Tapi dari hari ke hari, defisit semakin membengkak,karena masukan hanya pada weekend, sementara itu gaji beberapa orang karyawan lumayan besar.
Setelah dibuka selama 1/2 tahun ternyata  defisit sudah mengalami nilai yang sangat besarÂ
Akhirnya,. Putri kami memutuskan menutup restaurant tersebut Dengan sendirinya terjadi PHK karyawan restaurant.Â
Ternyata menurut undang undang pekerja kontrak yang dibuat harus dipenuhi Walaupun restaurant sudah ditutup dan praktis karyawan tidak bekerja lagi. Tetapi tetap harus membayar gaji pegawai sesuai kesepakatan sampai habis kontrak.Â
Begitu juga dengan bangunan ,karena tidak ada disepakati untuk bisa dipindah tangani,maka tetap berlaku kontrak pertama.Akibatnya putri kami mengalami kerugian yang sangat besar.Â
Kesimpulan:
Karena sudah lama domisili di Australia, maka saya tidak mengikuti perkembangan aturan tenaga kerja di Indonesia. Apakah bilamana ada restoran yang ditutup karena merugi, tapi karyawan restoran tetap harus dibayar gajinya, hingga kontrak kerja berakhir?
Karena itu seandainya suatu waktu ada rencana untuk membuka usaha diluar negeri, alangkah eloknya bila mempelajari dengan seksama aturan tentang tenaga kerja.Â
Baik itu undang undang kontrak bangunan dan undang undang tenaga kerja. Â
Semoga tulisan ini ada manfaatnya, setidaknya dapat menjadi masukan , tentang perlindungan tenaga kerja di Australia.
Terima kasih kepada semua sahabat di Kompasiana yang telah menyempatkan untuk membaca tulisan iniÂ