Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Begini Aturan Main Antrean Jemaah Haji

19 Desember 2018   16:06 Diperbarui: 19 Desember 2018   21:06 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jemaah Indonesia antre naik bis di Bandara King Abdul Aziz Jeddah | dokumen pribadi

Kuota Haji

Kuota haji adalah jumlah maksimal jemaah yang diizinkan berangkat ke Tanah Suci. Besaran kuota ini ditetapkan pemerintah Saudi Arabia. Seluruh negara, termasuk Indonesia memperoleh kuota berdasarkan kesepakatan OKI tahun 1986. Kuota dihitung satu per mil dari jumlah penduduk muslim.

Setiap tahun Pemerintah Indonesia menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Saudi Arabia - Taklimatul Hajj. Dalam MoU tersebut, diatur penyelenggaraan haji tahun berjalan (gunakan tahun Hijriyah), termasuk ketetapan kuota haji.

Pada 2018, Pemerintah Indonesia peroleh kuota 221.000 jemaah. Jumlah itu termasuk tambahan 10.000 dari kuota normal sebanyak 211.000 jemaah. Dibandingkan seluruh negara, kuota haji Indonesia paling banyak.

Jumlah kuota terbesar 10 negara | Islamicgps.com
Jumlah kuota terbesar 10 negara | Islamicgps.com
Melalui Keputusan Menteri, kuota dialokasikan 204.000 untuk haji reguler dan sisanya 17.000 untuk haji khusus. Kemudian kuota haji reguler dialokasikan ke provinsi secara proporsional penduduk muslim. Bagi wilayah dengan kuota per kabupaten, Gubernur memiliki kewenangan untuk mengatur dan membaginya.

Mekanisme Antrean Jemaah

Setelah daftar haji, jemaah masuk dalam antrean provinsi atau kabupaten, tergantung pengaturan oleh Gubernur. Jika pengaturan lingkup provinsi, jemaah bersaing dengan jemaah dari kabupaten lain dalam satu provinsi. Sementara jika pengaturan hanya lingkup kabupaten, jemaah antre sesama jemaah dalam satu kabupaten tersebut.

Saat ini ada 9 provinsi, kuota oleh Gubernur dialokasikan secara rinci per kabupaten. Provinsi dimaksud adalah Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Sisanya 25 provinsi, kuota masih dialokasikan per provinsi. 

Melalui mekanisme tersebut, bisa terjadi dua orang mendaftar dalam waktu bersamaan di provinsi berbeda, punya estimasi tahun berangkat berbeda. Bahkan selisih relatif jauh. Hal ini dikarenakan urutan berangkat, sekali lagi tergantung kuota pada setiap daerah.

Bahkan ada sejumlah kasus dua orang suami istri daftar haji ke bank dan ke Kemenag bersamaan. Namun karena ada perbedaan waktu entri data, sebabkan mereka punya estimasi berangkat di tahun berbeda. 

Kondisi perbedaan waktu antrean sering dimanfaatkan sebagian kecil masyarakat, mendaftar haji di provinsi dengan antrean lebih pendek. Tentu ini sangat tidak direkomendasikan, karena syarat mendaftar haji gunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili. Jika itu dilakukan berarti ganti domisili, ganti KTP, dan merebut kuota orang lain di provinsi tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun