Kasus First Travel menelan korban calon jemaah umrah lebih dari 54 ribu orang dengan kerugian materiil hampir satu milyar rupiah. Izin pun dicabut per 1 Agustus 2017.
3. SBL
PT Solusi Balad Lumampah atau biasa dikenal SBL merupakan PPIU yang berkantor pusat di Bandung, Jawa Barat. Travel ini menjalani bisnisnya sejak 2010 dan izin pertama dikantongi tahun 2014.
Pemilik SBL, Aom Juang Wibowo ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan modus pemberangkatan haji dan umrah yang lebih dari Rp 300 miliar. Dengan korban diperkirakan mencapai 12 ribu jemaah.Â
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menelusuri aliran uang jemaah yang diduga digunakan pemilik SBL untuk kepentingan pribadi. Terbukti, dalam pemeriksaan polisi ditemukan sejumlah mobil mewah seperti Mercedes-Benz, Range Rover Evoque, Nissan Navara, Toyota Alphard, Mitsubitshi Pajero, dan Toyota Hiace.
Izin operasional mereka dicabut Kementerian Agama pada 27 Maret 2018.
4. Hanien Tour
Lengkapnya bernama PT. BPW Al-Utsmaniyah Tour, namun lebih dikenal sebagai Hannien Tour. PPIU yang berkantor pusat di Cibinong, Bogor, Jawa Barat ini memperoleh izin sejak tahun 2012. Izin tersebut kemudian diperpanjang 25 Juni 2015.
Hannien Tour telah menelantarkan calon jemaah umrah lebih dari empat ribu orang, dengan kerugian mencapai Rp 41 miliar. Izin operasional dicabut Kementerian Agama pada 31 Desember 2017.
Farid Rosyidin selaku pemilik Hannien Tour ditangkap Satreskrim Polresta, akhir Desember 2017. Mereka diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang jemaah serta memperkaya diri. Salah satunya untuk membeli rumah senilai Rp 2 miliar di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan, dia memiliki motor Ducati, mobil Daihatsu Xenia dan Daihatsu Ayla serta Daihatsu Terios
Selain pemilik, polisi juga menangkap Direktur Keuangan Avianto Boedhy Satya, Direktur Operasional Arief R, dan Direktur Tehnik Ilham.