Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Begini Aturan Main Antrean Jemaah Haji

19 Desember 2018   16:06 Diperbarui: 19 Desember 2018   21:06 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa pun mendaftar haji, dihadapkan kenyataan antrean, belasan tahun lamanya. Jika menengok sejarah, antrean pertama muncul sekitar 2007 silam. Saat itu, jumlah pendaftar haji mulai nampak melebihi kuota. Akibatnya ada sebagian jemaah harus tertunda berangkat di tahun berikutnya.

Dalam perkembangan berikutnya, peningkatan signifikan pendaftar menambah panjang antrean. Kuota dari Pemerintah Saudi Arabia tidak pernah memadai, bahkan jauh lebih kecil dibanding pendaftar haji setiap tahun. Kini rata-rata telah mencapai dua puluh tahun. Terpendek di Maluku, 10 tahun dan terlama di Sulawesi Selatan, 40 tahun.

Bagi sebagian besar jemaah tidak banyak yang dilakukan ketika berhadapan dengan antrean. Meski dalam hitungan belasan tahun, hanya menunggu hingga saatnya tiba panggilan berangkat.

Lalu mengapa pada akhirnya terjadi variasi signifikan antar provinsi. Bagaimana aturan main antrean dan dampaknya pada sistem pemberangkatan jemaah haji. Upaya apa yang telah dilakukan Kemenag, agar antrean kembali seimbang.

Pendaftaran Haji

Ibadah merupakan hak asasi manusia yang dilindungi di Negara Indonesia. Dari sudut pandang konstitusi, Pasal 29 UUD sebutkan negara menjamin kemerdekaan beribadat menurut agamanya.

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Dalam kondisi ini, pemerintah tidak mungkin menghentikan animo masyarakat mendaftar haji. Meski seakan tak terbendung, mereka punya hak sama seperti mereka yang telah terdaftar, bahkan yang telah berangkat.

Maka yang dilakukan Pemerintah dalam hal ini Kemenag, justru memberikan kemudahan proses pendaftaran haji. Memangkas birokrasi seramping mungkin. Dari sebelumnya empat tahapan, kini hanya dua, ke bank dan Kemenag.

Bahkan di beberapa kabupaten keduanya telah berada di satu tempat, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pendaftar cukup datang di satu tempat, seluruh urusan pendaftaran haji selesai.

Dua tahun ke depan, seluruh Kemenag Kabupaten dan Kota dari Sabang sampai Merauke, didorong sediakan PTSP, guna mudahkan seluruh layanan, termasuk pendaftaran haji.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun