Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ke Mana Bunga Setoran Biaya Haji?

1 Maret 2018   16:19 Diperbarui: 1 Maret 2018   16:27 2192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: http:beritahati.com

Setiap warga negara yang hendak melaksanakan ibadah haji, wajib mendaftar melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) di Kementerian Agama dan membayar uang setoran sebesar Rp 25 juta melalui bank yang ditunjuk. Dalam kurun waktu menunggu, bisa 10 atau 15 tahun, tentunya ada bunga yang dihasilkan. Andaikan uang tersebut disimpan sendiri di bank tentu sudah barang tentu menghasilkan bunga yang tidak sedikit.

Lalu, berapa bunga dari uang setoran itu, kemana dan digunakan untuk apa bunga dari uang yang telah disetorkan jemaah haji saat mendaftar. Mengapa setiap jemaah haji, baik yang berangkat maupun dalam masa tunggu tidak pernah mengetahui informasinya.

Penasaran, mengais informasi di website Kementerian Agama www.kemenag.go.id, dan akhirnya ketemu juga infografis yang menjelaskan semua itu. Lumayan. 

Dengan rata-rata masa tunggu berangkat haji  17 tahun, telah terkumpul dana haji Rp 99,3 Triliun (data per Juli 2017). Dana tersebut disimpan di 17 Bank Syariah, mencapai Rp 62,6 Triliun dan sisanya Rp 36,7 Triliun dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). 

Uang yang mengendap, sudah pasti akan  bertambah seiring bertambahnya pendaftar jemaah dan masa tunggu. Semakin lama jemaah menunggu, semakin banyak jumlah bunga yang dihasilkan.

Gambaran alokasi Indirect Cost yang diambilkan dari bunga setoran awal jemaah haji (dokumen pribadi)
Gambaran alokasi Indirect Cost yang diambilkan dari bunga setoran awal jemaah haji (dokumen pribadi)
Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)

Apa itu BPIH? Dalam arti sempit, BPIH berarti sejumlah uang yang dibayar jemaah ketika akan berangkat haji. Contohnya, tahun 2017 rata-rata BPIH sebesar Rp34.890.312,00. Jemaah saat mendaftar telah membayar Rp 25 juta, jadi mereka cukup membayar sisanya saat pelunasan. 

Besaran BPIH ini dihitung bersama oleh tim yang dibentuk Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan berbagai kondisi. Salah satunya jumlah optimalisasi nilai manfaat yang dihasilkan dalam satu tahun. Nilai manfaat adalah istilah lain dari bunga deposito oleh Pemerintah dan DPR dalam pembahasan BPIH.

Ada tiga komponen yang dibiayai dari BPIH ini, yakni biaya tiket ke Saudi dan kembali ke Indonesia, sewa hotel di Mekah dan sebanyak SR 1.500 dikembalikan ke jemaah sebagai bekal selama hidup di tanah suci. Sementara kebutuhan lainnya dibiayai dari bunga setoran awal. 

Optimalisasi Nilai Manfaat Dana Setoran Awal

Setidaknya ada 12 poin kebutuhan jemaah haji dibiayai secara tidak langsung dari penggunaan dana optimalisasi atau bunga setoran awal. 

1. Biaya pengadaan dan distribusi Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (DAPIH) dan gelang identitas jemaah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun