Pergi haji tidak sama seperti mudik, atau perjalanan lainnya di Tanah Air. Bukan juga perjalanan wisata. Ini perjalanan ibadah sekaligus lintas negara. Banyak aturan yang perlu diketahui, termasuk soal barang bawaan. Aturan penerbangan, aturan negara tujuan, dan norma-norma dalam beribadah, patut jadi perhatian jemaah sejak menyiapkan barang bawaan.
Jelang berangkat, jemaah haji akan diberi satu tas dan dua koper dari pihak maskapai. Tahun ini, ada Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Tas kecil untuk membawa dokumen, buku manasik, paspor, dan identitas lainnya. Tas ini sering menempel jemaah, dikalungkan bahkan diikat ke badan kemana pun pergi dalam berbagai aktivitas.
Tas kedua biasa disebut tas kabin. Ukuran sudah didesain masuk kabin pesawat, dengan maksimal muatan tujuh kilogram. Berguna membawa barang penting dan dipakai sepanjang perjalanan jemaah, seperti baju ganti, ihram, peralatan mandi, perlengkapan pribadi, dan obat-obatan.
Ketiga adalah koper bagasi, berukuran 28 kilogram. Biasa oleh jemaah dipakai untuk membawa perlengkapan dan kebutuhan selama di Saudi. Koper ini dikirim terlebih dulu dua atau tiga hari ke asrama sebelum jemaah. Di asrama, koper akan masuk alat XRay untuk diperiksa oleh petugas. Jika ada barang mencurigakan, akan dibongkar dan dikeluarkan dari koper.
Barang bawaan jemaah haji tidak ketat diperiksa petugas Bea dan Cukai saat berangkat. Namun mereka tak akan lolos dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Pemerintah Saudi Arabia. Semua barang bawaan baik yang di koper maupun menempel di badan, secara ketat akan diperiksa.
Masih banyaknya kasus "adu mulut" antara petugas dan jemaah soal barang bawaan di embarkasi, lantaran lemahnya pepahaman dari sang jemaah. Namun tidak sedikit yang secara sadar mencoba membawa dan mengadu keberuntungan meloloskan barang yang sebenarnya tidak boleh dibawa. Ketegasan petugas soal barang bawaan, semata-mata  demi keselamatan jemaah.
Untuk hal ini, alangkah baiknya jika jemaah mengetahui detil setiap barang yang dibawa, di tas atau koper. Sehingga bisa memberikan penjelasan saat ditanya petugas. Berikut beberapa jenis barang yang perlu menjadi perhatian jemaah saat membawanya.
Barang larangan dalam penerbangan
Ini berlaku di semua maskapai, termasuk pesawat haji. Jemaah haji dilarang membawa senjata tajam, senjata api, korek api, benda mudah meledak, dan obat-obatan terlarang. Jemaah juga dilarang membawa barang peninggalan sejarah atau purbakala, tanaman/hewan langka yang dilindungi. Termasuk buku dan bahan publikasi yang memuat ideologi berbahaya dan pornografi.
Di lapangan, masih saja ada jemaah nekad membawa barang tajam seperti paku, pisau, gunting dalam tas kabin. Tentunya seluruh barang tersebut akan disita petugas. Barang seperti itu masih bisa dibawa tapi harus masuk ke koper bagasi. Sementara untuk benda cair yang melebihi 100 mililiter, baik di koper maupun kabin tetap dilarang masuk pesawat.
Perhiasan
Jemaah tidak boleh membawa emas dan perak dalam rupa bijih atau murni. Perhiasan yang dipakai diperbolehkan, dengan tidak berlebihan.
Secara aturan penerbangan, penumpang dapat membawa rokok sampai 200 batang. Namun budaya merokok di Saudi tidak sebebas Indonesia. Hal in bisa berdampak pada ketatnya rokok masuk ke Saudi yang dibawa jemaah. Saat di hotel, jangan sembarangan merokok. Silahkan di tempat yang telah disediakan agar tidak mengganggu jemaah lain yang tidak merokok.
Uang
Pergi ke luar negeri, termasuk dalam urusan berhaji jemaah boleh membawa uang tunai maksimal 100 juta rupiah. Bila dalam bentuk mata uang asing, nilainya setara dengan itu. Bagi jemaah yang ingin membawa lebih dari jumlah yang ditetapkan, wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia. Begitu pula saat kembali ke Tanah Air, bila masih membawa uang lebih dari 100 juta rupiah, wajib lapor kepada petugas Bea dan Cukai di tempat kedatangan.
Saat  di kamar di hotel, tetaplah berhati-hati menyimpan uang dan barang berharga lainnya. Kamar hotel akan diisi tiga atau empat empat orang, kehilangan menjadi tanggung jawab masing-masing penghuni.
Obat dan jamu
Jemaah diperbolehkam membawa obat dan jamu untuk kebutuhan pribadi selama di Tanah Suci. Membawa obat atau jamu dalam jumlah melebihi batas kewajaran pasti terkena radar petugas dan akan dikenakan sanksi. Perlu juga jemaah tahu kandungan dalam obat dan jamu yang dibawa. Jika terindikasi mengandung bahan psikotropika, bisa jadi urusan amat berat saat pemeriksaan di bandara Saudi.
Barang indikasi syirik
Untuk beberapa kalangan masyarakat Indonesia, punya barang yang dipercaya memiliki daya kekuatan magis menjadi hal biasa. Tapi tidak bagi peraturan di Saudi. Benda keramat, rajahan doa, pusaka, dan sebagainya yang oleh pemilikinya dianggap memiliki kekuatan, bagi Pemerintah Saudi adalah perbuatan syirik, menyekutukan Allah. Siapa pun yang melakukan perbuatan syirik adalah musrik. Hukuman bagi orang musrik di Saudi tidak lain adalah hukuman mati.
Jangan menerima barang titipan
Dalam beberapa kasus, jemaah tidak jarang diminta tolong membawa barang titipan, baik oleh teman, ketua rombongan atau saudara yang tinggal di Saudi (mukimin). Untuk hal ini, sebaiknya katakan "TIDAK" kepada siapa pun. Demi keamanan pribadi, jangan sekali-kali menerima barang titipan dari orang yang dikenal sekalipun. Terlebih tidak kenal saat di bandara. Apapun yang jemaah bawa, baik ditenteng langsung maupun dalam koper, menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing saat diperiksa petugas.
Kasus ini terjadi lantaran kurang pahamnya jemaah akan aturan soal barang bawaan. Hanya karena merasa tidak nyaman, kurang sopan menolak ketika ada saudara mukimin atau ketua rombongan minta bantuan membawakan sejumlah barang, seperti rokok, obat, jamu, bahkan uang.
Fokuslah beribadah - semoga mabrur.
amiin...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H