut ditolak.Â
Bahkan sebelumnya, tahun 2013 sempat muncul petisi berjudul "Dukung PembubaranWaiting List haji demi Kebebasan Beribadah". Petisi ini jelas, tentu dari kacamata lain, salah satunya mempertanyakan dasar setoran awal dan munculnya "waiting list". Namun petisi ini tidak mendapat respon memadai dari publik.
Hingga saat artikel ini ditulis, panjang antrean daftar haji telah mencapai dua puluh tahun. Secara bervariasi seiring dengan kecepatan pendaftar setiap provinsi. Paling pendek di provinsi Maluku, 10 tahun. Sementara paling panjang di provinsi Sulawesi Selatan, 40 tahun.
***
Penerapan ketetapan setoran awal dalam proses pendaftaran haji memiliki manfaat signifikan. Manfaat itu dapat dirasakan bagi pemerintah, jemaah, dan masyarakat luas.
Bagi pemerintah, setoran awal sebagai wujud bukti komitmen warga mendaftarkan diri menjadi calon jemaah haji. Dengan komitmen ini, pemerintah dimudahkan dalam menyusun perencanaan perjalanan ibadah haji. Karena sudah memiliki kepastian jumlah, calon jemaah dan ketersediaan dana memadai.