12. Biaya badal haji dan pemulangan jemaah sakit pasca operasional
Jemaah yang karena suatu hal, semisal wafat atau sakit parah tidak bisa penuhi rukun haji, mereka dibadalhajikan oleh petugas. Biaya badal haji sudah dibayar sepenuhnya oleh Pemerintah. Ini perlu jadi pemahaman bagi keluarga jemaah, agar tidak tertipu oknum yang meminta sejumlah bayaran klaim sudah badalhajikan jemaah.
Hingga akhir masa operasional haji di Saudi, tidak sedikit jemaah belum bisa dipulangkan karena sakit. Saat dipulangkan, seluruh biaya sudah dibayar Pemerintah termasuk perawatan di rumah sakit.
Gambaran BPIH dan Optimalisasi Nilai Manfaat Tahun 2017
Besaran rata-rata BPIH Tahun 2017 yang ditetapkan Rp 34.890.312. Biaya itu dialokasikan Rp 26.143.812 untuk tiket pesawat PP, Rp 3.391.500 untuk sewa hotel di mekah dan Rp 5.355.000 dikembalikan ke jemaah dalam bentuk living cost.
Sementara nilai manfaat dari setoran awal yang dikeluarkan per jemaah hasil pembahasan Pemerintah dengan DPR untuk membiayai 12 poin diatas sebesar Rp 26.896.478, lebih besar dari setoran awal itu sendiri. Komponen terbesar untuk menutupi kekurangan sewa hotel di Mekah sebesar Rp 12.227.250.
Jadi bila dihitung secara keseluruhan, biaya haji yang sebenarnya pada tahun 2017 kemarin sebesar Rp 61.786.790. Dengan adanya masa tunggu, menghasilkan bunga dan itu justru meringankan beban finansial yang ditanggung jemaah.
Bagaimana dengan BPIH 2018? Kita tunggu hasilnya di akhir bulan Maret ini.
Maaf ya.. panjang banget. Maksudnya biar lebih jelas aja kok dan menjadi pemahaman kita bersama, ternyata bunga setoran haji itu kembali juga ke jemaah sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H