Menurut Soerjono Soekanto mengidentifikasi lima faktor utama yang mempengaruhi penegakan hukum: undang-undang, penegak hukum, sarana/fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Hukum dipengaruhi oleh perkembangan ilmu sosial dan politik, yang membawa perubahan dalam kurikulum hukum dan riset di bidang tersebut. Upaya penerapan hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia adalah cerminan dari "living law" yang menunjukkan bahwa hukum Islam dapat hidup dan berkembang dalam konteks nasional. Dalam penegakan hukum diperlukan perubahan paradigma dari hanya melihat pelaksanaan kasus hukum menuju pemahaman yang lebih luas, mulai dari ide hukum hingga pelaksanaannya, dengan tujuan mencapai keadilan. Sosiologi hukum menawarkan pendekatan yang realistis, mempelajari hukum berdasarkan kenyataan di masyarakat, bukan hanya melalui norma dan peraturan formal, dan memiliki kontribusi besar dalam memahami interaksi antara hukum dan perubahan sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H