Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Moratorium Izin, Saatnya Pemerintah Perbaiki Kisruh Industri Umrah

6 Mei 2018   00:23 Diperbarui: 6 Mei 2018   01:38 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari sejumlah kondisi itulah yang menjadi landasan Kemenag lakukan moratorium izin. Berharap bisa menertibkan sejumlah permasalahan bisnis umrah. Namun, belum lama berselang sejumlah pihak mulai angkat bicara.

Salah satunya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghendaki agar kebijakan moratorium segera dicabut. Mereka menilai kebijakan tersebut menghalangi persaingan usaha.

Animo masyarakat melaksanakan umrah memang sangat tinggi. Hal itu terlebih sejak antrian haji yang semakin panjang. Tahun 2015, tercatat sebanyak 717.000 jemaah umrah, meningkat menjadi 818.00 jemaah pada 2016.

Tingginya animo berumrah ini tidak cukup hanya dilayani travel berizin. Seakan berkejaraan dengan travel tak berizin, akhirnya moratorium dicabut per Januari 2016.

Sejak kembali dibuka, pengajuan izin deras berdatangan. Puluhan bahkan ratusan travel berduyun mengajukan izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dari dua kebijakan berulang tersebut, dapat disimpulkan bahwa kisruh bisnis umrah terjadi lantaran lemahnya pengawasan. Disamping masih minimnya sosialisai kepada masyarakat akan pentingnya standar layanan minimal yang harus diberikan oleh travel. 

Rendahnya efektivitas pengawasan terhadap lebih dari 800 travel berizin, menyebabkan praktik nakal bermunculan. Sanksi yang dikenakan pun terkesan tidak tegas. Hal itu yang membuat pelaku tidak jera, terus menular dan membesar. Puncaknya kejadian yang menimpa jemaah Abu Tours. 

Namun, kini sepertinya Pemerintah lebih serius tangani keruwetan bisnis umrah. Sikap tegasnya membuat sejumlah travel tidak lagi main-main jalankan bisnisnya. Perangkat elektronik dan kehadiran masyarakat langsung memantau menjadi instrumen utama pengawasan. 

Akankah kebijakan moratorium kali ini akan efektif suguhkan kualitas pelayanan jemaah umrah, sekaligus menjawab sejumlah persoalan keruwetan bisnis umrah. 

Semoga~

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun