Jika kita menyembah Allah maka segala kebaikan dan keberuntungan akan didapatkan (QS. Ar Rad: 18). Sebaliknya, jika kita tidak menuhankan Allah maka segala keburukan dan kerugian akan didapatkan (QS. Al Baqarah: 165 dan QS. Al Maidah: 44-47).
2. Tidak bertentangan dengan hukum Allah
Tidak melakukan suatu perbuatan jika tidak mengetahui ilmunya (QS. Al Isra: 36). Tidak merusak nilai keseimbangan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Ar Rahman: 9 yang memerintahkan manusia untuk menegakkan keadilan. Allah juga menyuruh manusia untuk menempatkan segala hal sesuai fitrahnya (hukum alam) seperti yang tertulis dalam QS. Ar Rum: 30.
3. Tidak menimbulkan kemudaratan pada semesta.
Dapat memberi rahmat bagi alam semesta (QS. Al Anbiya: 107). Tidak melakukan hal yang menimbulkan lebih banyak kemudaratan dibanding kemaslahatannya. Hal ini ditunjukkan dengan larangan Allah untuk meminum khamar karena dapat membawa mudarat seperti yang tertulis dalam QS. Al Baqarah: 219.
Allah juga melarang umat manusia untuk berbuat kerusakan seperti yang tertulis dalam QS. Al A'raf ayat 85, "...dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman.."
Etika Komunikasi Dakwah Daring
Profil dai di dalam media daring dikatakan baik jika memenuhi beberapa standar berikut ini. Pertama, memiliki motif untuk menuhankan Allah, bukan motif selainnya seperti mendapatkan popularitas, mendapatkan kekuasaan, bahkan memecah belah umat.Â
Kedua, memiliki kesadaran bahwa dampak dari pesan yang disampaikan di media daring berimplikasi pada kerukunan antar umat beragama dan citra Islam.
Ketiga, memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban sebagaimana yang dijelaskan dalam QS. Ash Shafaat: 22-24. Keempat, terus berupaya mempelajari ilmu pengetahuan terkait topik yang diangkat dan mengasah kemampuan komunikasi dan etika komunikasi lisan maupun.
Sementara, standar materi dakwah di media daring yang baik yaitu: (1) harus bersumber dari ajaran Islam, (2) berisi data-data yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan (3) memberikan maslahat bagi kehidupan masyarakat.