Identitas Buku
Penulis             : Prof. Dr. SAIFULLAH, S.H.,M.Hum.
Judul buku         : REFLEKSI SOSIOLOGI HUKUM
Kota Terbit         : Bandung
Nama Penerbit     : PT. Refrika Aditama
Tahun Terbit       : 2022
ISBN Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 978-623-6232-32-3
Caetakan           : Keempat (Edisi Revisi), Januari 2022
Jumlah Halaman   : 158 Halaman
Reviewer           : Rosi Aswita
Buku yang berjudul Refleksi Sosiologi Hukum karya Prof. Dr. Saifullah, S.H., M.Hum. memberikan wawasan pada pembaca tentang pentingnya mengkaji fenomena sosial hukum tidak saja dari aspek yuridis saja, akan tetapi menggunakan pendekatan-pendekatan di luar itu. Terdapat  banyak fakor yang menyebabkan penegakan  hukum di Indonesia menjadi buram, seperti kurangnya barang bukti, keterbatasan waktu penyelidikan, dan pertimbangan kemanusiaan. Penegakan hukum sering terhambat oleh faktor eksternal seperti politik dan ekonomi yang mempengaruhi kualitas keadilan. Selama pandemi Covid-19, angka kriminalitas dan perceraian meningkat, memperlihatkan dampak langsung krisis kesehatan terhadap aspek hukum dan sosial. Kejahatan seperti pencurian dan penimbunan alat kesehatan pendukung pencegahan pandemi Covid-19, penganiayaan terhadap tenaga kesehatan, menerobos ruang isolasi pasien Covid-19, pemerasan saat rapid test penolakan pemakaman dan pengambilan paksa jenazah Covid-19.
 Menurut Soerjono Soekanto mengidentifikasi lima faktor utama yang mempengaruhi penegakan hukum: undang-undang, penegak hukum, sarana/fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Hukum dipengaruhi oleh perkembangan ilmu sosial dan politik, yang membawa perubahan dalam kurikulum hukum dan riset di bidang tersebut. Upaya penerapan hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia adalah cerminan dari "living law" yang menunjukkan bahwa hukum Islam dapat hidup dan berkembang dalam konteks nasional. Dalam penegakan hukum diperlukan perubahan paradigma dari hanya melihat pelaksanaan kasus hukum menuju pemahaman yang lebih luas, mulai dari ide hukum hingga pelaksanaannya, dengan tujuan mencapai keadilan. Sosiologi hukum menawarkan pendekatan yang realistis, mempelajari hukum berdasarkan kenyataan di masyarakat, bukan hanya melalui norma dan peraturan formal, dan memiliki kontribusi besar dalam memahami interaksi antara hukum dan perubahan sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H