Setiap warga negara yang hendak melaksanakan ibadah haji, wajib mendaftar melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) di Kementerian Agama dan membayar uang setoran sebesar Rp 25 juta melalui bank yang ditunjuk. Dalam kurun waktu menunggu, bisa 10 atau 15 tahun, tentunya ada bunga yang dihasilkan. Andaikan uang tersebut disimpan sendiri di bank tentu sudah barang tentu menghasilkan bunga yang tidak sedikit.
Lalu, berapa bunga dari uang setoran itu, kemana dan digunakan untuk apa bunga dari uang yang telah disetorkan jemaah haji saat mendaftar. Mengapa setiap jemaah haji, baik yang berangkat maupun dalam masa tunggu tidak pernah mengetahui informasinya.
Penasaran, mengais informasi di website Kementerian Agama www.kemenag.go.id, dan akhirnya ketemu juga infografis yang menjelaskan semua itu. Lumayan.Â
Dengan rata-rata masa tunggu berangkat haji  17 tahun, telah terkumpul dana haji Rp 99,3 Triliun (data per Juli 2017). Dana tersebut disimpan di 17 Bank Syariah, mencapai Rp 62,6 Triliun dan sisanya Rp 36,7 Triliun dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).Â
Uang yang mengendap, sudah pasti akan  bertambah seiring bertambahnya pendaftar jemaah dan masa tunggu. Semakin lama jemaah menunggu, semakin banyak jumlah bunga yang dihasilkan.
Apa itu BPIH? Dalam arti sempit, BPIH berarti sejumlah uang yang dibayar jemaah ketika akan berangkat haji. Contohnya, tahun 2017 rata-rata BPIH sebesar Rp34.890.312,00. Jemaah saat mendaftar telah membayar Rp 25 juta, jadi mereka cukup membayar sisanya saat pelunasan.Â
Besaran BPIH ini dihitung bersama oleh tim yang dibentuk Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan berbagai kondisi. Salah satunya jumlah optimalisasi nilai manfaat yang dihasilkan dalam satu tahun. Nilai manfaat adalah istilah lain dari bunga deposito oleh Pemerintah dan DPR dalam pembahasan BPIH.
Ada tiga komponen yang dibiayai dari BPIH ini, yakni biaya tiket ke Saudi dan kembali ke Indonesia, sewa hotel di Mekah dan sebanyak SR 1.500 dikembalikan ke jemaah sebagai bekal selama hidup di tanah suci. Sementara kebutuhan lainnya dibiayai dari bunga setoran awal.Â
Optimalisasi Nilai Manfaat Dana Setoran Awal
Setidaknya ada 12 poin kebutuhan jemaah haji dibiayai secara tidak langsung dari penggunaan dana optimalisasi atau bunga setoran awal.Â
1. Biaya pengadaan dan distribusi Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (DAPIH) dan gelang identitas jemaah.
Setiap jemaah akan menerima dokumen administrasi yang terdiri dari buku manasik, buku kesehatan, dan beberapa buku catatan lainnya serta gelang identitas. Semua barang tersebut diproduksi di pusat dan kemudian didistribusikan hingga ke tangan jemaah.Â
2. Biaya akomodasi dan konsumsi saat di asrama haji
Sebelum berangkat ke Saudi Arabia, jemaah haji akan diinapkan di asrama haji guna mempersiapkan segala kebutuhan jemaah, pemeriksaan dokumen dan kesehatan. Di asrama, jemaah menginap satu malam dan mendapat makan setidaknya tiga kali.Â
3. Biaya 8 kali manasik haji di Kabupaten dan KUA Kecamatan
Nah ini yang perlu diketahui jemaah haji, bahwa manasik disediakan di Kabupaten dan KUA Kecamatan, semuanya gratis karena sudah dibayar. Jadi bagi jemaah yang tidak ikut KBIH tidak perlu khawatir soal manasik, ke KUA saja.Â
4. Biaya penerbitan paspor
Pembuatan paspor jemaah sudah dibayar sepenuhnya, Â jadi jemaah tak perlu repot lagi keluarkan uang. Gratis Tapi bagaimana dengan jemaah yang sudah punya paspor.
5. Biaya layanan umum di Arab Saudi
Tidak sedikit layanan umum yang di terima jemaah haji selama di Saudi Arabia. Salah satunya menggunakan tenda di Arafah dan Mina, beserta seluruh fasilitasnya seperti listrik dan air.Â
6. Biaya Hotel di Madinah
Selama 8 hari di Madinah, jemaah menginap di hotel mewah dekat Masjid Nabawi. Akses menuju masjid cukup dengan jalan kaki. Selain juga makan tercukupi.
