Jemaah tidak boleh membawa emas dan perak dalam rupa bijih atau murni. Perhiasan yang dipakai diperbolehkan, dengan tidak berlebihan.
Secara aturan penerbangan, penumpang dapat membawa rokok sampai 200 batang. Namun budaya merokok di Saudi tidak sebebas Indonesia. Hal in bisa berdampak pada ketatnya rokok masuk ke Saudi yang dibawa jemaah. Saat di hotel, jangan sembarangan merokok. Silahkan di tempat yang telah disediakan agar tidak mengganggu jemaah lain yang tidak merokok.
Uang
Pergi ke luar negeri, termasuk dalam urusan berhaji jemaah boleh membawa uang tunai maksimal 100 juta rupiah. Bila dalam bentuk mata uang asing, nilainya setara dengan itu. Bagi jemaah yang ingin membawa lebih dari jumlah yang ditetapkan, wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia. Begitu pula saat kembali ke Tanah Air, bila masih membawa uang lebih dari 100 juta rupiah, wajib lapor kepada petugas Bea dan Cukai di tempat kedatangan.
Saat  di kamar di hotel, tetaplah berhati-hati menyimpan uang dan barang berharga lainnya. Kamar hotel akan diisi tiga atau empat empat orang, kehilangan menjadi tanggung jawab masing-masing penghuni.
Obat dan jamu
Jemaah diperbolehkam membawa obat dan jamu untuk kebutuhan pribadi selama di Tanah Suci. Membawa obat atau jamu dalam jumlah melebihi batas kewajaran pasti terkena radar petugas dan akan dikenakan sanksi. Perlu juga jemaah tahu kandungan dalam obat dan jamu yang dibawa. Jika terindikasi mengandung bahan psikotropika, bisa jadi urusan amat berat saat pemeriksaan di bandara Saudi.
Barang indikasi syirik
Untuk beberapa kalangan masyarakat Indonesia, punya barang yang dipercaya memiliki daya kekuatan magis menjadi hal biasa. Tapi tidak bagi peraturan di Saudi. Benda keramat, rajahan doa, pusaka, dan sebagainya yang oleh pemilikinya dianggap memiliki kekuatan, bagi Pemerintah Saudi adalah perbuatan syirik, menyekutukan Allah. Siapa pun yang melakukan perbuatan syirik adalah musrik. Hukuman bagi orang musrik di Saudi tidak lain adalah hukuman mati.
Jangan menerima barang titipan