Gaji Karyawan Tetap Harus Dibayar
Topik Pilihan Kompasiana kali ini adalah tentang undang undang tenaga kerja. Untuk jelasnya izinkanlah saya kutip dari Kompasiana
Apakah sudah tahu jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja? Bagaimana tanggapan Kompasianer terkait hal tersebut? Bagaimana Kompasianer melihat putusan MK terbaru ini terkiat UU Cipta Kerja? Apakah sudah menuju arah yang lebih diinginkan oleh buruh?
Walaupun yang dimaksudkan adalah tentang Undang Undang Cipta Kerja di Indonesia, tapi tentu tidak ada salahnya saya tulis tentang undang undang tenaga kerja di Australia. Setidaknya sebagai masukan, bagaimana tenaga kerja di Australia mendapatkan perhatian dan perlindungan hukum. Siapa tahu kelak dapat diterapkan di Indonesia bilamana di anggap baik.
Pengalaman Putri kami:
Putri kami membuka restaurant didaerah pemukiman baru yang belum ramai dikunjungi orang. Dengan pemikiran bahwa di daerah pemukiman baru, belum banyak yang buka restoran.
Putri kami mengontrak bangunan untuk restoran tersebut selama 2 tahun. Kemudian menerima pegawai restoran dengan perjanjian kerja selama 1 tahun.Â
Mulailah mengelola restaurant . Tapi ternyata pada hari hari biasa sepi pengunjung .Hanya pada weekend dan hari libur yang ramaiÂ
Bulan pertama mengalami defisit tentu saja merupakan hal yang biasa. Namanya baru mulai usaha. Pengeluaran sejak dari beli kelengkapan untuk makan dan minum,serta meja dan kursi.Â
Tapi dari hari ke hari, defisit semakin membengkak,karena masukan hanya pada weekend, sementara itu gaji beberapa orang karyawan lumayan besar.
Setelah dibuka selama 1/2 tahun ternyata  defisit sudah mengalami nilai yang sangat besarÂ
Akhirnya,. Putri kami memutuskan menutup restaurant tersebut Dengan sendirinya terjadi PHK karyawan restaurant.Â
Ternyata menurut undang undang pekerja kontrak yang dibuat harus dipenuhi Walaupun restaurant sudah ditutup dan praktis karyawan tidak bekerja lagi. Tetapi tetap harus membayar gaji pegawai sesuai kesepakatan sampai habis kontrak.Â
Begitu juga dengan bangunan ,karena tidak ada disepakati untuk bisa dipindah tangani,maka tetap berlaku kontrak pertama.Akibatnya putri kami mengalami kerugian yang sangat besar.Â
Kesimpulan:
Karena sudah lama domisili di Australia, maka saya tidak mengikuti perkembangan aturan tenaga kerja di Indonesia. Apakah bilamana ada restoran yang ditutup karena merugi, tapi karyawan restoran tetap harus dibayar gajinya, hingga kontrak kerja berakhir?
Karena itu seandainya suatu waktu ada rencana untuk membuka usaha diluar negeri, alangkah eloknya bila mempelajari dengan seksama aturan tentang tenaga kerja.Â
Baik itu undang undang kontrak bangunan dan undang undang tenaga kerja. Â
Semoga tulisan ini ada manfaatnya, setidaknya dapat menjadi masukan , tentang perlindungan tenaga kerja di Australia.
Terima kasih kepada semua sahabat di Kompasiana yang telah menyempatkan untuk membaca tulisan iniÂ
5 Nopember 2024.
Salam saya,
Roselina.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H