7. Bayar premi asuransi jiwa dan kecelakaan
Jemaah haji memperoleh jaminan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan. Bagi jemaah yang mengalami kecelakaan atau wafat akan menerima asuransi.Â
8. Biaya selisih harga hotel di Mekah
Bagaimana pun Pemerintah berkomitmen berikan pelayanan terbaik bagi jemaah, selama tinggal di Mekah dengan kualitas hotel terbaik. Harga sewa hotel di Mekah, bersaing dengan negara lain. Kondisi ini menyebabkan terjadinya persaingan bebas dalam menentukan harga. Pemilik hotel akan mencari penyewa dengan harga tertinggi.
BPIH yang dibayarkan jemaah jauh dari cukup untuk membayar sewa hotel. Semakin dekat dengan Masjidil Haram, harga semakin melangit. Makanya sebagian besar ditutupi dari bunga untuk membayar sewa hotel tersebut.
9. Biaya insentif ketua rombongan dan ketua regu
Dalam setiap kelompok terbang, sudah pasti ada jemaah yang ditunjuk menjadi ketua rombongan dan ketua regu. Mereka rupanya juga dibayar yang diambilkan dari bunga uang jemaah. Jadi jemaah haji jangan ragu lagi untuk meminta pertanggungjawaban mereka dalam bentuk komitmen sebagai ketua rombongan maupun ketua regu.
10. Biaya makan selama di Saudi Arabia
Gambaran tahun 2017, jemaah selama di Tanah Suci mendapatkan layanan makan setidaknya 60 kali, yaitu 25 kali di Mekah, 4 kali di Arafah, 11 kali di Mina, 18 kali di Madinah dan juga selama di Bandara dan Muzdalifah.
11. Biaya sewa bus antar kota perhajian
Standar bus antar kota yang disediakan asosiasi transportasi Saudi tentunya tidak sama dengan yang dinikmati jemaah haji selama ini. Pemerintah Indonesia memahami kondisi fisik jemaah Indonesia relatif lebih lemah, apalagi akan menempuh perjalanan panjang dari Madinah ke Mekah. Sehingga diperlukan layanan lebih prima, dengan menghadirkan bus berkualitas tinggi. Harga tentu lebih mahal.
12. Biaya badal haji dan pemulangan jemaah sakit pasca operasional
Jemaah yang karena suatu hal, semisal wafat atau sakit parah tidak bisa penuhi rukun haji, mereka dibadalhajikan oleh petugas. Biaya badal haji sudah dibayar sepenuhnya oleh Pemerintah. Ini perlu jadi pemahaman bagi keluarga jemaah, agar tidak tertipu oknum yang meminta sejumlah bayaran klaim sudah badalhajikan jemaah.
Hingga akhir masa operasional haji di Saudi, tidak sedikit jemaah belum bisa dipulangkan karena sakit. Saat dipulangkan, seluruh biaya sudah dibayar Pemerintah termasuk perawatan di rumah sakit.
Gambaran BPIH dan Optimalisasi Nilai Manfaat Tahun 2017
Besaran rata-rata BPIH Tahun 2017 yang ditetapkan Rp 34.890.312. Biaya itu dialokasikan Rp 26.143.812 untuk tiket pesawat PP, Rp 3.391.500 untuk sewa hotel di mekah dan Rp 5.355.000 dikembalikan ke jemaah dalam bentuk living cost.
Sementara nilai manfaat dari setoran awal yang dikeluarkan per jemaah hasil pembahasan Pemerintah dengan DPR untuk membiayai 12 poin diatas sebesar Rp 26.896.478, lebih besar dari setoran awal itu sendiri. Komponen terbesar untuk menutupi kekurangan sewa hotel di Mekah sebesar Rp 12.227.250.
Jadi bila dihitung secara keseluruhan, biaya haji yang sebenarnya pada tahun 2017 kemarin sebesar Rp 61.786.790. Dengan adanya masa tunggu, menghasilkan bunga dan itu justru meringankan beban finansial yang ditanggung jemaah.
Bagaimana dengan BPIH 2018? Kita tunggu hasilnya di akhir bulan Maret ini.
Maaf ya.. panjang banget. Maksudnya biar lebih jelas aja kok dan menjadi pemahaman kita bersama, ternyata bunga setoran haji itu kembali juga ke jemaah sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H