Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Gurihnya Bisnis Umrah Berujung Pidana

23 April 2018   23:03 Diperbarui: 23 April 2018   23:09 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: sumsel.tribunnews.com

Sederet nama pemilik travel umrah akhirnya diciduk polisi karena melakukan sejumlah tindak pidana. Mereka menjalankan bisnis umrah hanya untuk mengeruk uang jemaah. Janji berangkatkan tidak juga dipenuhi. Tidak sedikit jemaah jadi korban dengan nilai uang sangat fantastis, bukan milyar lagi tapi sudah triliun.

Berikut beberapa travel umrah yang akhirnya ditutup dan pemiliknya berurusan dengan pidana hukum.

1. Abu tours

PT Amanah Bersama Ummat atau lebih dikenal sebagai Abu Tour. Travel ini berkantor pusat di Makassar, Sulawesi Selatan. Lebih dari 90 ribu jemaah menjadi korban, sebagian besar warga Makassar dan sekitarnya, dengan nilai kerugian lebih dari Rp 1.8 triliun. Anehnya saat dilakukan audit, tabungan yang tersisa hanya Rp 2 miliar.

Izin travel penyelenggara dicabut Kementerian Agama pada 27 Maret 2018. Sementara sang pemilik, Hamzah Mamba telah ditangkap polisi Jumat, 23 Maret 2018 di Makassar. Saat ini proses hukum masih terus berjalan.

Dropout Jurusan Teknik Mesin Universitas Negeri Makassar ini pernah berprofesi penjual es di Jakarta. Kemudian mencoba bisnis travel umrah tahun 2013 sekitaran Cinere Depok dan terus berkembang hingga 2016.

Gaya kehidupan pribadi dan keluarganya glamor dan hedonis setelah merasa menjadi pengusaha sukses. Terus menjalankan bisnis murah tak masuk akal dan lupa akan hak jemaah. Berakhir terjun bebas, berkasus hukum dan pidana.

2. First Travel

Memiliki nama PT.  First Anugerah Karya Wisata, terdaftar sebagai penyelenggara umrah resmi di Kementerian Agama. Berkantor pusat di Depok, Jawa Barat travel ini telah menjalankan bisnis umrahnya sejak 2012. Model bisnis yang digunakan adalah menawarkan paket murah dan kemudian berujung pada praktik ponzi.

Pimilik travel, pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, beserta adiknya Siti Nuraidah Hasibuan diciduk polisi karena diduga melakukan penipuan, mengumpulkan dana masyarakat, investasi bodong hingga pencucian uang.

Kehidupan mewah terus dilakoni. Bisnis fashion dan restoran di luar negeri pun dijajagi. Traveling ke luar negeri sudah menjadi hobi bagi mereka. Rumah dan kendaraan mewah berjejer. Sebagian besar menggunakan uang jemaah untuk konsumsi mewah pasutri ini.

Kasus First Travel menelan korban calon jemaah umrah lebih dari 54 ribu orang dengan kerugian materiil hampir satu milyar rupiah. Izin pun dicabut per 1 Agustus 2017.

3. SBL

PT Solusi Balad Lumampah atau biasa dikenal SBL merupakan PPIU yang berkantor pusat di Bandung, Jawa Barat. Travel ini menjalani bisnisnya sejak 2010 dan izin pertama dikantongi tahun 2014.

Pemilik SBL, Aom Juang Wibowo ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan modus pemberangkatan haji dan umrah yang lebih dari Rp 300 miliar. Dengan korban diperkirakan mencapai 12 ribu jemaah. 

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menelusuri aliran uang jemaah yang diduga digunakan pemilik SBL untuk kepentingan pribadi. Terbukti, dalam pemeriksaan polisi ditemukan sejumlah mobil mewah seperti Mercedes-Benz, Range Rover Evoque, Nissan Navara, Toyota Alphard, Mitsubitshi Pajero, dan Toyota Hiace.

Izin operasional mereka dicabut Kementerian Agama pada 27 Maret 2018.

4. Hanien Tour

Lengkapnya bernama PT. BPW Al-Utsmaniyah Tour, namun lebih dikenal sebagai Hannien Tour. PPIU yang berkantor pusat di Cibinong, Bogor, Jawa Barat ini memperoleh izin sejak tahun 2012. Izin tersebut kemudian diperpanjang 25 Juni 2015.

Hannien Tour telah menelantarkan calon jemaah umrah lebih dari empat ribu orang, dengan kerugian mencapai Rp 41 miliar. Izin operasional dicabut Kementerian Agama pada 31 Desember 2017.

Farid Rosyidin selaku pemilik Hannien Tour ditangkap Satreskrim Polresta, akhir Desember 2017. Mereka diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang jemaah serta memperkaya diri. Salah satunya untuk membeli rumah senilai Rp 2 miliar di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan, dia memiliki motor Ducati, mobil Daihatsu Xenia dan Daihatsu Ayla serta Daihatsu Terios

Selain pemilik, polisi juga menangkap Direktur Keuangan Avianto Boedhy Satya, Direktur Operasional Arief R, dan Direktur Tehnik Ilham.

5. Mustaqbal Prima

PPIU ini berkantor pusat di Cirebon, Jawa Barat dengan nama PT Mustaqbal Prima Wisata. Beberapa tahun sebelumnya, PPIU juga sempat bermasalah dengan jemaah, namun dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Pertengahan tahun 2017, sebanyak 100 orang jemaah menjadi korban batal berangkat umrah. Mereka melaporkan ke polisi dengan tuduhan travel melakukan penipuan. Akibat perbuatannya, Ilah Laila Fadila selaku pemilik diamankan polisi dan dijatuhi hukuman.  

Secara kuantitas jumlah korban, memang tidak sebanyak empat nama sebelumnya. Tetapi pelanggaran terhadap Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 telah terpenuhi untuk dilakukan pencabutan izin. Atas dasar pertimbangan tersebut, izin operasional mereka dicabut per 27 Maret 2018.

***

Ini tentu menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama pemilik PPIU agar dalam mengelola bisnisnya tetap secara amanah, akuntabel dan transparan.

Begitu pula kepada masyarakat, agar dalam memilih travel umrah harus cermat dan lebih berhati-hati. Mampu berpikir jernih serta tidak mudah tergiur dengan promosi yang ditawarkan.

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun