Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pergi Haji, Yuk Kenali Barang Bawaan

3 Mei 2018   11:46 Diperbarui: 3 Mei 2018   11:48 1463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jemaah tidak boleh membawa emas dan perak dalam rupa bijih atau murni. Perhiasan yang dipakai diperbolehkan, dengan tidak berlebihan.

Rokok

Secara aturan penerbangan, penumpang dapat membawa rokok sampai 200 batang. Namun budaya merokok di Saudi tidak sebebas Indonesia. Hal in bisa berdampak pada ketatnya rokok masuk ke Saudi yang dibawa jemaah. Saat di hotel, jangan sembarangan merokok. Silahkan di tempat yang telah disediakan agar tidak mengganggu jemaah lain yang tidak merokok.

Uang

Pergi ke luar negeri, termasuk dalam urusan berhaji jemaah boleh membawa uang tunai maksimal 100 juta rupiah. Bila dalam bentuk mata uang asing, nilainya setara dengan itu. Bagi jemaah yang ingin membawa lebih dari jumlah yang ditetapkan, wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia. Begitu pula saat kembali ke Tanah Air, bila masih membawa uang lebih dari 100 juta rupiah, wajib lapor kepada petugas Bea dan Cukai di tempat kedatangan.

Saat  di kamar di hotel, tetaplah berhati-hati menyimpan uang dan barang berharga lainnya. Kamar hotel akan diisi tiga atau empat empat orang, kehilangan menjadi tanggung jawab masing-masing penghuni.

Obat dan jamu

Jemaah diperbolehkam membawa obat dan jamu untuk kebutuhan pribadi selama di Tanah Suci. Membawa obat atau jamu dalam jumlah melebihi batas kewajaran pasti terkena radar petugas dan akan dikenakan sanksi. Perlu juga jemaah tahu kandungan dalam obat dan jamu yang dibawa. Jika terindikasi mengandung bahan psikotropika, bisa jadi urusan amat berat saat pemeriksaan di bandara Saudi.

Barang indikasi syirik

Untuk beberapa kalangan masyarakat Indonesia, punya barang yang dipercaya memiliki daya kekuatan magis menjadi hal biasa. Tapi tidak bagi peraturan di Saudi. Benda keramat, rajahan doa, pusaka, dan sebagainya yang oleh pemilikinya dianggap memiliki kekuatan, bagi Pemerintah Saudi adalah perbuatan syirik, menyekutukan Allah. Siapa pun yang melakukan perbuatan syirik adalah musrik. Hukuman bagi orang musrik di Saudi tidak lain adalah hukuman mati.

Jangan menerima barang titipan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun