5. Mustaqbal Prima
PPIU ini berkantor pusat di Cirebon, Jawa Barat dengan nama PT Mustaqbal Prima Wisata. Beberapa tahun sebelumnya, PPIU juga sempat bermasalah dengan jemaah, namun dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Pertengahan tahun 2017, sebanyak 100 orang jemaah menjadi korban batal berangkat umrah. Mereka melaporkan ke polisi dengan tuduhan travel melakukan penipuan. Akibat perbuatannya, Ilah Laila Fadila selaku pemilik diamankan polisi dan dijatuhi hukuman. Â
Secara kuantitas jumlah korban, memang tidak sebanyak empat nama sebelumnya. Tetapi pelanggaran terhadap Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 telah terpenuhi untuk dilakukan pencabutan izin. Atas dasar pertimbangan tersebut, izin operasional mereka dicabut per 27 Maret 2018.
***
Ini tentu menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama pemilik PPIU agar dalam mengelola bisnisnya tetap secara amanah, akuntabel dan transparan.
Begitu pula kepada masyarakat, agar dalam memilih travel umrah harus cermat dan lebih berhati-hati. Mampu berpikir jernih serta tidak mudah tergiur dengan promosi yang ditawarkan.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H