Kuota Haji
Kuota haji adalah jumlah maksimal jemaah yang diizinkan berangkat ke Tanah Suci. Besaran kuota ini ditetapkan pemerintah Saudi Arabia. Seluruh negara, termasuk Indonesia memperoleh kuota berdasarkan kesepakatan OKI tahun 1986. Kuota dihitung satu per mil dari jumlah penduduk muslim.
Setiap tahun Pemerintah Indonesia menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Saudi Arabia - Taklimatul Hajj. Dalam MoU tersebut, diatur penyelenggaraan haji tahun berjalan (gunakan tahun Hijriyah), termasuk ketetapan kuota haji.
Pada 2018, Pemerintah Indonesia peroleh kuota 221.000 jemaah. Jumlah itu termasuk tambahan 10.000 dari kuota normal sebanyak 211.000 jemaah. Dibandingkan seluruh negara, kuota haji Indonesia paling banyak.
Mekanisme Antrean Jemaah
Setelah daftar haji, jemaah masuk dalam antrean provinsi atau kabupaten, tergantung pengaturan oleh Gubernur. Jika pengaturan lingkup provinsi, jemaah bersaing dengan jemaah dari kabupaten lain dalam satu provinsi. Sementara jika pengaturan hanya lingkup kabupaten, jemaah antre sesama jemaah dalam satu kabupaten tersebut.
Saat ini ada 9 provinsi, kuota oleh Gubernur dialokasikan secara rinci per kabupaten. Provinsi dimaksud adalah Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Sisanya 25 provinsi, kuota masih dialokasikan per provinsi.Â
Melalui mekanisme tersebut, bisa terjadi dua orang mendaftar dalam waktu bersamaan di provinsi berbeda, punya estimasi tahun berangkat berbeda. Bahkan selisih relatif jauh. Hal ini dikarenakan urutan berangkat, sekali lagi tergantung kuota pada setiap daerah.
Bahkan ada sejumlah kasus dua orang suami istri daftar haji ke bank dan ke Kemenag bersamaan. Namun karena ada perbedaan waktu entri data, sebabkan mereka punya estimasi berangkat di tahun berbeda.Â
Kondisi perbedaan waktu antrean sering dimanfaatkan sebagian kecil masyarakat, mendaftar haji di provinsi dengan antrean lebih pendek. Tentu ini sangat tidak direkomendasikan, karena syarat mendaftar haji gunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili. Jika itu dilakukan berarti ganti domisili, ganti KTP, dan merebut kuota orang lain di provinsi tersebut.Â