Mohon tunggu...
Rosi Aswita
Rosi Aswita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hallo Selamat datang!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Refleksi Sosiologi Hukum Karya Prof. Dr. Saifullah, S.H., M.Hum.

30 September 2024   20:13 Diperbarui: 30 September 2024   20:22 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Identitas Buku

Penulis                         : Prof. Dr. SAIFULLAH, S.H.,M.Hum.

Judul buku                  : REFLEKSI SOSIOLOGI HUKUM

Kota Terbit                 : Bandung

Nama Penerbit         : PT. Refrika Aditama

Tahun Terbit             : 2022

ISBN                              : 978-623-6232-32-3

Caetakan                     : Keempat (Edisi Revisi), Januari 2022

Jumlah Halaman     : 158 Halaman

Reviewer                     : Rosi Aswita

Buku yang berjudul Refleksi Sosiologi Hukum karya Prof. Dr. Saifullah, S.H., M.Hum. memberikan wawasan pada pembaca tentang pentingnya mengkaji fenomena sosial hukum tidak saja dari aspek yuridis saja, akan tetapi menggunakan pendekatan-pendekatan di luar itu. Terdapat  banyak fakor yang menyebabkan penegakan  hukum di Indonesia menjadi buram, seperti kurangnya barang bukti, keterbatasan waktu penyelidikan, dan pertimbangan kemanusiaan. Penegakan hukum sering terhambat oleh faktor eksternal seperti politik dan ekonomi yang mempengaruhi kualitas keadilan. Selama pandemi Covid-19, angka kriminalitas dan perceraian meningkat, memperlihatkan dampak langsung krisis kesehatan terhadap aspek hukum dan sosial. Kejahatan seperti pencurian dan penimbunan alat kesehatan pendukung pencegahan pandemi Covid-19, penganiayaan terhadap tenaga kesehatan, menerobos ruang isolasi pasien Covid-19, pemerasan saat rapid test penolakan pemakaman dan pengambilan paksa jenazah Covid-19.

 Menurut Soerjono Soekanto mengidentifikasi lima faktor utama yang mempengaruhi penegakan hukum: undang-undang, penegak hukum, sarana/fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Hukum dipengaruhi oleh perkembangan ilmu sosial dan politik, yang membawa perubahan dalam kurikulum hukum dan riset di bidang tersebut. Upaya penerapan hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia adalah cerminan dari "living law" yang menunjukkan bahwa hukum Islam dapat hidup dan berkembang dalam konteks nasional. Dalam penegakan hukum diperlukan perubahan paradigma dari hanya melihat pelaksanaan kasus hukum menuju pemahaman yang lebih luas, mulai dari ide hukum hingga pelaksanaannya, dengan tujuan mencapai keadilan. Sosiologi hukum menawarkan pendekatan yang realistis, mempelajari hukum berdasarkan kenyataan di masyarakat, bukan hanya melalui norma dan peraturan formal, dan memiliki kontribusi besar dalam memahami interaksi antara hukum dan perubahan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun